Oleh: Ida Lestari & Irene Linda (Medik Veteriner DITKESWAN-PKH Kementerian Pertanian)
Kejadian Demam Babi Afrika (DBA) yang dikenal dengan nama Afrikan Swine Fever (ASF) pertama kali di Indonesia dideklarasi pada bulan Desember 2019 setelah didahului SK Mentan No 820/Kpts/Pk.320/M/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 yang menyatakan bahwa setidaknya terdapat 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tertular penyakit ASF.
Penyakit ASF yang disebabkan virus ini menyerang ternak babi dan babi liar, dimana pertama kali diketahui keberadaannnya tahun 1921 di Kenya, Afrika Timur. Yang kemudian tahun 1957 menyebar ke Portugal dan berbagai negara di Eropa. Di Asia, virus ASF ini ditemukan pada babi liar di Iran tahun 2010, yang kemudian Agustus 2018 China melaporkan wabah ASF di provinsi Liaoning. Setelah kejadian itu penyakit ASF dengan cepat menyebar ke beberapa negara Asia. Repotnya, penangkal virus ASF alias vaksin ASF sampai saat ini belum ada dan sampai saat ini belum ada satu Negara pun yang mampu memproduksinya.
ASF memang bukan merupakan penyakit zoonosis (yang dapat menular ke manusia atau sebaliknya) namun kerugian besar yang ditimbulkan penyakit pada ternak babi ini sangat tinggi, yaitu dapat berupa kerugian langsung akibat kematian babi yang mendadak dengan tingkat prosentase dapat mencapai 100% dan berpotensi menjadi penyakit endemis (yang selalu menjadi ancaman tetap). Selain itu kerugian penyakit ASF ini dapat memicu hilangnya mata pencaharian/penghidupan peternak, biaya pengendalian hidup dan kerugian lain seperti adanya gangguan terkait adat dan aspek sosial budaya yang tidak dapat begitu saja dikesampingkan.
Meski bukan merupakan asupan protein hewani skala prioritas utama, data populasi 2015–2019 menunjukan, Indonesia memiliki ternak babi berkisar antara 8-9 juta ekor per tahunnya, separuh dari ternak kambing dan ternak domba.
Kekayaan lumbung ternak babi ada di 9 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Jawa Tengah. Populasi babi di 9 provinsi tersebut 82% populasi Nasional.
Indonesia juga mengekspor ekspor daging babi khususnya ke Singapura. Nilai ekspor babi dari Kepulauan Riau mencapai Rp439,7 miliar sepanjang tahun 2020 ini yang meningkat tajam dibanding tahun 2019 yang sebanyak Rp380,5 miliar. Namun kejadian munculnya penyakit ASF di Indonesia langsung memukul telak sendi perekonomian peternak babi kita yang kebanyakan adalah peternak rakyat dengan skala kecil (di bawah 100 ekor).
Lewat ajang Komunikasi, Informasi dan Edukasi dari petugas medik dan paramedik veteriner di lapangan baik itu dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, peternak kita dapat memperoleh pengetahuan bahwa walaupun penyakit ASF ini belum ada vaksinnya, namun penyakit ini bisa dicegah dengan jalan biosekuriti (tindakan mencegah masuknya, difusi dan keluarnya agen infeksius yang membahayakan kesehatan hewan).
Menurut WHO, biosekuriti terdiri dari dua elemen penting yaitu bio-ekslusi (menjaga supaya virus yang ada tidak keluar atau menyebar) dan bio-kontaimen (mencegah masuknya virus dari luar). Peternak babi cerdas dan berpengalaman pasti melakukan pemisahan/isolasi dan melakukan disinfeksi (penyemprotan/perendaman dengan disinfektan) terkait dengan OBH (Orang, Barang, dan Hewan).
Pemerintah telah banyak melakukan tindakan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit ASF seperti:
1). Mengikutsertakan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan; kelompok peternak babi; pedagang, pengepul, polsek, koramil dan GUPBI (Gabungan Usaha Peternak babi Indonesia), melakukan koordinasi kewaspadaan terhadap ASF pada beberapa provinsi khususnya yang dinilai berisiko tinggi terhadap masuknya penularan penyakit ini
2). Mengajak masyarakat umum, tetua adat, dan pemuka agama, melakukan sosialisasi, advokasi dan KIE terkait kewaspadaan ASF terhadap masuknya suidae dan produknya dari negara yang terjangkit wabah ASF.
