Acuan Program Pembangunan Kehutanan Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Arboretum Sempaja di Samarinda saat dikunjungi Wakil Menteri LHk Alue Dohong, Minggu (2/2/2020)
Ali Djajono

Oleh: Ali Djajono (Perencana Madya, Pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK)

PPemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan di daerah harus mengacu pada perencanaan pembangunan yang disusun. Sesuai peraturan perundang-undangan, Dokumen yang harus disiapkan oleh Pemda antara lain: Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Dokumen Rencana Perangkat Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Berlakunya Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta tuntutan terkini dalam transparansi perencanaan dan pengelolaan pembangunan daerah, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, Nomenklaktur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Setiap sektor pembangunan (termasuk sektor kehutanan) yang mengharapkan program-programnya direncanakan dan dianggarkan oleh Pemda harus mengacu pada Permendagri ini serta harus tetap mengacu pada kewenangan masing-masing sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014. Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK), tidak bisa serta merta memerintahkan Pemda (dalam hal ini Dinas yang menangani Kehutanan) menjalankan suatu program atau kegiatan KLHK tanpa mengacu pada Permendagri tersebut. Kecuali KLHK memberikan tugas pembantuan, tugas dekonsentrasi, dan adanya fasilitasi, yang artinya kegiatan dilaksanakan oleh daerah, namun pembiayaan dari Pemerintah Pusat.

Tulisan ini mencoba melihat lebih spesifik ke pembangunan sektor kehutanan di daerah, khususnya perencanaan pembangunan daerah bukan pengelolaan keuangannya, dengan mempelajari secara ringkas substansi Permendagri No. 90 tahun 2019.

Ringkasan Permendagri 90 tahun 2019

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Fembangunan dan Keuangan Daerah adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Secara lebih spesifik Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemda dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk:

  1. membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan anggaran daerah serta laporan pengelolaan keuangan daerah;
  2. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;
  3. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
  4. menyediakan statistik keuangan Pemda;
  5. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
  6. mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah; dan
  7. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklaktur tersebut dipergunakan dalam tahapan: 1) Perencanaan pembangunan daerah; 2) perencanaan anggaran daerah; 3) pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; 4) akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; 5) pertanggungjawaban keuangan daerah; 6) pengawasan keuangan daerah; dan 7) analisis informasi pemerintahan daerah lainya.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur terdiri atas: 1) Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, can sub kegiatan; 2) Fungsi; 3) Organisasi; 4) Sumber Pendanaan; 5) Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan 6) rekening. Masing-masing kategori diuraikan dalam tabel 1.

Sektor Kehutanan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Untuk Sektor Kehutanan dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenkatur Urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan, termasuk dalam urusan Pemerintahan Konkuren dan merupakan urusan pilihan dan dimasukkan dalam kodifikasi 3.28 yaitu urusan pemerintahan bidang kehutanan.

Secara lebih rinci untuk sektor kehutanan Klasifikasi, Kodefikasi, dan. Nomenkatur Urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan. dan sub kegiatan dapat dilihat pada Tabel 2.

Pembiayaan untuk UPTD KPH

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) harus segera mengantisipasi ketentuan ini dengan melakukan penyesuaian dalam RPHJP (Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang) dan RPHJPd (Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek), untuk memastikan apa yang telah diprogramkan dan direncanakan dapat dibiayai oleh Pemda.

Namun demikian masih ada kendala yaitu: tidak adanya beberapa kegiatan yang menjadi tupoksi UPTD KPH antara lain:  Pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam serta pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (dalam rincian sub kegiatan pemanfaatan hutan tidak ada lihat tabel 2, pada Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung). Kendala ini bisa menyebabkan beberapa kegiatan KPH yang telah direnanakan tidak bisa dibiayai Pemda khususnya dalam kapasitas UPTD KPH untuk mengoptimalkan potensi di wilayah tapak yang dikelolanya. Padahal dalam pembagian urusan kehutanan yang tercantum dalam lampiran UU No. 23 tahun 2014, hal itu dimungkinkan. Kendala ini juga bisa mengakibatkan transformasi UPTD KPH menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) menjadi terhambat.

Selayaknya KLHK mengkonfirmasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat penjelasan lebih rinci, khususnya di Program Pengelolaan Hutan di Sub Kegiatan Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan, terkait dengan tugas optimalisasi potensi hutan tingkat tapak, untuk kepentingan kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu untuk mencarikan jalan keluar terbaik bagi UPTD KPH dalam memaksimalkan tupoksinya.

Tabel 1. Uraian Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklaktur per Kategori.

KATEGORI URAIAN
Klasifikasi, Kodefikasi, dan. Nomenklatur Urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan. dan sub kegiatan Disusun berdasarkan Urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun berdasarkan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertertu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi Disusun berdasarkan/sesuai susunan perangkat daerah sesuai dengan ktetentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan, Nomenklatur Sumber Pendanaan Disusun berdasarkan Sumber Pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur nama wilayah Administrasi Pemerintahan Disusun berdasarkan kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur rekening Disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan/pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.

