Cargill Hibahkan 90 Hektare Tanah Kas ke 15 Desa

Suasana pertemuan antara Unit Bisnis Cargill Tropical Palm di Kalimantan dalam rangka penyerahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 90 ha serta melakukan pembayaran TKD.

Unit Bisnis Cargill Tropical Palm di Kalimantan, Rabu (23/12/2020), menyelesaikan penyerahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 90 hektare kepada 15 desa serta melakukan pembayaran TKD.

Penyerahan tanah kas desa tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati  Ketapang Nomor 27 Tahun 2009 terkait pengadaan Tanah Kas Desa.

Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk menghibahkan lahan untuk TKD seluas masing-masing 6 hektare untuk setiap desa yang berada di wilayah operasional perusahaan.

Perusahaan sawit Cargill melalui PT. Andes Agro Investama (AAI) dan PT. Andes Sawit Lestari (ASL) telah memenuhi kewajiban tersebut sejak 2018 kepada empat desa di Kecamatan Kendawangan.

Pada tahun 2020 ini, Cargill telah menyerahkan hibah TKD kepada 15 desa di empat kecamatan yang berada di wilayah operasional perusahaan yaitu, Kecamatan Marau, Kecamatan Jelai Hulu, Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Camat Jelai Hulu, Markus mengatakan Cargill telah menunaikan kewajiban yang diamanatkan dalam Perbup 27 tahun 2009 dan kami menghargai upaya tersebut.

“TKD yang dihibahkan ini penting untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa,” katanya.

Senada dengan Markus, Camat Marau, Ungai, berharap dengan adanya dana tersebut kepala desa yang menerima dana TKD dapat mengelola dana TKD secara baik dan benar sesuai ketentuan.

Presiden Direktur Unit Bisnis Cargill Tropical Palm di Kalimantan, Anthony Yeow, mengatakan, Cargill terus berupaya mendorong perubahan yang berkelanjutan, progresif, dan positif.

“Di Indonesia, kami mendukung masyarakat lokal di sekitar perkebunan sawit kami di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan melalui berbagai inisiatif,” katanya.

Sugiharto