Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyetujui pembentukan 35 Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PEH) di 35 provinsi seluruh Indonesia atas permintaan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Terbentuknya lembaga baru yang akan dipimpin pejabat dengan kualifikasi eselon IIA ini juga akan menghapus 12 balai besar (babes) di Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat No. B/594/M.KT.01/2026 perihal Pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di Lingkungan Kemenhut, yang ditandatangani Menteri PAN RB Rini Widyantini tertanggal 5 Mei 2026.
“Melalui pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pengawasan, serta memperbaiki tata kelola pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada tingkat tapak dan kewilayahan,” ujar Rini dalam surat persetujuan yang diperoleh AgroIndonesia, Selasa (12/5/2026).
Selanjutnya, Menteri Rini mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan yang telah disesuaikan dengan pola yang berlaku, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kehutanan.
“Dan salinannya mohon disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.
Dengan persetujuan Kementerian PAN RB, maka pejabat eselon IIA di Kementerian Kehutanan membengkak menjadi 90 orang.
Respons atas Lemahnya Tata Kelola Kehutanan
Seperti diketahui, Kemenhut memang mengusulkan pembentukan lembaga baru setingkat eselon IIA sebagai middle management guna memperbaiki buruknya koordinasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembentukan lembaga baru itu dinilai mendesak terutama pasca bencana banjir besar yang melanda Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat akhir 2025 yang menelan korban jiwa ribuan orang. Dalam bencana itu, koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dinilai sangat buruk sehingga perlu lembaga baru yang bisa menjembatani masalah tersebut, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan berikut sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Awalnya, Kemenhut sempat ingin menghidupkan kembali kantor wilayah (Kanwil) kehutanan. Namun, keinginan itu kandas karena bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana sektor kehutanan adalah urusan konkuren, bukan absolut, yang jadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Lemahnya tata kelola kehutanan terkait bencana banjir itu juga diakui Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam webinar akhir Februari yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (Puskashut) Yayasan Sarana Wana Jaya. Bahkan, kelemahan juga juga terjadi dalam pengawasan serta penegakan hukum di tingkat tapak yang berakibat rusaknya ekosistem hutan.
“Banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat serta di sejumlah daerah lainnya menjadi alarm yang kuat bahwa terdapat kelemahan tata kelola hutan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menteri Kehutanan, Kementerian Kehutanan harus memperbaiki tata kelola kehutanan. Integrasi pengelolaan hutan berbasis lanskap, ekosistem hutan, Daerah Aliran Sungai dan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi sangat penting,” papar Wamenhut.
Rohmat mengungkapkan, Kemenhut sedang melakukan penguatan kelembagan di tingkat tapak dengan mengajukan pembentukan unit kerja atau unit pelaksana teknis (UPT) setingkat eselon IIA, yakni Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PEH) di 35 provinsi. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi wilayah (korwil).
Menurut dia, UPT ini mendesak dibuat untuk memperkuat sinergi dan integrasi kebijakan dan program kehutanan dari pusat sampai ke tapak. “Dia juga menjadi jembatan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, selain memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan serta memperkuat rentang kendali sejalan dengan peningkatan persoalan kehutanan serta alokasi sumberdaya pusat dan daerah,” papar Rohmat.
Jadi, kata Rohmat, Kemenhut menggangap perlu adanya middle management yang menjembatani antara Kemenhut di Manggala Jakarta sampai ke UPT-UPT di tingkat lapangan.
Sorotan soal Reformasi Birokrasi
Menurut catatan AgroIndonesia, pembentukan lembaga baru di 35 provinsi ini sempat mendapat sorotan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang juga digelar Puskashut, terutama kaitannya dengan otonomi daerah. Apalagi, pendekatan organisasi baru ini dinilai masih sangat struktural.
Bahkan Kepala Subdit Wilayah I Direktorat FKKPD, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Salman Al Farisi sempat menyinggung bahwa pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi birokrasi. “Ini sangat struktural sekali, dan kami pun di Kemendagri sedang getol-getolnya mengingatkan reformasi birokrasi, bahkan kebijakan pemerintah kan hanya cukup dua layer,” paparnya.
Menurut Salman, jangan sampai dalam menyusun kelembagaan strukturnya mencerminkan anomali dengan kebijakan reformasi birokrasi, karena sangat struktural. “Kalau nanti betul akan dibentuk kantor pusat, maka pendekatannya adalah fungsional, seperti diperbanyak jabatan-jabatan fungsional,” tambahnya.
Hal senada juga disuarakan anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo. Pusat PEH, katanya, harus jelas tujuannya karena di era otonomi daerah saat ini masih dibutuhkan sejumlah perbaikan. “Apakah dia (Pusat PEH) ini akan jadi kepanjangan tangan pusat, karena ada sesuatu yang harus kita benahi. Otonomi daerah ini juga perlu kita sempurnakan karena tali komando pemerintahan, yakni pusat, provinsi dan kabupaten/kota itu kerap terputus,” ujar anggota DPR lima periode ini.
Saat otonomi diberlakukan, kata Firman, kesulitan yang dihadapi kehutanan adalah mereka tidak bisa melakukan komando ke daerah. Terputus. “Gubernur juga tidak bisa beri komando ke daerah. Ini juga putus.”
Itu sebabnya, tujuan pembentukan pusat ini sangat penting. “Kalau hanya untuk membangun administratif saja, saya rasa tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Yang kita hadapi saat ini adalah kehancuran hutan yang sudah sedemikian rupa. Makanya mari kita cari solusi bersama. Jika urusan yang absolut sudah tak bisa ditawar lagi, tapi yang konkuren seperti kehutanan masih terbuka,” paparnya.
Menurut Kepala Biro Sumberdaya Manusia dan Organisasi Kemenhut, Dedy Asriady, ada sembilan tugas dan fungsi (tusi) Pusat KEH. Mulai dari koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di tingkat wilayah sampai fasilitasi koordinasi antara kementerian dengan pemerintah daerah dalam pembangunan kehutanan.
Masalah ini sempat memancing pertanyaan Ketua Puskashut Harry Santoso. “Apakah 35 organisasi itu ada kegiatan operasional di lapangan, karena ini kan aparat tingkat pusat di daerah. Apakah ada kegiatan operasional seperti yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan misalnya?” tanya Harry.
Menanggapi hal itu, Dedy menegaskan bahwa 35 organisasi baru tersebut tidak akan menjalankan fungsi operasional teknis. “Berdasarkan kajian kami, fokusnya adalah pada ketepatan fungsi dan ukuran organisasi. Mereka tetap menjadi representasi pemerintah pusat di daerah tanpa terlibat langsung dalam operasional lapangan,” ujar Dedy. AI


















