Ada UUCK, Penyelesaian Konflik Dalam Kawasan Hutan Bisa Dipercepat

Perhutanan Sosial di di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekampung Hulu dan Sangharus, Lampung.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tahun 2021 akan dilakukan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” terang Menteri Siti saat memberikan laporan pada Penyerahan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Menurut Menteri Siti, Perhutanan Sosial merupakan bagian dari penyelesaian tersebut, selain kebijakan tentang pemukiman dalam Kawasan hutan dan kebijakan untuk tata kelola Perhutani.

“Bapak Presiden juga telah memerintahkan pada Rataskab 23 September kepada  Menteri terkait untuk integrasi program hutan sosial kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berarti menuntaskan integrasi program  hulu-hilir, kesempatan usaha dan fasilitasi usaha/kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupannya,” tuturnya

Menteri Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Dalam laporannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Ha, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 KK.

Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas  lebih kurang 2.768.362 Ha.

Pelepasan kawasan hutan melalui  perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas  89.961,36 Ha dengan  39.584 penerima.

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 KK serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.

Sugiharto