Industri Barang Konsumsi Wajib Kurangi Sampah

Menteri Siti Nurbaya menyerahkan plakat penghargaan secara simbolis kepada industri yang telah melakukan inisiatif mengurangi sampah, Selasa [10/6/2020]

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan industri yang memproduksi barang konsumsi punya kewajiban untuk mengurangi sampah yang dihasilkan.

Menurut Menteri Siti, kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah, adalah bisnis masa depan.  

“Karena kunci bisnis di masa depan adalah sustainability. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sustainable business atau green business adalah pilihan yang baik dan tak terhindarkan jika ingin tetap bertahan,” ujar Menteri Siti saat penyerahan penghargaan kepada produsen yang telah melakukan inisiatif pengurangan sampah. Penghargaan diserahkan secara simbolis melalui fasilitas konferensi video, Selasa (9/6/2020).

Menteri Siti menjelaskan, tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan diantara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.

Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Menteri Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta tahapan pengurangan dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, Menteri Siti menyatakan peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.

Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat seperti diatur Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” jelas Menteri Siti.

Menurutnya penghargaan ini merupakan benchmark penting bagi para produsen bahwa peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis.

Sugiharto