Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian semakin diminati petani untuk membantu pengembangan budidaya pertanian. Tingginya minat masyarakat tani ini terlihat dari serapan KUR.
Data Direktorat Pembiayaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 19 Agustus 2022, serapan KUR Pertanian sudah mencapai Rp70,3 triliun dari target sebesar Rp90 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, KUR Pertanian ditujukan bagi para petani untuk memperkuat permodalan dalam mengembangkan usaha tani.
“Karena itu, KUR Pertanian turut menyumbang pencapaian swasembada pangan yang berhasil diraih pemerintah selama tiga tahun berturut-turut,” katanya.
Menurut Mentan, dengan memanfaatkan KUR Pertanian, petani dapat mengembangkan budidaya pertanian yang berorientasi pada peningkatan produktivitas.
“Dapat diartikan bahwa KUR Pertanian ini membantu pemerintah dalam mewujudkan program ketahanan pangan dalam menghadapi krisis dan berkontribusi mencapai swasembada pangan,” tegasnya.
Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil mengatakan, serapan KUR Pertanian dari tahun ke tahun memang terus mengalami peningkatan. Pada saat ini, serapan KUR Pertanian sudah mencapai 78,1% atau Rp70,3 triliun dari target Rp90 triliun.
“Jumlah debitur sebanyak 1,7 juta orang, yang tersebar ke dalam beberapa sektor, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta kombinasi pertanian dan jasa pertanian,” papar Ali.
Jumlah serapan tersebut tersebar di sektor tanaman pangan sebesar Rp19,3 triliun dengan debitur sebanyak 547.044 orang; Hortikultura sebesar Rp8,3 triliun dengan debitur sebanyak 239.732 orang. Sementara serapan sektor perkebunan sebesar Rp23,8 triliun dengan debitur sebanyak 427.990 orang; sektor peternakan sebesar Rp12,2 triliun dengan debitur sebanyak 313.553 orang.
Untuk kombinasi pertanian, serapan sebesar Rp5,6 triliun dengan debitur sebanyak 176.127 orang; dan sektor jasa pertanian memperoleh realisasi sebesar Rp916 miliar dengan debitur 20.498 orang.
Sedangkan KUR Pertanian yang dimanfaatkan untuk membeli alat dan mesin pertanian (Alsintan) sebesar Rp916 miliar dengan jumlah debitur 20.948 orang.
Tingkatkan Produktivitas
Alsintan yang dibeli dengan menggunakan dana KUR antara lain combine harvester, cultivator, dan dryer. Ali Jamil menegaskan, Alsintan merupakan salah satu sarana pertanian yang memang mampu meningkatkan produktivitas hasil tani.
Dengan menggunakan Alsintan, petani dapat menekan kerugian hasil panen (losses) sehingga memperoleh hasil pertanian yang lebih optimal.
“Dengan menggunakan Alsintan, produktivitas padi petani semakin meningkat tajam. Hal itu berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan yang diraih pemerintah (Indonesia) selama tiga tahun berturut-turut dari International Rice Research Institute (IRRI),” ujarnya.
Menurut Ali, mekanisasi sektor pertanian di era revolusi industri 4.0 merupakan sebuah keharusan. Para petani diharapkan dapat memanfaatkan teknologi Alsintan agar dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas hasil tani.
“Kementan terus berkomitmen mendorong agar sektor pertanian bergerak ke arah yang maju, mandiri, dan modern. Tentunya hal ini dimaksudkan agar petani dapat dengan baik mengembangkan budidaya pertanian sekaligus usaha tani mereka,” katanya.
Karena itu, lanjut Ali Jamil, serapan KUR Pertanian dalam beberapa bulan ke depan akan lebih tinggi. “Kami terus mendorong agar petani dapat terus memanfaatkan KUR Pertanian agar budidaya pertanian mereka dapat berkembang lebih maksimal lagi,” ujar Ali.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Alsintan Ditjen PSP Kementan, Rahmanto mengungkapkan, ada banyak manfaat yang dapat diperoleh jika petani memanfaatkan Alsintan dalam mengembangkan budidaya dan usaha tani mereka.
Salah satu manfaat itu adalah efisiensi waktu dan biaya. Dengan Alsintan, kata dia, proses pengolahan lahan dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam. Durasi ini jauh lebih singkat dibandingkan proses pengolahan dengan cara konvensional yang memerlukan waktu berhari-hari.
