Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih mengutamakan pendekatan represif dan penunjukan pihak bersalah daripada menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi di lapangan. Untuk memutus siklus bencana ekologis ini, para pemangku kepentingan mendorong penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor.
Isu ini mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Diskusi ini menghadirkan lima pembicara, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), Soewarso; pengamat kehutanan, Dr. Petrus Gunarso; Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc; Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, dan pakar hukum Universitas Al Azhar, Dr. Sadino.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menegaskan, bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya karhutla di areal anggota APHI, Ketum APHI ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang para pakar kebakaran hutan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Sementara pakar kehutanan Dr. Petrus Gunarso memperkuat argumen tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan.
Dari presentasinya, dijelaskan Petrus, sebanyak 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola (lahan non-managed/open access), seperti hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya. Selanjutnya, 16% titik panas terdeteksi di area perkebunan terkelola secara formal.
Dia membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.
Eskalasi Titik Panas
Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sepanjang periode 1-30 September ada 28.692 titik panas.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi, yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).
Bagus mengingatkan, titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check).
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.
Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
Upaya mitigasi dilakukan Kementan dengan membangun 251 hektare (ha) demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
Kepastian Hukum
Sementara pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar. Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dalam aspek pidana memang denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.
Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono mengonfirmasi bahwa seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.
Selain itu, menurut Mukti, GAPKI dan anggotanya berkolaborasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup dan APHI serta jajaran pemerintah darah dalam penanggulangan karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti. Jamalzen








