APHI Dukung Perluasan SVLK di Tingkat Global

Ekspor produk kayu bersertifikat SVLK

Indonesia dan Inggris berkomitmen untuk terus memperkuat Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA), sebuah kemitraan sejajar untuk mempromosikan perdagangan kayu lestari.

Hal ini tercermin dari acara Forest Governance,  Markets and Climate (FGMC)  Stakeholder Forum yang diselenggarakan Pemerintah Inggris di London, Inggris 27–28 April 2022

Lord Zac Goldsmith,  Menteri  Pemerintah Inggris yang menangani International Environment and Climate, and UK Animal Welfare and Forests, menyatakan apresiasinya atas capaian perbaikan tata kelola hutan Indonesia.

“Pemerintah Inggris akan terus mendorong implementasi FLEGT VPA Indonesia–Inggris, karena hal ini merupakan wujud dan komitmen Inggris untuk terus memperbaiki tata kelola hutan dan memerangi  perdagangan kayu yang illegal dan tidak lestari,” katanya dalam pernyataan yang diterima, Minggu, 8 Mei 2022.

FLEGT-VPA Indonesia-Inggris ditandatangani pada 29 Maret 2019. Untuk mempromosikan produk kayu lestari, Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pemerintah Inggris memberi kemudahan bagi produk kayu dengan sertifikat SVLK untuk masuk ke pasar negara itu.

Melalui forum FGMC tersebut,  Goldsmith menekankan pentingnya perluasan perbaikan tata kelola hutan memperoleh dukungan bersama antara negara produsen dan negara konsumen, untuk menciptakan perdagangan kayu dunia yang lestari.

Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, pada kesempatan yang sama mengatakan, penerapan SVLK telah meningkatkan ekspor produk hasil hutan 80 % dalam 13 tahun terakhir.

Bahkan di masa pandemi tahun 2021 ekspor produk hasil hutan mencetak nilai ekspor lebih dari 13 miliar dolar AS.  Selain itu, perbaikan tata kelola hutan telah menurunkan penebangan liar 60% dalam kurun 15 tahun terakhir, yang secara paralel mengurangi laju deforestasi 75% dalam 3 tahun terakhir.

Agus menyatakan, penerapan SVLK memberikan pesan penting, bagaimana sebuah standar nasional dibangun secara mandatori untuk menjamin keterlurusan dan kelestarian produk hasil hutan,  melalui konsesus mutipihak dan mendapat pengakuan dari pasar.

“SVLK adalah wujud nyata bagaimana kerjasama global mendorong perbaikan tata kelola hutan Indonesia, dan oleh karenanya,  sangat penting untuk memperkuat kesepahaman dan kolaborasi pada tingkat global dalam rangka membangun pengakuan dan keberterimaan pasar yang lebih luas atas SVLK dan sistem standar nasional lainnya,” ujar Agus.

Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal APHI, mendukung penuh upaya untuk memperluas pengakuan dan keberterimaan  SVLK pada tingkat global, sejalan dengan kerja sama yang telah berjalan melalui FLEGT VPA dengan Uni Eropa dan Inggris.

“Kerjasama  Business to Business perlu diperkuat  untuk mempromosikan  FLEGT VPA antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Inggris, serta membangun pengakuan standar nasional yang luas di tingkat global,” pungkas Purwadi. *** AI