Akhirnya, Norwegia Bayar Pengurangan Emisi GRK Indonesia

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri LHK Siti Nurbaya pada sebuah kesempatan. Terkait pembayaran penurunan emisi GRK dari Norwegia, Presiden memerintahkan agar dana hasil pembayaran tersebut digunakan untuk program pemulihan hutan dan lingkungan berbasis masyarakat

Jelang 10 tahun setelah kesepakatan ditandatangani,  Norwegia akhirnya mau melunasi janji untuk memberikan kompensasi atas keberhasilan Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan penyerahan dana dari Norwegia ke pemerintah Indonesia akan dilakukan Juni mendatang bertepatan dengan peringatan 10 tahun  kebersamaan kedua negara bekerja sama untuk pengurangan emisi GRK.

“Diproyeksikan bulan Juni 2020 dana tersebut dibayarkan dengan skema Result Based Payment (RBP). Ini merupakan pembayaran pertama kalinya atas prestasi penurunan emisi karbon dari kehutanan tahun 2016/2017. Keberhasilan mengurangi emisi ini tidak terlepas dari komitmen, dukungan dan upaya korektif pemerintah secara kolektif di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam pernyataannya, Rabu (20/5/2020).

Pada tahun 2010 silam, Indonesia-Norwegia meneken Letter of intent (LoI) untuk bekerja sama dalam REDD+. Indonesia kemudian mengimplementasikan moratorium izin baru di hutan primer dan gambut dan berbagai aksi untuk pengurangan emisi GRK. Sebagai kompensasi Norwegia akan membayar pengurangan emisi GRK yang berhasil dicapai Indonesia.

Juni mendatang Norwegia diproyeksikan akan membayar sebesar 56 juta dolar AS atau lebih dari Rp840 miliar. Nilai tersebut dihitung dari penurunan emisi GRK Indonesia dari REDD+ pada tahun 2016/2017 yang sebanyak 11,2 juta ton setara karbondioksida. Penurunan emisi GRK yang dicapai Indonesia pada periode tersebut ternyata lebih tinggi dari laporan semula yang sebesar 4,8 juta ton setara karbondioksida pasca verifikasi oleh pihak Norwegia.

“Hasil penilaian ini yang dipakai Norwegia sebagai dasar untuk pembayaran kinerja pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan Indonesia tahun 2016/2017,” jelas Menteri Siti.

Perhitungan emisi GRK Indonesia dihitung berdasarkan rata-rata 10 tahun level emisi GRK historis (baseline) pada periode tahun 2006-2016. Adapun harga per ton emisi GRK sebesar 5 dolar AS mengacu harga yang berlaku pada World Bank tentang REDD+. Setelah pembayaran tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan pembayaran atas pengurangan emisi tahun 2017/2018 dan seterusnya. Total pembayaran yang dijanjikan Norwegia adalah 1 miliar dolar AS.

Menteri Siti mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi  Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

“Bapak Presiden memerintahkan agar dana ini nantinya digunakan untuk program pemulihan lingkungan berbasis masyarakat, yaitu dengan sebanyak mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, seperti penanaman pohon dan upaya-upaya revitalisasi ekonomi lokal yang berkelanjutan,” katanya.

Sugiharto