Larangan Cantrang Mencekik Industri Surimi

Ketua Umum AP5I, Ir. Budhi Wibowo

Larangan alat tangkap cantrang yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terbukti selain memukul nelayan di hulu juga berimbas pahit ke sektor hilir, industri surimi. Pasalnya, industri ini menyerap ikan hasil tangkapan nelayan cantrang.

Surimi adalah daging ikan yang dihaluskan. Surimi biasa digunakan untuk bahan baku pembuatan aneka makanan olahan seperti bakso ikan, nugget ikan, otak-otak, empek-empek, siomay dan kerupuk ikan.

Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) resah karena 15 anggotanya, produsen surimi terancam bankrut akibat bahan baku yang sulit didapat. Kalau pun ada, sudah tidak ekonomis lagi.

Penanaman modal asing (PMA) dari Korea Selatan, PT Java Seafood pun mengancam akan hengkang dari Indonesia dan merelokasi pabriknya ke negara yang ramah investasi. Persero dari negeri ginseng ini gerah, menyusul penutupan operasional pabrik suriminya beberapa bulan.

Menurut Ketua Umum AP51, Budhi Wibowo, regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak ramah investasi. “Anggota kami sudah berinvestasi. Bahkan, total investasinya mencapai 115 juta dolar AS. Tapi sekarang menghadapi masalah kekurangan bahan baku. Regulasi KKP tidak ramah investasi,” ujar Budhi.

Ada pun beleid yang dimaksud Budhi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/MEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI). Kemudian Permen KP 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP NRI, beleid yang notabene pengganti Permen KP 2/2015.

Budhi juga menyebut KKP inkonsistensi. Karena pabrik-pabrik surimi jelas berdiri atas ijin pemerintah. Ada unit pengolahan ikan (UPI) surimi yang mendapat ijin pada 2013. Bahkan, ada yang ijinnya terbit September 2015. Anehnya, pada Januari 2015 terbit Permen KP 2/2015 yang melarang cantrang.

“Sangat jelas pemerintah tidak konsisten.  Investasi suatu industri adalah investasi jangka panjang, harus bisa bertahan lebih dari 10 tahun,” sergah Budhi kelahiran Pasuruan, 27 Mei 1963 ini.

Untuk mengetahui permasalahan industri surimi di Indonesia berikut bincang-bincang Agro Indonesia dengan sarjana teknik industri jebolan Institut Pertanian Bogor.

KKP menuding keberadaan industri surimi mengancam keberlangsungan sumberdaya ikan. Apa benar? 

Industri surimi berdiri atas ijin KKP dan sudah tercantum dengan jelas kapasitas produksi dari UPI-UPI surimi tersebut.  Jadi KKP sudah tahu berapa besar kebutuhan bahan baku untuk industri surimi. Jadi  kurang tepat kalau KKP menyatakan kalau industri surimi dianggap mengancam keberlangsungan sumber daya ikan.

Mengenai penggunaan cantrang yang menurut KKP merusak lingkungan,  pendapat nelayan berbeda dengan KKP. Menurut nelayan, cantrang tidak merusak lingkungan.  Saya juga sudah bertanya kepada beberapa akademisi ahli alat tangkap.  Mereka menyatakan bahwa pada dasarnya semua alat tangkap bisa merusak lingkungan dan bisa juga tidak merusak lingkungan, tergantung cara pemakaian dan wilayah pemakaian alat tangkap tersebut.

Indonesia wilayah lautnya sangat luas.  Sangat mungkin suatu alat tangkap dilarang di suatu daerah karena merusak lingkungan.  Tetapi bisa dipakai di daerah lain yang kondisinya berbeda sehingga tidak merusak lingkungan.

Tidak benar pernyataan yang menyatakan  bahwa penangkapan ikan-ikan bahan baku industri surimi akan  mengorbankan sustainability ribuan hektar laut dan masa depan jutaan nelayan. Bahan baku industri surimi adalah ikan-ikan yang memang berukuran kecil.  Bukan ikan yang berusia muda. Sampai tua pun ikan-ikan tersebut ukurannya juga kecil.

Untuk mengakhiri polemik cantrang merusak lingkungan atau tidak, apa usulan dari AP5I?

