APHI Dukung Kemenko Pangan Perkuat Penanganan Karhutla di Empat Provinsi Prioritas Swasembada Pangan dan Air

https://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/08/mutuagung.jpeg

Kementerian Koordinator Bidang Pangan memperkuat sinergi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk melindungi kawasan pendukung swasembada pangan dan air di Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penguatan koordinasi tersebut perlu disertai penataan lanskap agar pengelolaan lahan, ketersediaan air, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat berjalan selaras.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Kamis (15/10), untuk memantau dan mengevaluasi dampak kebakaran terhadap Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN).

“Fokus koordinasi kami adalah melindungi kawasan yang mendukung swasembada pangan dan air di empat provinsi tersebut. Karena itu, penanganan karhutla perlu dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Hanif.

Kolaborasi penanganan karhutla bersama korporasi pemegang izin konsesi, termasuk melalui APHI dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menjadi sangat penting. Pengendalian dan pemadaman karhutla memerlukan peran aktif pemerintah, korporasi, serta pihak terkait lainnya.

Tahapan koordinasi pelaksanaan kegiatan dimulai dengan rapat koordinasi, survei lapangan untuk pemetaan spasial dan penetapan sasaran prioritas, persiapan pelaksanaan, hingga pelaksanaan di lapangan.

Kemenko Pangan telah melaksanakan penanganan karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut diawali dengan rapat koordinasi pada Agustus, dilanjutkan dengan survei lapangan dan persiapan pelaksanaan pada September, serta pelaksanaan di lapangan pada awal Oktober. Sasaran prioritasnya mencakup area seluas 10.000 hektare di wilayah ibu kota provinsi dan sekitarnya.

Rapat kali ini membahas koordinasi persiapan pelaksanaan di lapangan untuk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil survei dan pemetaan lokasi prioritas. Pembahasan mencakup kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), serta strategi dan teknis penanganan karhutla sesuai dengan kondisi dan karakteristik tapak.

Baca juga:  Di Pameran EcoPro Jepang, Belantara Foundation Promosikan Proyek Restorasi Hutan Indonesia

Menurut Hanif, berdasarkan kondisi di lapangan, penanganan karhutla masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lokasi yang umumnya berada di daerah terpencil serta belum tertatanya akses jalan, kanal, dan sumber air. Oleh karena itu, ke depan, penataan lanskap diperlukan untuk menyelaraskan pemanfaatan lahan dengan kebutuhan perlindungan kawasan produksi pangan dan sumber air.

“Kita perlu melakukan penataan lanskap agar upaya pengendalian kebakaran terhubung dengan pengelolaan kawasan secara menyeluruh. Setiap pihak perlu memahami perannya sehingga pencegahan dan penanganan kebakaran dapat dilaksanakan secara terarah,” ujar Hanif.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyatakan dukungan terhadap penguatan sinergi penanganan karhutla. APHI siap mengerahkan sumber daya anggotanya untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

“Sinergi penanganan karhutla perlu diperkuat hingga tingkat tapak dengan melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA). Koordinasi antara pelaku usaha, MPA, pemerintah daerah, dan petugas pengendalian karhutla diperlukan agar pencegahan, deteksi dini, dan respons awal dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” kata Soewarso.

Menurut Soewarso, keterlibatan MPA penting karena masyarakat memahami kondisi wilayah dan aktivitas pengelolaan lahan di sekitarnya. Pengetahuan tersebut dapat mendukung pemantauan wilayah rawan serta penyampaian informasi ketika ditemukan indikasi kebakaran.

Suwarso menilai sinergi dengan MPA perlu dibangun secara berkelanjutan melalui komunikasi rutin, peningkatan kapasitas, serta dukungan sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar agar masyarakat memiliki pilihan yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi setempat.

“Ke depan, APHI sangat mendukung penataan lanskap, termasuk dengan mempertimbangkan tata kelola air. Diperlukan pula kelembagaan yang kuat dalam penanganan karhutla, dengan pembagian peran dan tanggung jawab mulai dari pencegahan, penanganan, hingga tindak lanjut pascakarhutla,” ujar Soewarso.

Baca juga:  Ada Flora-Fauna Dilindungi di Kawasan Ibu Kota Baru, Begini Rekomendasi Badan Litbang KLHK

“Tidak kalah penting, perlu menindaklanjuti instruksi presiden tentang larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar melalui revisi dan/atau penyusunan regulasi yang memberikan solusi. Langkah tersebut perlu berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat, pengenaan sanksi, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional,” lanjutnya.

“Pengetatan aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat perlu disertai dukungan teknologi berupa alat dan mesin pertanian, intensifikasi, serta pendampingan untuk meningkatkan keterampilan. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian, memperkuat daya saing lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan karhutla secara berkelanjutan,” katanya.

Suwarso juga mengusulkan agar penanganan karhutla menyentuh akar masalah melalui penguatan empat aspek tata kelola, yakni lahan, air, masyarakat, dan sosial ekonomi. Menurut dia, upaya tersebut mencakup penataan dan kepastian pengelolaan lahan, pengelolaan air sesuai dengan karakteristik tapak, penguatan kelembagaan dan sinergi dengan MPA, serta dukungan teknologi dan pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar.

Keempat aspek tersebut perlu dijalankan secara terpadu untuk mengurangi risiko kebakaran berulang sekaligus meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui penataan lanskap, penguatan kelembagaan, dan sinergi hingga tingkat tapak, pengendalian karhutla diharapkan dapat melindungi kawasan produksi pangan, menjaga ketersediaan air, serta mendukung pencapaian swasembada secara berkelanjutan. AI