Blunder Pendelegasian Izin

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menarik kembali separuh kewenangan penerbitan izin bisnis kehutanan dan lingkungan hidup yang telah diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengingatkan Menteri LHK tidak menarik lagi kewenangan yang telah diberikan itu. Inilah blunder kebijakan yang sejak awal dinilai cacat hukum.

Kementerian LHK memang luar biasa. Bayangkan, dari semua kementerian ekonomi, kementerian ini praktis menyerahkan seluruh 35 kewenangan pemberian izin yang jadi tugas institusi teknis tersebut. Tidak heran jika saat peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM pada akhir Januari (26/1), Presiden Jokowi sempat memberi perhatian dan mengingatkan agar Menteri LHK Siti Nurbaya tidak menarik kembali kewenangan yang sudah didelegasikannya.

Namun, tak sampai sebulan sejak peresmian PTSP BKPM, Kementerian LHK dan BKPM seolah lupa peringatan Presiden dan sepakat mengembalikan 18 kewenangan pemberian izin ke Kementerian LHK. Menteri Siti pun buru-buru menjelaskan bahwa pihaknya bukan menarik izin yang sudah diserahkan. Pasalnya, apa yang didelegasikan ke BPKM tak semuanya berupa perizinan terkait investasi. “Tapi hanya sistem. Jadi, berdasarkan komunikasi yang mendalam antara kami dan BKPM, sebagian yang sudah dilimpahkan dikembalikan,” katanya.

Hanya saja, buat praktisi hukum yang juga direktur eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Dr. Sadino, Siti sudah melakukan blunder. “Ini blunder. Sebagai menteri kok tidak tahu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menteri LHK, lalu dengan mudahnya menyerahkan kewenangan ke orang lain. Ini awal yang kurang baik,” tegasnya.

Sebelumnya dia juga menilai keputusan pendelegasian wewenang lewat PermenLHK No.P.97/Menhut-II/201 — yang menindaklanjuti Perpres No.97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP — cacat hukum karena menabrak aturan main yang lebih tinggi. Itu sebabnya, semula dia akan melakukan uji materi ke MA untuk membatalkan PermenLHK 97/2014. “Tapi dengan kebijakan baru penarikan sebagian ini kami akan pelajari lagi,” katanya.

Namun, Siti membantah jika pihaknya melakukan blunder ataupun ketergesaan dalam pendelegasian wewenang. Dia menyebut hal itu semata-mata untuk mempercepat proses perizinan seperti yang diminta Presiden. “Ketika ada permintaan perizinan didelegasikan ke BKPM, langsung kami delegasikan semuanya,” kata dia. Ah, mungkinkah sebagai pejabat asas kecermatan tak jadi pedoman? AI