DPR: Beleid Cantrang Harus Segera Dicabut

Ichsan Firdaus (kanan)

Anggota Komisi IV DPR (F-Golkar), Ichsan Firdaus mempertanyakan wibawa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terus mengulur masa transisi penggunaan alat tangkap cantrang.

“PermenKP 71/2016 ditunda lagi dan lagi. Kewibawaan pemerintah tidak ada. Lebih baik dicabut saja,” cetus Ichsan saat audiensi perwakilan nelayan dengan Komisi IV DPR di gedung parlemen, Kamis  (18/5/2017).

Menurut Ichsan, peraturan tersebut sudah menyengsarakan nelayan, masyarakat yang seharusnya diangkat dan disejahterakan.

Ada pun beleid yg dimaksud Ichsan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memang melunak dengan kebijakan pelarangan cantrangnya. Tadinya, masa transisi penggunaan cantrang akan berakhir pada 2015. Kemudian 2016. Namun diperpanjang lagi hingga 31 Juni 2017. Lalu diulur lagi sampai 31 Desember 2017.

Fenny