
Ketua delegasi Indonesia di COP-29 Azerbaijan, yang sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebutkan pada Senin (11/11/2024) di Jakarta, sebanyak 12,7 juta hektare (ha) hutan di Indonesia yang telah rusak akan direboisasi dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia. Penanaman kembali wilayah hutan yang terdegradasi itu akan dikomandoi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk melakukan penanaman menyasar lahan kritis yang saat ini tercatat mencapai 12,7 juta ha di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni dalam kesempatan yang sama mengatakan fokus reforestasi itu akan menyasar sekitar 6,5 juta ha lahan kritis yang berada dalam kawasan hutan. Dalam proses awal dilakukan penanaman di area seluas 500.000 ha yang dikerjakan oleh Kementerian Kehutanan, dan jika mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan lain, jumlahnya dapat diperluas. Menhut mengakui, kementeriannya telah mempunyai roadmap meski harus diperbaiki dan disempurnakan.
Lalu, bagaimana roadmap rehabilitasi hutan dan lahan 12,7 juta ha yang ada saat ini?
Roadmap eksisting Kemenhut
Roadmap adalah panduan dalam mengarahkan suatu program. Peta jalan reboisasi 12,7 juta ha yang dicanangkan Hashim Djojohadikusumo oleh Kementerian Kehutanan bertujuan memulihkan hutan yang terdegradasi dan mengubahnya menjadi wilayah hijau dengan tutupan tanaman keras dan tanaman buah.
Program ini akan diprioritaskan di kawasan hutan lindung dan konservasi yang telah terdeforestasi. Sasarannya: 12,7 juta ha lahan kritis yang berada dalam kawasan hutan. Prioritas utama adalah hutan konservasi dan hutan lindung yang terdeforestasi dan terdegradasi seluas 6,5 juta ha.
Pendekatannya ada tiga, yakni sistem tumpang sari dengan menanam berbagai jenis tanaman, termasuk tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar; penggunaan teknologi dengan menggunakan teknologi modern untuk memantau dan mengelola reboisasi; dan sinergi antar-sektor melalui kerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat untuk mencapai target reboisasi. Pendanaan program ini tidak akan sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi akan mengundang pihak-pihak yang tertarik untuk mendanai.
Setelah roadmap disusun, langkah selanjutnya adalah implementasi dan pelaksanaannya. Ini melibatkan 1) pengembangan rencana proyek atau tugas. Roadmap menyediakan gambaran umum, tetapi setiap proyek atau fitur yang ingin dikerjakan perlu dipecah menjadi rencana proyek yang lebih detail, termasuk tujuan, jadwal, sumber daya, dan tugas individu.; 2) pengelola eksekusi proyek. Proyek-proyek dalam roadmap harus dikelola secara efektif, dengan memantau kemajuan, mengidentifikasi risiko, dan melakukan penyesuaian jika diperlukan; 3) pengkomunikasikan secara efektif. Pemangku kepentingan internal dan eksternal perlu diinformasikan tentang kemajuan roadmap dan perubahan yang terjadi, sehingga semua orang tetap berada pada halaman yang sama; 4) mengevaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Setelah proyek selesai, penting untuk mengevaluasi kemajuan roadmap dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk roadmap berikutnya.
Kajian dan analisis roadmap
Sebenarnya, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) bukan barang baru bagi pemerintah Indonesia karena sejak digaungkannya slogan pembangunan oleh pemerintah Orde Baru pada 1968, pemerintah menggencarkan di segala sektor dan bidang, termasuk RHL. Tahun 1976, pemerintahan Presiden Soeharto meluncurkan program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air (PHTA), di mana kegiatannya antara lain reboisasi dan penghijauan. Guna menggerakan kegiatan tersebut yang dapat menyebar dan dapat menyentuh di seluruh tanah air, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Reboisasi dan Penghijauan yang disasarkan kepada lahan-lahan kritis di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Program PHTA ini berlangsung selama 23 tahun sampai usainya era Orba tahun 1998. Memasuki masa reformasi, di mana lahir Undang-Undang Kehutanan yang baru (UU No. 41/1999), program PHTA berubah menjadi program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) hingga saat ini. Sayangnya, meski kegiatan rehabilitasi hutan telah dilaksanakan hampir setengah abad (48 tahun), namun tanda-tanda keberhasilannya masih belum nampak, apalagi dirasakan, manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kementerian Kehutanan masih menggunakan paradigma lama, yakni kegiatan RHL dikapitalisasi dengan jumlah luas tanaman hutan yang digunakan untuk rehabilitasi dengan luas total untuk kegiatan setiap tahunnya (termasuk kegiatan rehabilitasi mangrove). Tidak dijelaskan bagaimana nasib rehabilitasi hutan tahun-tahun sebelumnya. Apakah masuk kategori berhasil, setengah berhasil atau bahkan gagal total.
