Dicecar DPR Soal Food Estate Sumatera Utara, Begini Penjelasan Menteri LHK

Menteri LHK Siti Nurbaya

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta secara khusus agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi penjelasan soal rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan  di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Terhadap permintaan tersebut, Menteri Siti menjelaskan dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati untuk dijadikan food estate, telah ditelaah bersama Gubernur Sumut dan KLHK. Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.

Menteri Siti juga menjelaskan, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda food estate Sumut tidak hanya  mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup  Kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat.

Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 Ha yaitu, di Humbang Hasundutan dan Pakpak Bharat untuk bagian utara, serta di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah untuk bagian selatan.

“Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” jelas Menteri Siti.

Menteri LHK menegaskan, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi.

“Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” terang Menteri Siti.

Memperhatikan bentang alamnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara.

Satu hal yang penting ditegaskan oleh Menteri Siti adalah, dalam pengembangan lumbung pangan ini tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.

“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di Kementarian LHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” jelas Menteri Siti.

Sugiharto