Peluncuran Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-O) mendapat dukungan dari kalangan produsen minyak goreng di dalam negeri
Salah satu produsen minyak goreng terbesar di Indonesia, Wilmar Group, mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk melakukan konversi dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan sederhana.
“Langkah konversi ini sangat penting untuk menjamin higienitas, dan kualitas minyak goreng, sehingga masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses untuk produk yang aman dan lebih terjamin untuk kesehatan mereka,” ucap Direktur Teknik Wilmar Erik Tjia, di Jakarta, Minggu (16/9/2018).
AMH-O merupakan mesin yang dirancang untuk menyalurkan minyak goreng dalam jeriken ukuran 18 atau 25 liter, ke kantong kemasan dengan kapasitas yang lebih kecil ukuran 250 ml, 500 ml dan 1.000 ml.
Kehadiran mesin pengisian minyak goreng ini diharapkan dapat membantu masyarakat secara nasional dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng yang lebih higienis, juga membantu meningkatkan marjin pedagang eceran.
“Mesin ini, selain dapat membantu menjaga higienitas minyak goreng eceran juga sekaligus dapat mereduksi pemakaian kantong plastik, sehingga lebih ramah lingkungan,” jelas Erik
Distribusi penjualan mesin pengisian minyak goreng hasil kerja sama antara PT. Pindad dengan PT. Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT. Rekayasa Industri (Rekind) itu rencananya akan dilakukan secara nasional dan menjangkau pelosok negeri.
” Mesin ini dapat membantu pendistribusian minyak goreng yang lebih baik karena mampu menjangkau hingga pelosok Indonesia, sehingga menjamin keadilan dalam distribusi minyak goreng bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Erik.
Wilmar Group dikenal dengan berbagai macam produk minyak gorengnya antara lain Sania Royale, Sania, Sovia, dan Fortune.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita ketika meluncurkan AMH-O di Bandung, Sabtu (15/9/2018) menyatakan mesin pengisian minyak goreng ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9/M-DAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.
“Sejak tahun 2017 Kemendag telah memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemasan untuk memenuhi hak konsumen dalam menjaga mutu dan higienitas produk pangan,” ujarnya.
Kebijakan wajib kemas minyak goreng ini juga dalam rangka mendukung SNI Minyak Goreng Sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018.
Namun, pemberlakuan kebijakan ini telah dievaluasi kembali karena adanya permintaan dari produsen yang menyampaikan bahwa jumlah industri pengemasan minyak goreng nasional masih terbatas dan memerlukan waktu untuk menumbuhkan industri pengemas di daerah.
Untuk itu, ungkap Enggar, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pengemasan dalam rangka kewajiban kemas pada tahun 2020, serta mewajibkan pelaku usaha untuk memproduksi minyak goreng dalam kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi Rp11.000,-/liter agar tetap tersedia minyak goreng yang higienis dan sehat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga menyaksikan penandatanganan MoU pembelian AMH-O antara PT Pindad dengan tiga perusahaan minyak goreng, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Tunas Baru Lampung dan PT Asianagro Agung Jaya, .Buyung N