3). Membuat Surat Edaran terkait:
a) Tidak memindahkan/perdagangkanmemperjual-belikan (standstill order), disposal babi mati; dekontaminasi dan desinfeksi sesuai SOP respon dini.
b) Identifikasi penelusuran rute/jalur pemasukan-pengeluaran babi, produk babi dan pakan sisa (swill feeding) ke dan dari lokasi kejadian.
c) Melakukan pengawasan lalu lintas babi & produknya serta fasilitas peralatan dan bahan terkontaminasi (fomite) dari peternakan atau tempat kejadian kasus.
d) Penanganan bangkai babi mati dan sisa pemotongan babi yang berasal dari daerah tertular dengan mengubur dan tidak dibuang ke sungai/kebun/hutan.
e) Tidak melepas-liarkan babi
f) Peternak/pembeli/penjual/pengepul menerapkan biosekuriti khususnya menjual/membeli babi yang sehat saja
g) Melapor kasus kematian ternak babi kepada i-SIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional terpadu)
h) Menerapkan Standar Operasional Prosedur/SOP dalam KIATVETINDO (Kesiapsiagaan Darurat Veteriner Indonesia).
Swill Feeding
Guna pencegahan masuknya/merebaknya penyakit ASF ini, masih ada satu tindakan penting yang sampai ini masih diperdebatkan oleh peternak yaitu tidak memberi ternak babi mereka dengan swill feeding (sisa makanan terutama yang mengandung daging babi).
Swill feeding (sisa makanan) sebenarnya merupakan istilah yang diberikan pada sampah dari kapal udara/kapal laut internasional. Saat ini swill feeding bisa juga kita masukkan dalam kategori sisa makanan restoran, kantin, kafe dan hotel. Bahkan kalau mau dirinci sisa makanan dari kantin (kantin sekolah, kantin perkantoran kantin pabrik) maupun sisa makanan rumah. Dan harus diingat, bahwa virus ASF mampu bertahan dalam berbagai kondisi seperti pada daging beku 1000 hari; daging bergaram 182 hari, daging dalam kulkas 18 bulan.
Beberapa kasus ASF di luar negeri diduga disebabkan oleh sampah sisa makanan dari pesawat internasional yang dijadikan pakan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan Australia telah memberlakukan sampah pesawat dari lintas Internasional (Sampah Internasional) untuk dilarang diturunkan dari pesawat/kapal internasional terkait risiko penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan.
Sementara di Indonesia sendiri, sesuai UU No 21 Tahun 2019/UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sampah internasional merupakan bagian dari media pembawa lain (MPL). Dinyatakan dalam pasal 25 UU No 16 tahun 1992, MPL (seperti sisa makanan yang mengandung bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan) yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik/penanggung jawab alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas/pejabat karantina.
Saat sebelum pandemi COVID-19, volume sampah dari penerbangan internasional kita meningkat seiring dengan tajamnya peningkatan jumlah penumpang. Diprediksi sekitar 10 ton/hari sampah dihasilkan oleh bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang. Dari hasil suatu penelitian terkait sampah catering pesawat udara, bandara internasional tersebut pernah ditemukan adanya bakteri Enterobacteriaceae, dimana salah satunya Salmonella typhimurium (bakteri pathogen) dari sejumlah 53 sampel dengan prosentase 67,95%. Bukan hal yang mustahil virus ASF bisa diisolasi dari sampah yang mengandung swill feeding ini bila kita mau melakukannya.
Virus ASF juga tahan hidup lama dan dapat ditularkan via produk babi sehingga perlu dilakukan pemeriksaan uji mutu produk olahan babi bebas ASF sebelum diedarkan di pasaran. Banyak produk olahan babi yang dapat kita temukan di pasaran seperti sosis, makanan dalam kaleng, ham, beacon, daging babi asap, bakso, dan lemak babi. Hasil penelitian dengan metoda uji PCR (Polymerase Chain Reaction) pernah memberi hasil hadirnya virus ASF dari beberapa produk itu.