Untuk mengatasi kontroversi yang berkepanjangan tersebut AP5I sudah mengusulkan pembentukan tim independen lebih dari 6 bulan yang lalu kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman  dan KKP. Tim independen ini beranggotakan para akademisi, wakil dari nelayan dan wakil dari pemerintah untuk mengkaji semua alat tangkap yang dilarang MenKP dalam PermenKP nya, terrmasuk cantrang. Dengan terbentuknya tim tersebut bisa mengakhiri kontroversi yang berkepanjangan tentang cantrang dan alat tangkap lainnya.

Menteri Susi mengklaim pabrik surimi bukan usaha padat karya, robotic. Apa betul di pabrik surimi minim tenaga kerja?

Diperkirakan total pekerja seluruh pabrik surimi sekitar 10.000 orang.  Pabrik surimi bukan robotic. Karena menyerap banyak tenaga kerja, salah satu diantaranya yang perlu banyak tenaga kerja adalah dalam proses pemotongan ikan. Umumnya, pabrik surimi tenaga kerjanya lebih dari 500 orang.  Sebagai contoh, satu pabrik surimi di Jawa Timur,  total 520 pekerja.  Terdiri dari bongkar ikan, 60 orang. Potong ikan, 300 orang. Surimi line, 80 orang. Limbah padat, 30 orang. Limbah cair, 12 orang. Teknisi, 12 orang. Office, 16 orang. Security, 10 orang.

Jadi seperti apa pengaruh industri surimi terhadap pembangunan perikanan tangkap?

Sebelum ada industri surimi, ikan-ikan seperti kuniran, swangi, kapasan  dan  bloso berharga sangat murah di bawah Rp1.000/kg. Ikan-ikan ini sebagian besar diproses menjadi tepung ikan. Dengan adanya pabrik-pabrik surimi, ikan-ikan tersebut dibeli dengan harga lebih dari 5 kali lipat dari harga tersebut.

Sangat jelas bahwa industri surimi meningkatkan kesejahteraan ribuan nelayan yang menangkap berbagai jenis ikan tersebut. Saat ini mulai di Indonesia berkembang  industri “surimi based product”. Sudah ada sekitar 10 industri yang membutuhkan surimi sebagai bahan bakunya.  Sangat ironis sekali kalau industri yang baru tumbuh tersebut kesulitan memperoleh surimi dari Indonesia dan terpaksa mengimpor surimi dari luar negeri. Padahal, di Indonesia tersedia cukup banyak ikan untuk bahan baku surimi dan industri suriminya juga banyak.

Jadi solusi yang disodorkan KKP untuk mengatasi kelangkaan bahan baku surimi diantaranya, mencampur dengan jenis ikan lain, mengganti dengan ikan hasil budidaya atau impor ikan sulit diterima produsen surimi?

Bahan baku pabrik surimi perlu persyaratan tertentu yaitu daging sebaiknya warna putih, mempunyai kelengketan (gel strenght) yang tinggi dan harga tidak boleh terlalu mahal, agar bisa dijual di pasar internasional.  Harga beli bahan baku ikan untuk surimi saat ini berkisar antara Rp6.000-8.000/kg. Opsi impor bahan baku ikan sampai saat ini kami masih belum menemukan jenis ikan yang memenuhi persyaratan seperti di atas.  Ikan hasil budidaya Indonesia juga masih terlalu mahal untuk diproses menjadi surimi.

Mengenai PT Java Seafood yang akan hengkang dari Indonesia. Jika benar terjadi, apa ini insiden buruk untuk investasi perikanan nasional?

PT Java Seafood ijinnya terbit 2013.  Mereka baru beroperasi 2015.  Tiba-tiba ada Permen KP 2/2015 yang melarang cantrang.  Jelas itu pukulan yang sangat telak bagi mereka.  Padahal mereka sudah terlanjur investasi dengan jumlah yang sangat besar.  Hal tersebut merupakan preseden yang sangat buruk bagi investasi di Indonesia.  Para investor akan takut melakukan investasi dan khawatir tiba-tiba ada perubahan peraturan pemerintah secara mendadak yang akan merugikan mereka.

Fenny YL Budiman