Realisasi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 hingga akhir Februari sudah mencapai sekitar 21,3% dari jumlah total sebanyak 7,8 juta ton. Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), juga telah menyiapkan berbagai skenario jika di lapangan terjadi kelangkaan.
Ditjen PSP menjamin pupuk tersedia cukup. Jaminan ketersediaan pupuk bersubsidi ini dikatakan Dirjen PSP, Sarwo Edhy, ketika mendampingi kunjungan kerja DPR di Temanggung, belum lama ini.
Kunjungan kerja ini dilakukan bersama 31 anggota Komisi IV DPR dengan lokasi Kledung, Temanggung, Jawa Tengah. Saat ini, ketersediaan pupuk bersubsidi masih ada di angka 78,7% dari jumlah total di skala nasional. Alokasi jumlah total pupuk bersubsidi sendiri sebanyak 7,95 juta ton.
“Petani tidak perlu khawatir terkait pupuk bersubsidi. Sebab, stoknya saat ini masih aman. Realisasinya hingga akhir Februari baru 21,3%. Artinya, stoknya masih melimpah,” tegasnya.
Data PT Pupuk Indonesia mencatat, persediaan pupuk subsidi dinilai cukup aman. Hingga tanggal 6 Maret 2020, stok pupuk urea tercatat 1,18 juta ton.
Stok berada berada di lini I sebanyak 599.194 ton, lini II tercatat 81.666 ton, lini III sebanyak 473.745 ton dan di lini IV (kios pengecer) sebanyak 32.911 ton.
Sementara stok pupuk subsidi yang lain juga tersedia cukup. Untuk pupuk NPK, stoknya yang ada di lini I-lini IV, hingga tanggal 6 Maret 2020 tercatat sebanyak 554.637 ton, SP-36 stoknya mencapai 111.003 ton, pupuk ZA tercatat 148.433 ton dan pupuk organik tercatat 63.093 ton.
Dirjen PSP mengatakan, petani tetap memiliki akses yang luas untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di daerah masing-masing, termasuk Temanggung. Petani di Temanggung masih memiliki kuota pupuk bersubsidi, mengingat realiasi penyaluran di Temanggung baru 15%.
Alokasi subsidi pupuk 2020 telah ditetapkan 7,94 juta ton senilai Rp26,30 triliun. Namun, penetapan jumlah subsidi ini didasarkan pada luas lahan baku sawah 7,10 juta ha yang diterbitkan Kementerian ATR pada tahun 2018.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019, alokasi subsidi pupuk bersubsidi turun dari sebelumnya sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun. “Kurang lebih yang kita usulkan 1,20 juta ton setara dengan Rp2,60 triliun, namun itu belum disetujui,” papar Sarwo.
Pemerintah telah mengumumkan atau merilis luas lahan baku sawah yang sudah diverifikasi, di mana terdapat penambahan luas lahan 358.000 ha, dari 7,10 juta ha menjadi 7,40 juta ha.
Regulasi pupuk bersubsidi
Adapun dalam Tahun Anggaran 2020, PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk subsidi nasional mengalokasikan 7.949.303 ton sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) 2020.
Rinciannya, pupuk urea 3,27 juta ton senilai Rp11,34 triliun, NPK 2,70 juta ton senilai Rp11,12 triliun, SP36 500.000 ton senilai Rp1,65 triliun, ZA sebanyak 750.000 ton senilai Rp1,34 triliun, dan organik 720.000 ton senilai Rp1,14 triliun.
“Kami akan memenuhi seluruh kebutuhan pupuk bersubsidi. Berapa pun kebutuhannya akan dipenuhi semuanya. Dengan begitu, pertanian akan memberikan produktivitas yang optimal. Kalaupun muncul isu kelangkaan pupuk, itu ditiupkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bisa jadi para petani (yang tidak mendapat pupuk bersubsidi, Red.) memiliki luas lahan yang melebihi batas atas regulasi,” terang Sarwo.
Untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, ada beberapa regulasi yang wajib dipenuhi petani. Para penerima pupuk bersubsidi memiliki background Poktan/Gapoktan. Hanya saja, para Poktan/Gapktan ini harus memiliki validasi dan telah diverifikasi oleh institusi yang menaunginya. Ketentuan lainnya, harus mengisi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Saat ini 60% pupuk dialirkan dari Kartu Tani.
Pupuk subsidi hanya diberikan bagi petani pemilik lahan di bawah 2 hektare (ha). Sarwo menambahkan, komunikasi buruk juga menjadi penghambat aliran pupuk bersubsidi.
“Aturan para penerima pupuk bersubsidi sudah jelas. Tapi terkadang kami dihadapkan pada problem komunikasi. Petani dan Dinas Pertanian di daerah kurang koordinasinya, hingga akhirnya muncul isu pupuk langka,” lanjutnya.
Meski demikian, skenario tetap disiapkan Ditjen PSP Kementan untuk menjaga stok pupuk bersubsidi. Kebijakan relokasi kegiatan atau distribusi pupuk bersubsidi dilaksanakan.
Secara teknis, relokasi bisa dilakukan antarkecamatan dalam kabupaten yang sama. Ada juga relokasi antarkabupaten dalam area satu provinsi. Skenario lainnya, relokasi pupuk bersubsidi antarprovinsi.
Semakin elastis, potensi kekosongan pupuk bersubsidi bisa dilakukan dengan reschedule tata waktu alokasinya. Artinya, pupuk bersubsidi bulan berikutnya bisa dimajukan tata waktu distribusinya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mengatakan, para petani tetap fokus terhadap produksi pertanian sehingga memberikan manfaat secara ekonomi yang kompetitif. “Kami percaya dan yakin Kementan akan menjaga ketersediaan pupuk sepanjang tahun. Para petani memang tidak perlu cemas. Asalkan memenuhi regulasi yang berlaku, mereka pasti mendapatkan aliran pupuk bersubsidi. Petani lebih baik fokus kepada produksi pertaniannya agar terus optimal. Dari situ, tentu akan manfaat ekonomi yang bisa diambil secara maksimal,” katanya. PSP