 

Tabel 2. Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklaktur urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan.

KODE  

 

 

 

NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI

URUSAN BIDANG URUSAN  

PROGRAM

 

KEGIATAN

SUB KEGIATAN
3 28 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
3 28 02 PROGRAM PERENCANAAN HUTAN
Tidak ada Kewenangan Provinsi
3 28 03 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN
 

3

 

28

 

03

 

1.01

Pengelolaan   Rencana   Tata   Hutan   Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kewenangan  Provinsi 2 sub kegiatan
 

 

3

 

 

28

 

 

03

 

 

1.02

Rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) 1 sub kegiatan
 

3

 

28

 

03

 

1.03

Pemanfaatan  Hutan Di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung 7 sub kegiatan (dengan rincian
 

3

 

28

 

03

 

1.03

 

01

Penyediaan Data dan Informasi Wilayah Usaha di Kawasan Hutan Produksi
 

3

 

28

 

03

 

1.03

 

02

Penyediaan Data dan Informasi Wilayah Usaha di Kawasan Hutan Lindung
 

 

3

 

 

28

 

 

03

 

 

1.03

 

 

03

Pelayanan Perizinan Usaha/Kerjasama Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di Kawasan Hutan Produksi Kecuali Pada Wilayah Perum Perhutani
 

 

3

 

 

28

 

 

03

 

 

1.03

 

 

04

Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Izin Usaha atau Kerjasama Pemanfaatan di Kawasan Hutan Produksi
 

 

3

 

 

28

 

 

03

 

 

1.03

 

 

05

Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Izin Usaha atau Kerjasama Pemanfaatan di Kawasan Hutan Lindung
 

3

 

28

 

03

 

1.03

 

06

Penilaian Rencana Pengelolaan di Kawasan Hutan Produksi
 

3

 

28

 

03

 

1.03

 

07

Penilaian Rencana Pengelolaan di Kawasan Hutan Lindung
 

3

 

28

 

03

 

1.04

Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara 9 sub kegiatan
 

3

 

28

 

03

 

1.05

Pelaksanaan   Perlindungan   Hutan   di   Hutan Lindung dan Hutan Produksi 4 sub kegiatan
 

3

 

28

 

03

 

1.06

Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu

(HHBK)

4 sub kegiatan, dengan rincian:
 

3

 

28

 

03

 

1.06

 

01

Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu
 

 

3

 

 

28

 

 

03

 

 

1.06

 

 

02

Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
 

3

 

28

 

03

 

1.06

 

03

Pembudidayaan Hasil Hutan bukan Kayu dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya
 

3

 

28

 

03

 

1.06

 

04

Pengawasan  Perizinan  Pengolahan  Hasil  Hutan bukan Kayu
 

3

 

28

 

03

 

1.07

Pelaksanaan   Pengolahan   Hasil   Hutan   Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun 3 sub kegiatan
 

3

 

28

 

03

 

1.07

 

01

Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dengan  Kapasitas Produksi <6000 M3/Tahun
 

3

 

28

 

03

 

1.07

 

02

Pembinaan  dan  Pelaksanaan  Pengolahan  Hasil Hutan  Kayu  Dengan  Kapasitas  Produksi  <6000 m3/Tahun
 

 

 

3

 

 

 

28

 

 

 

03

 

 

 

1.07

 

 

 

03

Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
 

3

 

28

 

03

 

1.08

Pelaksanaan      Pengelolaan      KHDTK      Untuk

Kepentingan Religi

2 sub kegiatan
3 28 03 1.09 Perbenihan Tanaman Hutan 5 sub kegiatan
 

3

 

28

 

04

PROGRAM  KONSERVASI  SUMBER  DAYA  ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
 

3

 

28

 

04

 

1.01

Pengelolaan    Taman    Hutan    Raya    (TAHURA) Provinsi 9 sub kegiatan
 

 

3

 

 

28

 

 

04

 

 

1.02

Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran (Appendix) CITES untuk Kewenangan Daerah Provinsi 1 sub kegiatan
 

 

3

 

 

28

 

 

04

 

 

1.03

Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah  Penyangga  Kawasan  Suaka  Alam  dan Kawasan Pelestarian Alam 6 sub kegiatan
 

 

3

 

 

28

 

 

05

PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN
 

3

 

28

 

05

 

1.01

Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan 3 sub kegiatan
 

3

 

28

 

06

PROGRAM    PENGELOLAAN    DAERAH    ALIRAN SUNGAI (DAS)
 

 

3

 

 

28

 

 

06

 

 

1.01

Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kab/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 6 sub kegiatan

Catatan: 1) hanya 2 kegiatan dari Program Pengelolaan Hutan dan Kegiatan Pemanfaata Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu yang dirinci sub kegiatannya. 2) diolah dari Lampiran Permendagri 90 tahun 2019.