Perkokoh KPH Untuk Solusi Permanen Cegah Karhutla

tangkapan layar Sekjen KLHK Bambang Hendroyono saat rapat virtual bersama Gubernur Kalimantan Timur dan pemangku kepentingan terkait, Senin (18/5/2020)

Kesiagaan untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dibangun dengan memperkokoh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Unit pengelola hutan di tingkat tapak itu juga penting untuk  memicu pemberdayaan masyarakat.

Demikian dinyatakan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono saat rapat rapat virtual Bersama Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh pemangku kepentingan, Senin (18/5/2020). Rapat dengan sejumlah provinsi lain juga telah dilaksanakan untuk mencari solusi permanen pencegahan karhutla.

Bambang menuturkan, telah dilaksanakan analisis data berbasis peta untuk mencari solusi dan penanganan yang tepat dan permanen pencegahan karhutla di Kalimantan Timur.

Berdasarkan analisis terhadap perkembangam karhutla sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan kejadian karhutla berulang tiap tahun dari tahun 2015 – 2019, yaitu di kabutapen Kutai Kartanegara, Kutai, Kutai Tmur, Kutai Barat, Paser, Berau dan Mahakam Hulu.

“Pada areal yang terbakar, perlu dianalisis masalahnya dan dicarikan solusi yang tepat antara lain melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan pemberian akses legal apabila areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, dan dilakukan pendampingan kepada masyarakat agar areal tersebut dapat dipulihkan kembali sehingga menjadi produktif,” kata Bambang.

Areal yang sudah terbakar berulang selama 5 tahun, menurut Bambang harus dikelola pemerintah berbasis masyarakat. Salah satunya, melalui penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pembangunan resor di tiap KPH. Dengan adanya kantor resor akan lebih mudah karena pemerintah bisa hadir bersama masyarakat sehingga nantinya areal tersebut tidak terbakar lagi.

“Peran KPH melalui pembangunan kantor resor akan bisa meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat”, jelasnya.

Pendekatan tapak yang dimaksud adalah bersinerginya para aparat di lapangan untuk mendeleniasi pengendalian karhutla. Mereka adalah sinergi antara Brigade Pengendalian Karhutla KPH, Penyuluh Kehutanan, Polhut KPH, IUPHHK-HTI/ IU Perkebunan, Bakti Rimbawan, BABINKAMTIBMAS (POLRI), BABINSA (TNI), Perangkat Desa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dikatakan Bambang , hutan tak bisa dikelola dari kota, tapi langsung di tapak. “Sudah saatnya kembali ke tapak hutan”, tegasnya dalam rapat virtual melalui video conference yang diikuti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Walikota/Bupati yang wilayahnya berulang terbakar, OPD Provinsi Kalimantan Timur, KPH dan UPT KLHK se-Kaltim serta pimpinan asosiasi kehutanan APHI dan perkebunan GAPKI.

Sekretaris Jenderal KLHK ini juga minta para pengusaha untuk mengelola areal konsesinya agar tidak terbakar dan salah satu terobosannya dengan melibatkan  masyarakat dalam mengelola hutan di bawah koordinasi kantor resor sebagai unit manajemen di tingkat tapak, dan bersinergi dengan gugus tugas unit usaha perkebunan di luar kawasan hutan. Jika kebakaran terjadi pada areal gambut, bisa melalui pendekatan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dan dilakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui implementasi pembangunan resor-resor pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi karhutla berbasis tapak”, ucap Bambang.

KPH berperan sebagai mediator, fasilitator dan simpul negosiasi, selain melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, juga bersama-sama mencegah Karhutla. Tidak hanya itu, integrasi sejumlah program dan instansi terkait pencegahan karhutla yang bergerak bersama masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam antisipasi pencegahan Karhutla, tambahnya.

Secara kelembagaan KPH dibentuk oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur, namun dalam operasionalnya mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang dibuat oleh Menteri LHK. Dalam pengelolaan hutan, KPH bertanggung jawab dalam tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfataan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam, yang termasuk di dalamnya mengamankan dari kejadian karhutla.

Kalimantan Timur mempunyai 17 UPTD terdiri dari 2 KPH Lindung dan 15 KPH produksi, yang mengelola areal seluas 11,8 juta ha. Jumlah rekrutmen di KPH mencapai 2.548 orang personil terdiri dari Brigade Pengendalian karhutla 459 orang, unit manajemen 750 orang, dan Masyarakat Peduli Api 1.339 orang.

Sugiharto