Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memaparkan filosofinya soal pembukaan ekspor benih lobster seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi, karena mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti yang menjabat sebelum Edhy, justru berkeras menutup ekspor benih lobster.
Menurut Edhy, latar belakang terbitnya Permen KP 12/2020 berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR. Selama kurun waktu 2014 – 2019, dia mengaku menerima banyak keluhan terutama masyarakat yang terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya.
“Lima tahun sebelum jadi menteri saya mendengar langsung keluhan masyarakat pesisir, dari Sabang sampai Merauke, banyak yang mengeluh ke DPR. Semangat awalnya sebenarnya saya ingin menghidupkan kembali lapangan kerja mereka,” urai Menteri Edhy saat membuka seminar daring bertajuk “Budidaya Lobster di Indonesia: Prospek, Peluang Bisnis dan Tantangan Pengembangannya” yang diselenggarakan oleh Jurusan Perikanan dan Kelautan, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung, Kamis (28/5/2020).
Atas dasar tersebut, dia membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan. Bahkan, Menteri Edhy juga melakukan pengecekan ke Unversitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia. Hasilnya, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya.
Sebagai gambaran, disebutkan bahwa di Universitas Tasmania lobster bisa menghasilkan hingga empat juta telur selama musim panas yang berlangsung selama empat bulan, atau sejuta telur perbulan.
“Ini lah yang semakin meyakinkan saya bahwa dalam rangka membangun industri lobster di Indonesia adalah keharusan dan suatu hal yang tepat. Memang ada kekhawatiran, makanya ada kontrol pengawasan komunikasi dua arah,” jelasnya.
Karenanya, Menteri Edhy memastikan regulasi terkait budidaya lobster sebagai kebijakan yang terukur dan terkendali. Sebagai pengandaian, jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5000, maka akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.
Syarat Ketat untuk Ekspor
Terkait beleid ekspor benih di Permen KP 12/2020, Menteri Edhy memastikan bahwa dirinya tetap mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu. Sementara untuk pembudidaya, Menteri Edhy juga mewajibkan mereka untuk melakukan restocking ke alam sebesar 2% dari hasil panennya.
“Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan,” tegas Menteri Edhy.
Karenanya, Menteri Edhy mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan masukan-masukan di sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.
Sugiharto