Dalam regulasi yang diterbitkan terkait dengan program RHL, pemerintah juga menerapkan standar ganda. Di satu sisi, kegiatan rehabilitasi hutan diatur dengan detil maksud dan tujuan serta lokasi kawasan hutan yang dapat ditanami baik di kawasan hutan konservasi, hutan lindung maupun hutan produksi [Peraturan Pemerintah No. 26/2020, pasal 20 ayat (1)], namun di sisi lain tidak pernah dijelaskan berapa luas kawasan hutan konservasi, lindung dan produksi yang telah direhabilitasi setiap tahunnya. Begitu juga dengan pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan dalam PP No. 26/2020 pasal 32, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri (Permen yang dimaksud hingga saat ini belum terbit).
Sementara itu, pemerintah juga tidak pernah sekalipun merilis data keberhasilan tanaman rehabilitasi hutan yang diukur dari persen tumbuh tanaman dan persen luas lokasi yang telah menjadi tanaman dewasa (minimal umur 15 tahun). Jadi, bagaimana akan dimanfaatkan jika luas dan lokasi keberhasilan rehabilitasi hutan yang dimaksud saja sulit dideteksi, karena MRV selama ini sangat lemah? Dalam PP No.23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan pasal 145 ayat (7) juga disebutkan, pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan. Namun, penjelasan lebih lanjut tentang hal ini belum ada.
Mengacu pada data di buku “The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020” yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Desember 2020, disebutkan bahwa dari kawasan hutan (bentang darat) seluas 120,5 juta ha, hutan rusak yang kritis dan terdegradasi sebetulnya mencapai 33,4 juta ha (bukan 12,7 juta ha seperti yang disebut dalam roadmap). Hutan itu dalam kondisi lahan terbuka, semak belukar dan tanah terlantar yang tersebar di kawasan hutan konservasi (HK) 4,5 juta ha, hutan lindung (HL) 5,6 juta ha dan hutan produksi (HP) 23,3 juta ha. Jadi, prioritas utama rehabilitasi HK dan HL mestinya dengan luas total 10,1 juta ha (bukan 6,5 juta ha seperti disebut roadmap).
Pendekatan penanaman kembali (revegetasi) rehabilitasi hutan dengan pendekatan sistem tumpang sari (reboisasi dengan pola agroforestri) dengan menanam berbagai jenis tanaman — termasuk tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar — hanya berlaku pada kawasan HL yang rusak dan kritis pada kawasan HL yang berbatasan dengan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan. Sementara kawasan HL yang kritis dan rusak tapi jauh dari masyarakat, maka sudah seharusnya direboisasi dengan pola intensif sebagaimana yang termuat dalam PP No. 26/2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Oleh karena itu, pemerintah harus dapat memisahkan kawasan HL yang kritis/rusak seluas 5,6 juta ha yang jauh maupun yang dekat dengan permukiman masyarakat agar tidak salah dalam menerapkan pola reboisasi (agroforestri/intensif).
Sementara rehabilitasi dalam konteks kawasan hutan konservasi (HK) dilakukan dengan mengacu pada PP No. 28/2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, di mana pemulihan ekosistem dilakukan melalui kegiatan restorasi, mekanisme alam dan rehabilitasi itu sendiri. Restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain. Mekanisme alam berarti melakukan dengan menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami (bagi flora adalah pemulihan secara suksesi alami). Rehabilitasi sendiri artinya penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis asli atau pernah tumbuh secara alami dilokasi tersebut.
Penggunaan teknologi dalam memantau hasil rehabilitasi hutan, perubahan paradigma baru tentang hasil rehabilitasi hutan yang dipelihara, dirawat dan dijaga sampai anakan tanaman hutan menjadi pohon dewasa — yang membutuhkan waktu minimal 15 tahun — tergantung dan terkait dengan pendanaan dan sumber pendanaan yang cukup longgar dibanding dengan pendanaan dalam paradigma lama yang tanamannya dipelihara hanya sampai umur tiga tahun yang kemudian diserahkan kepada mekanisme alam keberlangsungan hidupnya. Sepanjang model pendanaan masih dengan paradigma lama, maka jangan harap keberhasilan rehabilitasi hutan dapat terwujud di kemudian hari.
Sekarang semuanya berpulang kembali kepada pemerintah. Mampukah menyediakan dana yang agak longgar untuk menjamin keberhasilan rehabilitasi hutan ini? Perkara dari mana sumber dana tersebut, kita tidak mempersoalkannya. Apakah dari APBN, swasta, pinjaman lunak dari bantuan luar negeri (BLN) atau sumber dana lainnya. (Penulis pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)


















