Berikan Insentif Bagi Pemilik Sawah Abadi

Ketua KTNA Nasional Winarno Tohir

Winarno Tohir begitu lekat dengan Kelompok Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional. Maklum dia sudah menjabat sebagai Ketua Umum KTNA sejak tahun 2000.

Pria kelahiran Sleman, 5 Januari 1957 ini berasal dari keluarga petani. Ia pun menjalani berbagai pendidikan sekolah khusus pertanian. Diantaranya ia pernah kuliah Akademi Pertanian Tanjung Sari (APT) meraih gelar sarjana muda dan kembali meraih gelar sarjana Pertanian di Sekolah Tinggi Pertanian Tanjung Sari (STPT). Da juga pernah magang pertanian di Fukuiken, Jepang. Winarno juga menjadi guru (Trainer) para petani di Gambia.

Winarno selalu punya banyak pemikiran konstruktif soal pertanian. Termasuk soal sawah abadi. Seperti diketahui, pemerintah baru saja melansir Perpres No. 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Lewat perpres ini diharapkan tidak ada lagi ada yang alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non sawah seperti lahan perumahan, industri, dan sebagainya.

Jumlah lahan sawah memang semakin hari semakin menurun. Tahun 2000 luas sawah ada sekitar  8,1 juta hektare (ha). Tahun 2013, luasnya tinggal 7,75 juta ha dan di tahun 2018 tersisa 7,10 juta.

Untuk lahan sawah abadi, pemerintah menetapkan sekitar 5 Juta ha lahan sawah atau sekitar 70,3% dari total lahan sawah. Jadi masih ada sekitar 2,1 juta ha lagi yang akan diverifikasi oleh pemerintah sebagai lahan sawah abadi.

Apakah petani akan tertarik untuk menjadikan lahan sawahnya sebagai sawah abadi? Winarno menyatakan petani bisa tertarik jika pemerintah memberi insentif. Berikut ini jawaban lengkap dari Winarno  saat diwawancara Agro Indonesia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Perpres No.59 Pasal 18, ada pemberian insentif  lahan sawah kepada Pemerintah daerah dan Masyarakat. Nah, Insentif untuk pemerintah daerah itu bagaimana sedangkan untuk masyarakat itu bagaimana?

Inilah yang menarik. Perpres ini juga mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani. Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi. Sementara untuk petani, insentifnya berupa bantuan sarana-prasarana pertanian, irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan bentuk lainnya yang sesuai peraturan.

Berdasarkan Perpres No. 59 Pasal 20 ayat 2, terdapat bentuk lain untuk Insentifnya. Bentuk lain tersebut seperti apa?

Bentuk lain yang misalnya Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kartu Tani, dan Modal Awal usaha Tani.

Apakah dengan pemberian insentif ini efektif? Petani mau dan menjamin bahwa mereka tidak akan mengalih fungsikan lahan?

Insentif itu penting, jika tidak ada insentif itu sulit dan petani bisa menjual sawahnya seperti yang terjadi selama ini. Insentif ini untuk merangsang petani agar tidak terjadinya alih fungsi lahan.

Insentif seperti  Apa yang anda yakini agar petani tidak mengalihfungsikan lahannya?

Salah satu daya tarik tadi adalah pembebasan PBB. Kemudian, dari Kementan telah menyiapkan juga alsintan. Itu adalah penghargaan terhadap petani yang sudah mempertahankan lahan sawahnya. Agar petani-petani yang tidak mempertahankan lahan sawah ini tidak akan diberikan bantuan alsintan, kemudian petani akan diberikan kartu tani dan daya tarik lainnya yaitu diberi subsidi benih dan pupuk dengan daya tarik itulah saya yakin para petani tidak akan mengalih fungsikan lahan.

Kenapa pembebasan PBB menjadi menjadi salah satu insentif yang diperlukan?

Karena selama ini banyak yang mempermasalahkan PBB tersebut. Banyak yang mempertanyakan, mengapa PBB tersebut tidak dibebaskan saja karena nilai dari PBB tersebut tidak seberapa. Sebenarnya hal tersebut  sudah terfikirkan sejak lama. Maka dari itu bagi petani yang berhasil mempertahankan sawah untuk tidak dialihfungsikan akan diberikan pembebasan PBB.

Kemudian Anda sendiri menyebut soal Kartu Tani. Kartu Tani ini berfungsi sebagai apa?

Salah satu fungsi kartu tersebut  apabila petani ada bermasalah dalam sawahnya bisa  memanfaatkan kartu tani ini, kemudian pemberian subsidi tersebut termasuk dalam fungsi kartu tani ini. Dan masih banyak lagi hal lainnya.

Berdasarkan Perpres No. 59 tahun 2019, Pasal 21 adalah pemerintah akan memberikan insentif sesuai dengan Kemampuan keuangan Negara. Nah, Apakah hal tersebut akan menjadi alasan pemerintah apabila insentif belum diberikan karena alasan “Tidak ada dana” ?

Negara punya anggaran. Jadi, bisa diatur walau porsinya akan dibagi-bagi. Semuanya ada porsinya, sehingga tidak ada lagi pertanyaan tidak ada dana.

Sesuai keputusan pemerintah, luas baku sawah ditargetkan sebesar 7,1 Juta ha. Saat ini yang sudah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdata di pemerintah sampai saat ini adalah 5 Juta ha. Sedangkan Menurut Kementrian ATR/BPN, tidak semua lahan sawah dijadikan sebagagai sawah abad . Karena  akan butuh lahan untuk pertumbuhan industri, itu bagaimana menurut Anda?

Saya berharap semua lahan yang tersisa tersebut akan dijadikan sebagai lahan sawah abadi, karena lahan tersebut ialah lahan subur  dan tingkat Kesuburan lahan tersebut banyak berada di Jawa. Selain itu, lahan baku sawah yang dari tahun ke tahun semakin sedikit sehingga lahan tersebut sudah seharusnya dijadikan sebagai lahan abadi.

Tetapi mengenai ATR/BPN tadi maksudnya, mereka bisa memutuskan apabila setiap bupati di daerah membuat tata ruang . Nah, Nantinya setiap Bupati daerah akan ditanya, mana lahan yang boleh di jadikan nonsawah dan mana yang sama sekali tidak boleh di ganggu gugat. Itulah tugas pemerintah daerah membuat pemetaan tata ruang tersebut, karena kelemahan pemerintah daerah itu tata ruangnya itu belum diatur, dan tata ruang tersebut diatur itu sebagai tugas petani, data tata ruang itu harus ada disetiap kabupaten, tanpa adanya tata ruang tersebut akan terjadi banyak alih fungsi lahan.

Atiyyah Rahma