Alokasi KUR Peternakan Capai Rp9 Triliun

* Peternak Diimbau Gunakan KUR

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 telah mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian sebesar Rp50 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,01 triliun dialokasikan untuk bidang peternakan, yang bisa dimanfaatkan peternak untuk mengembangkan usaha peternakannya.

Data Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, per tanggal 3 April 2020, realisasi penyaluran KUR kepada pelaku usaha tani telah mencapai Rp13,2 triliun, dengan jumlah debitur sebanyak 477.447 orang.

Dari jumlah dana KUR yang sudah tersalurkan itu, sektor peternakan menyerap sebesar Rp2,67 triliun, tanaman pangan Rp3,84 triliun, perkebunan Rp4,10 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun. Sisanya adalah jasa pertanian, tanaman hias dan kombinasi.

Data tersebut mencatat bahwa pemanfaatan dana KUR untuk peternakan belum mencapai 50%. Dengan demikian, masih cukup besar plafon yang bisa dimanfaatkan peternak.

“KUR ini adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Bunga KUR rendah, karena pemerintah memberikan subsidi,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, dengan bunga 6%, KUR sangat menarik dan bisa membantu banyak peternak dalam mengembangkan usahanya. “Peternakan sudah tertarik dengan KUR. Namun, kita harus terus mendorong dan mensosialisasikan kredit ini,” katanya kepada Agro Indonesia.

Data Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mencatat, sampai bulan Maret 2020, realisasi KUR untuk sektor peternakan tercatat mencapai Rp3,03 triliun atau 33,63% dari target, dengan jumlah debitur mencapai 107.891 orang.

Ketut menerangkan, realisasi KUR sektor peternakan banyak digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan yang diunggah di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

“Kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari grafik realisasi KUR yang semakin naik dari tahun ke tahun,” katanya.

Dia menyebutkan, data realisasi KUR pada tahun 2019 mencapai Rp7,5 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan realisasi KUR tahun 2018 sebesar Rp5,06 triliun.

“Realisasi penyaluran KUR tahun lalu meningkat sebesar 48,22% dibandingkan tahun 2018. Angka realisasi itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 sebesar Rp2,02 triliun,” ucapnya.

Syarat KUR

Sementara Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Fini Murfiani  menambahkan, KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Fasilitas KUR bertujuan meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

 “Melalui KUR ini, kita berupaya menciptakan pemerataan ekonomi di sektor peternakan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan berkeadilan, dengan membantu para peternak kecil dan kelompok usaha peternakan mikro/kecil,” lanjutnya.

Fini menjelaskan, cicilan KUR ini dapat dibayar setelah panen (Yarnen). Hal ini menyesuaikan karakteristik usaha peternakan yang baru dapat dipanen setelah ternak beranak, ternak besar dan siap potong, setelah ternak bertelur atau setelah menghasilkan susu.

“Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, KUR dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan, mulai dari hulu sampai dengan hilir atau tidak terbatas pada usaha budidaya saja, namun dapat juga untuk pengolahan hasil peternakan, pengolahan pupuk, usaha pakan ternak, atau untuk pemasaran bahkan untuk pembiayaan ekspor.

Untuk mendapatkan KUR, kata Fini, cukup mudah dengan syarat yang tidak membebani peternak. Untuk individu (perorangan), persyaratan berupa kepemilikan usaha produktif dan layak, serta telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

Peternak juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit, serta melengkapi persyaratan administrasi, yaitu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Adapun untuk ijin usaha peternakan yang mikro dan kecil dapat langsung menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat. Sementara bagi usaha skala menengah harus daftar melalui OSS (online single submission).

Setelah persyaratan lengkap, peternak dapat langsung menghubungi bank, perusahaan pembiayaan, atau koperasi simpan pinjam penyalur KUR. “Bagi peternak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang KUR dapat menghubungi bank penyalur atau koperasi penyalur terdekat,” katanya.

Naikkan Plafon

Sementara Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Indah Megahwati mengatakan, dana KUR sebagai modal usaha tani langsung dipergunakan sesuai keperluan petani/peternak, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan pasca panen.

“Sebelumnya tentu saja dinilai pihak bank, karena kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama,” katanya. Pembiayaan KUR didesain untuk memitigasi risiko terjadinya kredit macet, seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.

Indah menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6%, seharusnya bisa dimanfaatkan petani/peternak sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan.

Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp50 juta, dari Rp25 juta/debitur. Misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp14 juta/hektare. “Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit. Dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR,” ujar Indah. Berbeda dengan skema pinjaman komersial, kata Indah, kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung, kedelai, atau peternak mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman setelah panen (Yarnen). PSP