Proses pengolahan sisa makanan di Bandara Internasional umumnya ada tiga alur pembuangan sampah dari pesawat internasional, yaitu 1) Tidak diturunkan dan dikembalikan ke negara asal. 2) Sampah Internasional diturunkan dan dikelola oleh Otorita Bandara, untuk dimusnahkan di incinerator dan 3) Sampah internasional diturunkan dan dikelola katering bandara, kemudian dibuang keluar dari Bandara antara lain ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Bila dilihat dari fasilitas prasarana bandar udara internasional yang kita miliki, umumnya mereka memiliki incinerator (tempat pemusnahan dengan cara pembakaran barang/sisa pakan
Dari ketiga alur tersebut, faktor risiko masuknya penyakit adalah dari alur ketiga. Penanganan dan pemusnahan yang tepat dari sampah international di bandara sangat diperlukan untuk mencegah kontaminasi ke lingkungan. Walaupun aturannya sudah ada namun penerapannya belum maksimal.
Beberapa peternak babi rakyat kita ada yang sudah belasan tahun memberi swill feeding untuk pakan ternaknya. Mereka mendapatkan swill feeding ada yang gratis (dari TPA) maupun dengan harga sangat murah dari bandara yang tentunya biaya pakan akan jauh jomplang bila dibandingkan dengan pakan ternak yang seharusnya diberikan bagi ternak babi mereka.
Saat ditanyakan kepada peternak rakyat, kemungkinan mengubah pola pemberian pakan, beberapa peternak berkelit dengan mengatakan saying jika limbah sampah menggunung yang tidak dimanfaatkan sebagai pakan babi.
Saat ini Indonesia sedang giat memikirkan isu internal berupa sistem pengelolaan sampah beserta pendanaannya yang diharapkan membantu masyarakat yang hidup sekitar TPA dan peternak babi tidak menggunakannya sebagai swill feeding mereka. Karena sampah merupakan investasi. Kebersihan merupakan investasi kesehatan bagi manusia, hewan dan lingkungan.
Mengingat ASF masih merupakan ancaman bagi ternak babi kita maka sebaiknya kita melakukan:
a) Pengawasan khususnya pihak Karantina hewan di pelabuhan udara/laut/perbatasan darat terhadap keluar masuknya wisatawan yang membawa buah tangan mengandung babi dan produk babi. Wisatawan tidak boleh membawa produk hewani ke dalam negeri. Jika ragu, deklarasikan item ke petugas karantina pada saat masuk, bahkan bila memungkinkan wisatawan yang bandel tersebut dapat dihukum/denda berupa uang.
b) Perlunya tanggung jawab dari para pebisnis makanan, pengangkut dan pembuangan limbah makanan, termasuk pebisnis yang menyiapkan dan menjual makanan (Restoran, Hotel, gerai makanan cepat saji, rumah sakit) dengan tidak boleh membuang limbah makanan yang dapat memicu orang menggunakannya sebagai swill feeding.
c) Tanggung jawab pemilik ternak dengan tidak memberi swill feeding, walaupun dianggap murah namun risiko pengendalian dan pemberantasan masuknya penyakit nantinya akan sangat berisiko pada perekonomian kita.
d) Pemerintah kita perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Kesehatan ternak babi yang mengatur pemberian makan limbah makanan (swill feeding) yang mengandung daging untuk babi, mengingat ASF ditransmisikan ke babi melalui kontak langsung dengan babi yang terinfeksi, limbahnya, darahnya, pakaian yang terkontaminasi pakan, peralatan dan kendaraan pengangkut.
e) Koordinasi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga dalam hal pengelolaan swill feeding terkait aspek peraturan, aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek social budaya, dan aspek teknologi sebagai upaya pencegahan penularan penyakit pada ternak baik itu ASF maupun penyakit infeksius lainnya.
f) Menentukan kompartemen bebas ASF yang ditentukan oleh Pemerintah, sehingga peternak babi tidak ragu mendapatkan bibit babi dari sumber yang sehat.
g) Mengoptimalkan peran desa adat agar pengawasan dan sosialisi dalam edukasi terkait ternak babi kepada peternak rakyat sehingga himbauannya dapat lebih mudah dipahami dan ditaati.
h) Tanggung jawab TPA untuk mengolah sampah dari tempat pengambilan sampah ke TPA untuk tidak membiarkan diberi/dibeli peternak untuk dijadikan pakan asal swill feeding.