Volume pupuk yang disubsidi pemerintah memang terbatas alias kurang. Untuk itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajak para petani untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik.
Menurut dia, pupuk organik sangat dibutuhkan para petani. Pasalnya, jumlah ketersediaan pupuk subsidi yang ada saat ini sangat terbatas. “Pupuk subsidi bukan langka, tapi jumlahnya memang kurang. Oleh karena itu, kami harus bekerja lebih dan semakin berinovasi. Jadi, kami harus cepat dan cermat terhadap berbagai masalah,” tegasnya.
Selain itu, bahan baku pupuk seperti fosfat yang sebagian besar diimpor dari Ukraina dan Rusia, pasoknya tersendat karena dua negara ini masih perang.
Jadi, lanjut Syahrul Yasin Limpo, petani yang tidak dapat pupuk subsidi segeralah menggunakan pupuk organik. “Petani bisa memproduksi sendiri pupuk organik. Pemerintah sudah memberikan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada petani atau kelompok tani,” tegasnya
Dia menyebutkan, setiap kabupaten minimal sudah mempunyai UPPO, sehingga bisa memproduksi pupuk organik untuk kebutuhan anggota kelompok atau petani di sekitar. Dengan demikian, petani tidak mengandalkan bantuan pemerintah lagi.
Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat menguntungkan bagi semua orang. Apalagi, data menyebutkan pertanian merupakan sektor yang paling kuat dan tumbuh tinggi di tengah goncangan turbulensi pandemi COVID-19.
“Siapa yang memperkuat Indonesia sampai tidak turbulensi seperti negara lain? Itu karena bantalan ekonomi ada di pertanian. Pupuk adalah elemen utama dalam setiap menentukan produktivitas pertanian,” katanya.
Namun, elemen utama pada pertanian tersebut jumlahnya semakin menipis. Sebagai gambaran, kebutuhan pupuk nasional mencapai 24 juta ton, sedangkan yang tersedia saat ini hanya 9 juta ton.
Memproduksi Pupuk Sendiri
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Ali Jamil menyebutkan, pihaknya berupaya terus mendorong petani agar bisa menghasilkan pupuk organik secara mandiri dengan kualitas lebih baik dari pupuk anorganik.
“Hasil pertanian nonpestisida itu kualitasnya lebih bagus dan pasarnya bisa lebih besar. Pupuk organik itu makin menguntungkan ke depan. Seharusnya petani memang bisa memproduksi sendiri,” jelasnya.
Untuk mewujudkannya, lanjut Ali, Kementan melalui penyuluh pertanian telah memberikan pelatihan kepada petani dalam memproduksi pupuk organik secara baik.
Pasalnya, memproduksi pupuk memang membutuhkan keahlian. Dalam hal ini, penyuluh yang bertugas untuk mengajarkan petani bagaimana cara mengumpul kompos.
Ali menjelaskan, pupuk organik yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika, dan biologi tanah, serta sumber nutrisi tanaman.
“Pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat. Ini karena selama proses pengomposan telah terjadi reaksi dekomposisi yang dilakukan oleh berbagai macam mikroba,” katanya.
Ali juga menegaskan, Kementan tidak mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organic, tapi bagaimana petani menggunakan pupuk berimbang. “Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik,” tegasnya.
Itu sebabnya, lanjut dia, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, sehingga produksi meningkat dan produktivitas melesat.
Dia menambahkan, Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani (poktan) yang dikelola secara swadaya. Stimulan itu berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman.
“Harapannya, pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan UPPO dimulai tahun 2015. Pada pelaksanaannya, kegiatan ini masuk dalam Bantuan Sosial Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) di tahun 2015-2016.
Program ini dilanjutkan tahun 2017-2019 dan masuk dalam kriteria Bantuan Pemerintah (Banpem) melalui Ditjen Tanaman Pangan. Hingga akhirnya di tahun 2020 sampai sekarang, program ini di bawah koordinasi Ditjen PSP dengan mekanisme Banpem.
Tahun 2020, Kementan melalui Ditjen PSP memberikan bantuan UPPO sebanyak 500 unit. Total bantuan mencapai sekitar 5.900 unit yang diberikan kepada kelompok tani. Satu unit UPPO mempekerjakan 15 orang.
