Revisi Peraturan Menteri Perdagangan, yang mewajibkan industri furnitur dan kerajinan wajib menggunakan dokumen sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk ekspor, ternyata tidak diterima bulat. Bahkan, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) akan melapor ke Presiden Joko Widodo karena SVLK dianggap regulasi yang menghambat.
Keputusan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menerbitkan Permendag No.25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tak hanya mengangkat daya saing ekspor produk kayu ke Uni Eropa, tapi juga menyatukan kembali dua asosiasi yang selama ini tidak akur: AMKRI dan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo).
Bahkan, Wakil Ketua Umum Asmindo, Rudi T Luwia berani menyebut keluarnya Permendag 25/2016 sebagai barometer kekompakan para pemangku kepentingan dan kebijakan terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan Indonesia melalui SVLK. “Ini berarti antarkementerian, maupun pihak lain seperti LSM, pelaku usaha sudah kompak untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan,” katanya, Jumat (13/5/2016).
Harap maklum, Permendag 25/2016 membuat Uni Eropa sepakat membebaskan seluruh ekspor produk kayu Indonesia tanpa pemeriksaan (due diligence), karena sertifikat legalitas kayu (V-Legal) yang diterbitkan berdasarkan SVLK, disamakan dengan lisensi FLEGT. Dalam bahasa Wakil Ketua Asmindo bidang Pengkajian dan Hubungan Antar Lembaga, Hari Basuki, tanpa due diligence berarti produk Indonesia bisa menghemat 1.000-2.000 dolar AS/konteiner ukuran 20-40 feet, hingga daya saing pun naik.
Sayangnya, klaim kompak ternyata tak sepenuhnya benar. Terbukti, AMKRI masih belum bisa menerima keputusan Mendag Lembong menerbitkan Permendag 25/2016 — yang mewajibkan industri furnitur dan kerajinan menggunakan dokumen SVLK. Bahkan, dia mengritik kebijakan itu seolah langkah mundur dari niat pemerintah memangkas semua aturan yang menghambat ekspor. “Katanya pemerintah ingin memangkas regulasi yang menghambat, kok sekarang malah memperpanjang regulasi,” ujar Sekjen AMKRI, Abdul Sobur di Jakarta, Jumat (13/05/2016).
Sobur tegas menyatakan, AMKRI tetap menentang penerapan SVLK terhadap produk hilir. Bahkan, AMKRI sedang menyusun analisis untuk mengetahui dampak negatif yang dialami eksportir anggotanya. Itu saja? Tidak, ternyata. AMKRI berencana membawa masalah ini ke Presiden Jokowi. “Kami akan bertemu dengan Presiden untuk membahas masalah ini,” paparnya. AI