Cegah Penyalahgunaan Wewenang Hakim, Kementerian LHK dan Komisi Yudisial Bekerja Sama

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari berjabat tangan usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian LHK dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  bekerja sama dengan Komisi Yudisial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Hakim dalam penyelesaian perkara LHK yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian LHK dan Komisi Yudisial (KY) ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta,  Rabu (23/5/2018).

Menteri Nurbaya berharap kesepahaman yang terjalin dapat mewujudkan proses pengadilan perkara LHK yang berkeadilan.

Menteri menjelaskan,  penegakan hukum yang dilakukan Kementerian LHK menggunakan pendekatan multi instrumen, yaitu sanksi administrasi, Hukum Pidana,  dan Hukum Perdata yang dilaksanakan secara simultan untuk memberikan dampak perbaikan dan juga efek jera terhadap para pelaku pelanggaran. Namun,  saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, Kementerian LHK tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara.

Untuk itu Kementerian LHK menggandeng KY sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim. Hal ini diharapkan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Hakim dalam penyelesaian perkara LHK yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Proses pengadilan yang berkeadilan sangat diperlukan karena pelanggaran tidak hanya berdampak pada masyarakat luas,  tapi juga menimbulkan kerugian ekologi dan ekonomi,” kata Menteri.

Sugiharto