Sedangan tahun 2021, bantuan meningkat menjadi 1.155 unit dengan asumsi dapat menyerap tenaga kerja 17.325 orang. Bantuan UPPO tahun 2021 tersebar di 33 provinsi.
Ali Jamil menyebutkan, pemerintah mendukung penuh ketersediaan pupuk organik petani secara mandiri melalui fasilitas bantuan UPPO.
“Tujuan dari program ini adalah memproduksi pupuk organik secara kelembagaan (Koptan). Utamanya untuk mendukung peningkatan produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan pendapatan petani,” ujar Ali.
Melalui program UPPO, petani bisa membangun rumah kompos, bak fermentasi dan kandang komunal yang dapat dikerjakan oleh petani/Koptan, sehingga dari kegiatan padat karya ini petani mendapat tambahan penghasilan.
Dia menyebutkan, untuk pekerjaan membangun fisik dan operasional UPPO, diasumsikan menyerap tenaga kerja sebanyak 15 orang/unit, sehingga melalui kegiatan ini banyak menyerap tenaga kerja.
Gunakan Fasilitasi UPPO
Selain melalui penyuluh, Ali juga menyebutkan bahwa Kementan memberikan fasilitas berupa kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) untuk mendukung petani dalam mengembangkan pupuk organik secara mandiri.
“Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos. Utamanya, diambil dari limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak dan sampah organik,” ucapnya.
Adapun limbah organik atau limbah panen tersebut berasal dari rumah tangga subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.
Ali mengatakan, Kementan sendiri memiliki tujuan saat memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani (poktan) yang dikelola secara swadaya berupa UPPO.
“Dengan UPPO, kami berharap produksi pupuk kandang tidak hanya sebagai pupuk dasar tanaman, tetapi juga mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak,” tuturnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta mengatakan, pupuk kandang yang akan diproduksi adalah pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan (kohe).
Bantuan UPPO yang diberikan pemerintah antara lain i 1 unit kandang sapi komunal,1 unit rumah kompos, 1 unit kantor UPPO, mesin alat pengolah pupuk organik (APO), dan 1 unit motor roda tiga sebagai alat transportasi dan sapi. PRP
Kejar Produktivitas Distribusi Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kondisi dunia yang sedang tidak baik akibat dari pandemi Covid-19 hingga situasi perang Rusia-Ukraina mempengaruhi ketidakstabilan rantai pasok energi dan pangan di Indonesia.
Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan ini dimaksudkan untuk pupuk bersubsidi yang ditujukkan kepada para petani dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bersinergi dengan kondisi di lapangan.
“Kondisi yang tidak stabil memicu kenaikan harga pangan dan energi, termasuk di dalamnya bahan baku pupuk. Hal itu yang membuat kebutuhan pupuk menjadi meningkat,” tegasnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, permasalahan ketidakstabilan rantai pangan di Indonesia cukup membuat resah sektor pertanian.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyakini, Kementan telah mempersiapkan hal tersebut agar tidak mengganggu sektor pertanian di Indonesia.
Dia menyebutkan, pemerintah tidak pernah membiarkan pertanian terganggu. Pupuk urea serta NPK adalah pupuk yang tetap bisa membantu meningkatkan produktivitas pertanian.
“Maka dari itu, pemerintah akan tetap hadir memberikan subsidi pupuk bagi para petani, sehingga produktivitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga,” jelas Ali.
Sebagai informasi, kata Ali, sejak Juli 2022 lalu telah ditetapkan bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan hanya pupuk NPK dan Urea saja. Namun, karena stok pupuk organik, ZA, dan Sp-36 masih cukup banyak, maka pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran sampai dengan September 2022.
“Pupuk jenis ZA, Sp-36 dan organik, jika masih di kios, boleh dihabiskan sampai Jumat (30/9/2022). Masuk bulan Oktober, diberlakukan tata kelola pupuk bersubsidi yang baru,” katanya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menambahkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menggunakan data spasial atau data luas lahan yang berada dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Data yang digunakan tetap mempertimbangkan luas baku dari lahan sawah yang dilindungi. Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan yang dimiliki sebesar dua hektare dengan komoditas yang ditanam mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelas Hatta. SW