“Tentu ini dapat mempercepat masa tanam, sehingga indeks pertanaman petani pun dapat ditingkatkan. Selain itu, Alsintan juga menghemat biaya yang dikeluarkan petani karena tak memerlukan tenaga yang banyak dalam mengolah lahan pertanian,” ujarnya.
Rahmanto menyebutkan, saat ini Indonesia masih tertinggal dari negara maju, bahkan dari tetangga seperti Malaysia dan Thailand, dalam level mekanisasi. Level mekanisasi negara maju seperti AS saat ini mencapai 17 HP/ha dan Jepang 16 HP/ha. Sedangkan Thailand 2,4 HP/ha dan Malaysia 2,4 HP/ha.
Dengan program mekanisasi, level mekanisasi Indonesia naik yang pada tahun 2016 sebelumnya hanya 0,5 HP/ha, kini menjadi 2,1 HP/ha. “Level mekanisasi kita kini sudah di atas Vietanam yang hanya 1,5 HP/ha,” katanya.
Alsintan menjadi sangat mendesak karena dapat membantu percepatan proses budidaya pertanian. Baik itu percepatan olah tanah, percepatan tanam, hingga percepatan panen. Dengan percepatan budidaya pertanian, petani pun bisa meningkatkan indeks pertanaman.
Rahmanto mengatakan, peran Alsintan sangat dominan untuk menurunkan biaya produksi hingga efisiensi usaha tani. Karena itu, tidak salah jika Alsintan berperan penting dalam mendukung pertanian maju, modern dan mandiri.
“Sekarang ini bagaimana kita menguatkan kelembagaan UPJA dan fasilitasi Taksi Alsintan agar Alsintan makin banyak di lapangan dan optimalisasi Alsintan di tingkat petani,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan Alsintan memberikan kontribusi besar dalam efisiensi kerja, biaya, produktivitas dan kehilangan hasil panen. Seperti apa? Dalam pengolahan tanah, Alsintan dalan meningkatkan efisiensi waktu kerja hingga 97,4% dan menurunkan biaya kerja 40%. SW
Asuransi Pertanian Ikut Andil dalam Pencapaian Swasembada Pangan
Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya menjaga ketahanan pangan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Upaya ini dinilai tepat demi melindungi lahan yang digarap petani di berbagai kondisi, baik musim kemarau maupun penghujan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi yang ditujukan untuk petani agar memiliki ketahanan dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.
Menurut Mentan, asuransi pertanian juga dapat memproteksi petani dalam menghadapi perubahan iklim.
“Selain organisme pengganggu tumbuhan (OPT), salah satu ancaman bagi petani adalah perubahan iklim. Asuransi pertanian menjaga petani dari risiko gagal panen akibat dua hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, asuransi pertanian berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Sebab, dengan asuransi pertanian, lanjut Ali, petani tetap dapat menjaga produktivitas mereka. “Ketika mengalami gagal panen, asuransi pertanian menjaga mereka (petani) agar tetap dapat berproduksi. Asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6.000.000/ha/musim tanam,” tegasnya.
Ali menambahkan, persoalan klasik yang dihadapi petani adalah permodalan. Terlebih ketika mengalami gagal panen, petani biasanya kesulitan untuk memulai kembali usaha taninya.
“Dengan asuransi, petani tak perlu khawatir terhadap permodalan karena pertanggungan yang diberikan memungkinkan mereka untuk tetap dapat menanam kembali,” jelasnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan sejumlah manfaat yang bisa diperoleh petani jika mengikuti program asuransi pertanian. Selain mendukung produktivitas dan permodalan untuk memulai usaha pertanian setelah mengalami gagal panen, asuransi pertanian juga dapat menjaga kesejahteraan petani.
Indah menambahkan, persyaratan untuk mengikuti asuransi pertanian juga cukup mudah.
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani dipersyaratkan untuk membayar premi secara berkala.
Meski begitu, lanjut Indah, premi yang harus dibayarkan cukup ringan, yakni sebesar Rp36.000/ha/musim dari total premi Rp180.000/ha/musim.
“Sisanya, sebesar Rp144.000/ha/musim disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” papar Indah.
Selain itu, persyaratan berikutnya adalah petani harus mengasuransikan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai. “Jadi, sebetulnya persyaratannya sangat mudah dengan segala macam keuntungan yang didapat oleh petani,” katanya. YR