Petani kembali menghadapi masalah klasik sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi di saat musim tanam. Selain karena kurangnya alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, sindikat mafia yang mempermainkan distribusi pupuk bersubsidi juga menambah penderitaan. Kementerian Pertanian pun mendukung aparat menindak tegas para pelaku dan membongkar sindikat yang terstruktur dan berbahaya tersebut.
Saya mendukung aparat hukum untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang menyelewengkan pupuk subsidi ini. Tindakan mereka telah merugikan petani kita.” Penegasan itu disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menanggapi banyaknya laporan penyelewengan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
Mentan juga meminta aparat keamanan membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Pasalnya, akibat ulah mereka pupuk bersubsidi tidak sampai ke tangan petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektonik (e-RDKK). Padahal, mereka ini yang berhak karena sudah masuk dalam data penerima berdasarkan by address by name.
“Praktik mafia pupuk subsidi ini adalah musuh bersama. Ke depan, kita harus perkuat sistem pengawasan untuk melawan mereka. Selain peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kita akan libatkan kelompok tani, penyuluh pertanian, dan masyarakat luas,” tegas Mentan di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Pemberantasan mafia pupuk bersubsidi ini memang sangat mendesak. Maklum, kelangkaan pupuk selama musim tanam selalu berulang. Apalagi, pemerintah terus mengurangi alokasi pupuk bersubsidi, sementara tuntutan swasembada pangan pokok tidak berkurang. Berdasarkan e-RDKK tahun 2021 saja, kebutuhan pupuk mencapai 24,3 juta ton, sementara pemerintah hanya sanggup mengalokasikan subsidi sebanyak 9,041 juta ton. Tahun 2022 ini, Kementan mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair.
Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi-Kartu Tani — yang dibentuk Komisi IV DPR — juga telah merekomendasikan pembatasan jenis pupuk bersubsidi menjadi dua jenis (urea dan NPK) serta membatasi jenis komoditas yang memperoleh pupuk bersubsidi. “Mengingat anggaran pupuk bersubsidi sangat terbatas dan ada lebih dari 70 komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Budisatrio Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian, Senin (24/1/2022).
Lalu, bagaimana mengatasi kelangkaan yang terjadi? Kementan menempuh kebijakan realokasi, yakni mengubah alokasi dengan memindahkan pupuk dari daerah yang serapannya kurang ke daerah yang serapannya tinggi. “Masalah kekurangan pupuk di daerah dapat diatasi dengan mekanisme realokasi,” ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, Jumat (28/1/2022). Yang penting, katanya, persediaan stok pupuk di gudang Lini IV atau gudang produsen tersedia cukup. AI