Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting bagi perekonomian nasional karena itu diperlukan kebijakan berimbang agar keberlangsungan industri tersebut tetap berjalan lancar .
“Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang. Tidak hanya itu, pada 2024 nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS atau meningkat 21,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti nyata peran penting IHT,” ungkap Wamenperin Faisol Riza pada acara diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/09/2025).
Menurut Faisol, ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak era kolonial Belanda dan hingga kini menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat. Mulai dari petani tembakau, perajang, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang, hingga eksportir, semuanya merupakan bagian dari rantai nilai IHT yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Struktur industrinya juga sangat lengkap. Kita memiliki industri pengeringan tembakau, kertas rokok, filter, bumbu, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, hingga laboratorium bertaraf internasional. Ini menunjukkan IHT sudah mandiri dan mampu menjadi penopang ekspor nasional,” jelasnya.
Dengan basis industri yang kuat, dukungan faktor lokasi strategis, kualitas produk, serta iklim investasi kondusif, Indonesia kini menempati peringkat ke-4 eksportir hasil tembakau dunia. “Ke depan, kami optimistis ekspor produk IHT akan terus meningkat,” kata Faisol.
Di sisi lain, Wamenperin mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.
“Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Faisol menambahkan, sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen, serta diikuti kenaikan harga jual eceran. “Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai,” ujarnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan pentingnya kebijakan yang sinergis. Faisol juga menyoroti salah satu aturan turunan PP 28 Tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dan kontraproduktif terhadap upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Dengan ruang gerak industri yang semakin terbatas, Faisol mengingatkan bahwa keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. Ia menekankan bahwa kebijakan yang stabil sangat penting untuk menjaga daya saing industri dan mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
Berantas Rokok Ilegal
Plt. Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menambahkan, untuk bisa menjaga keberlangsungan IHT dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut, maka pemerintah perlu lebih serius lagi menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Komponen cukai di harga rokok itu sekitar 70 persen menjadi penerimaan negara, diambil oleh negara. Lalu sisanya 30 persen diberikan kepada perusahaan rokok untuk biaya produksi, distribusi, dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal itu tidak membayar yang yang 70 persen, jadi level of playing fieldnya jelas berbeda,” kata Putu Juli.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Wahyudi Hidayat menuturkan, sebanyak 6.700 toko ritel di seluruh Indonesia yang berada di bawah asosiasi selalu menaati peraturan yang dibuat pemerintah dalam menjual IHT ke masyarakat.
“Rokok ini standard penjualannya jelas, dibatasi tidak boleh untuk anak di bawah umur. APRINDO pasti menjalankan aturan tersebut, tetapi tidak adil kalau ada penjual rokok ilegal bisa bebas menjualnya dengan harga Rp 18.000 sampai Rp 20.000 per bungkus secara online,” kata Wahyudi.
Ia menuturkan dalam sebuah Focus Group Discussion yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ditemukan ada 3.500 merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Ke depan bisa semakin banyak, kalau begitu perusahaan rokok yang resmi bisa semakin berat untuk hidup,” keluhnya.
Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anggana Bunawan, juga menemukan para penjual rokok ilegal semakin terang-terangan dalam menjajakan dagangannya.
“Kalau pulang sholat Jumat di daerah BNI 46, ada lapak yang menjual rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan. Bayangkan itu jaraknya hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan,” kata Anggana.
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembaka Indonesia (AMTI) Edi Sutopo, mengungkapkan, saat ini ada sejumlah industri rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang terpaska melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena produknya tidak mampu bersaing di pasar.
“Kami mohon perlindungan pemerintah,” ujarnya.
Edi mengingatkan kalau IHT tidak hanya memberikan pendapatan cukai yang cukup besar, tetapi juga berpengaruh terhadap PDB, devisa negara, pendapatan dari pajak penjualan dan pajak penghasilan badan maupun karyawan. Buyung N



















