Kementan Ajak Stakeholder Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi. Mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, Mentan juga mendukung aparat keamanan untuk bertindak secara tegas dalam membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Hal ini ditujukan agar penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran sampai ke tangan petani.

“Saya mendukung aparat hukum untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang menyelewengkan pupuk subsidi ini. Tindakan mereka telah merugikan petani kita,” katanya.

Subsidi pupuk adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk membantu para petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan. Dengan subsidi pupuk diharapkan produktivitas tanaman dapat meningkat.

Kementan tahun ini mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Menurut aturan yang berlaku, seharusnya penyaluran pupuk subsidi tersebut dilakukan secara tertutup melalui distributor dan agen resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia.

Di sisi lain, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK). Dalam sistem ini terdapat data petani by address by name, serta kebutuhannya berdasarkan luas lahannya.

Namun, karena ulah para oknum yang tidak bertanggung jawab, pupuk subsidi tersebut diselundupkan antardaerah, ditimbun, dan/atau dijual bebas dengan harga di atas yang sudah ditentukan pemerintah. Bahkan, pupuk subsidi itu juga tidak sampai ke tangan petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK. Ini yang akhirnya merugikan para petani.

“Praktik mafia pupuk subsidi ini adalah musuh bersama. Ke depan, kita harus perkuat sistem pengawasan untuk melawan mereka. Selain peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kita akan libatkan kelompok tani, penyuluh pertanian, dan masyarakat luas,” tegas Mentan.

Sindikat Terstruktur dan Berbahaya

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem e-RDKK. “Kementan bersama Pupuk Indonesia terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” katanya.

Sebagian kasus penyelewengan pupuk subsidi di beberapa daerah, lanjut Ali Jamil, menunjukan bahwa sindikat tersebut sangat terstruktur, berbahaya dan merugikan petani.

“Saya berharap sindikat tersebut dapat diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Bagaimanapun, bukan hanya petani yang dirugikan, namun hajat hidup orang banyak terganggu jika petani tidak menanam karena kendala pupuk,” paparnya.

Oleh karena itu, tegas Ali Jamil, dirinya berharap ke depan tidak terjadi lagi penyelewengan pupuk subsidi di daerah-daerah lainnya agar peningkatan produksi dan swasembada pangan dapat terwujud.

“Selain Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, tentu peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal pupuk subsidi tepat sasaran, harapan kami di daerah-daerah lain tidak terjadi lagi penyelewengan pupuk subsidi,” tutup Ali Jamil. PSP

Rekomendasi Panja DPR Benahi Pupuk Subsidi

Pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi juga mendapat perhatian wakil rakyat di Senayan. Komisi IV DPR bahkan sudah membentuk Panja Pupuk Bersubsidi-Kartu Tani. Setelah melalui masa sidang, dengar pendapat dan kunjungan langsung, DPR mencari formula terbaik untuk mengatasi secara tuntas permasalahan program pupuk bersubsidi.

“Sekarang kami (Komisi IV DPR) memberikan beberapa rekomendasi terkait pupuk bersubsidi agar bisa dilakukan di tahun 2022 ini,” kata Ketua Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani, Budisatrio Djiwandono, yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR dalam Rapat Kerja tahun 2022 dengan Kementerian Pertanian, Senin (24/1/2022).

Budisatrio kemudian membacakan poin-poin rekomendasi Kebijakan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun 2022 ini. Dimulai dengan rekomendasi untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

Rekomendasi pembatasan ini berdasarkan pada kebutuhan pangan pokok dan komoditas berpengaruh pada inflasi/komoditas strategis pertanian sesuai Perpres 59/2020 tentang Perubahan atas Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta Kepmentan 484/2021. “Mengingat anggaran pupuk bersubsidi sangat terbatas dan ada lebih dari 70 komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi,” sebutnya.

Karena itu, Panja meminta pemerintah (Kementan) untuk menyerahkan data spasial dan pemetaannya kepada DPR pada Rapat Kerja Masa Sidang berikutnya. “Apabila tidak diberikan, DPR tidak akan merekomendasikan pemberian pupuk bersubsidi pada komoditas perkebunan,” tegasnya.

Tim Panja juga merekomendasikan agar alokasi pupuk bersubsidi untuk perikanan budidaya dialihkan ke komoditas prioritas pertanian yang sudah ditentukan oleh pemerintah, jelasnya.

Tak hanya membatasi jenis komoditas, Panja juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi jenis pupuk bersubsidi hanya pada NPK dan Urea.

Rekomendasi ini disesuaikan pada usulan dan kajian pemerintah bahwa NPK dan Urea sangat penting bagi peningkatan produksi tanaman dan memperkuat tumbuhnya akar untuk mudah menyerap zat hara tanah. “Bahan baku NPK sekarang juga masih impor sehingga petani masih membutuhkan subsidi untuk menjangkau pupuk tersebut,” tambahnya.

Mengenai batas luasan penguasaan lahan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, Panja merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyesuaikan.

Penyesuaian ini berdasarkan kriteria dalam UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU 41/2009 tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Untuk tata kelola pupuk bersubsidi, Panja merekomendasikan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada BUMDES, Koperasi dan atau Gapoktan sebagai kios/penyalur pupuk.

Panja juga merekomendasikan kepada PT Pupuk Indonesia sebagai PIHC untuk membuka 1000-1500 kios baru setiap tahunnya di seluruh Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

Panja juga mendorong kepada produsen untuk membuka lini III pada sentra pertanian. “Untuk Kartu Tani, Panja mendorong agar PIHC dan Himbara memperbaiki infrastruktur kartu tani dan memberikan sosialisasi terkait tata cara penggunaan kartu tani kepada petani,” tuturnya.

Pemetaan

Mengenai rekomendasi penetapan alokasi pupuk bersubsidi per kabupaten per provinsi ditetapkan Pemerintah (Kementan) secara proporsional berdasarkan luas areal tanam dari komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi dengan mengacu pada data spasial.

Dalam pengawasan, Panja merekomendasikan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi secara komprehensif, termasuk peningkatan anggaran pengawasan. Selain itu juga  meningkatkan pendampingan pelatihan dan sosialisasi pupuk bersubsidi sesuai dosis yang dianjurkan.

“Pemerintah diharapkan melaksanakan rekomendasi yang diajukan Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV DPR pada tahun 2022,” tandas Budisatrio.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR, Sudin mengatakan, dengan adanya pembatasan seperti yang direkomendasikan Panja ini, pemerintah bisa melakukan pemetaan mengenai daerah sentra mana saja yang memerlukan pupuk bersubsidi.

Mengenai pengumpulan data (collect data) e-RDKK yang menjadi landasan penyaluran pupuk bersubsidi, Sudin meminta kepada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) agar tidak melakukan collect data per tahun, “tapi 4-5 tahun,” katanya.

Selama ini, diakui Sudin Kementan selalu sosialisasi kepada Gubernur, Kabupaten/Kota bahkan Camat untuk mengumpulkan kebutuhan pupuk. “Disinilah tidak sinkronnya. Daerah butuh 23 juta ton, sedangkan anggaran cuma 9 juta ton. Mereka mengharap-harap, tapi malah kecewa karena enggak dapat,” tuturnya.

Komisi IV DPR juga merekomendasikan pembatasan HET Pupuk Non Subsidi karena saat ini pupuk non subsidi bahan bakunya naik 100%, hingga bisa tambah mahal. Selisih antara pupuk bersubsidi dengan non subsidi ini bisa dibicarakan antara PIHC, Kementan dan Kemenkeu. PSP