Asuransi Ternak Sudah Jaring 42.492 Ekor Sapi

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) sampai bulan Juli  sudah mampu menjaring sebanyak 42.492 ekor dari target 120.000 ekor. Jika melihat respon peternak yang sangat antusias, maka target tahun ini yang diinginkan  dapat dicapai dengan baik.

“Peternak sangat merasakan manfaat program ini. Dengan AUTS, kematian dan kehilangan sapi dapat dicover asuransi,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,  Fini Murfiani, kepada Agro Indonesia, di Jakarta, Sabtu, (15/7/2017).

Menurut dia, ada klaim asuransi ini dapat dijadikan peternak sebagai modal untuk membeli ternak sapi kembali sehingga usaha peternakan sapi tetap berlanjut. Kedepan, AUTS semakin diminati dan diakses peternak, karena program ini mampu memproteksi usaha peternakan sapi di tanah air dan peternak tidak ragu lagi untuk mengembangkan usahanya.

Fini menyebutkan AUTS telah diakses oleh  2.290 kelompok peternak  sapi dengan jumlah peserta sebanyak 62.492 ekor. Peserta ini tersebar di 19 provinsi sentra ternak sapi di Indonesia. Dari jumlah peserta ini yang sudah ikut program AUTS sebanyak 42.492 ekor atau 35,41% dari target sebanyak 120.000 ekor.

Pihak asuransi juga membayarkan klaim bagi ternak yang mati atau hilang. Klaim asuransi yang telah dibayarkan selama program AUTS ini adalah klaim kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan serta kehilangan.

Berdasarkan laporan dari dinas dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai pelaksana program, klaim kumulatif sejak tahun 2016 sejumlah 1.138 ekor atau senilai Rp9.103.537.000 .

Fini menyebutkan meskipun di daerah tertentu program ini mendapat respon peternak yang sangat bagus, namaun pemerintah bersama Jasindo masih perlu melakukan sosialisasi terus menerus kepada peternak.

“Peran dinas daerah baik provinsi/kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam pengawalan dan pendampingan kepada peternak dengan penyediaan anggaran yang selama ini belum ada,” tegasnya.

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, lanjut Fini, sedang mengusahakan asuransi ternak sapi dapat digunakan sebagai agunan. Hal ini didukung dengan telah diterbitkannya Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 769 tentang agrikultur yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

PSAK ini menetapkan bahwa ternak sapi merupakan asset biologis. Tentu saja dukungan stakeholders terkait lainnya terutama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Perbankan sangat diperlukan.

Kalau hal ini terlaksana, tentu sangat membantu peternak dalam meningkatkan akses permodalan, terutama untuk usaha pembiakan sapi. Pengembangan usaha pembiakan sapi merupakan keharusan dalam meningkatkan populasi sapi dan produksi daging sapi nasional.

“Sebagian besar pelaku usaha peternakan pembiakan sapi adalah peternak kecil, dimana sapi sebagai tabungan. Dengan sapi dapat sebagai agunan maka akan menjamin keberlanjutan usaha,” katanya.

Program AUTS berawal, sejak terbitnya izin  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tercatat sebagai produk baru,  pada tahun 2013-2014 Asuransi Ternak Sapi telah diujicobakan di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, DI. Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Pada uji coba di mana tarif premi sebesar 2% dari nilai pertanggungan (sesuai harga kesepakatan antara peternak dan pihak asuransi), premi dibayar secara swadaya dengan jaminan berupa kematian karena penyakit, kecelakaan dan saat melahirkan.

Oleh karena itu, kehadiran Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dialami peternak sehingga daya saing para peternak secara perlahan menjadi semakin membaik.

Terlebih perlindungan terhadap petani peternak merupakan amanat bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani peternak melalui asuransi pertanian sebagai strategi ketujuh.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 56/Kpts/SR.230/B/06/2016 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dalam upaya mitigasi risiko usaha ternak sapi, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran bantuan premi secara khusus untuk AUTS.

Bantuan premi dimaksud ditargetkan untuk 120.000 ekor sapi, dengan perhitungan bantuan premi sebesar 80% dari premi keseluruhan yaitu 2% dari harga pertanggungan Rp10.000.000/ekor. Premi AUTS sebesar Rp200.000/ekor/tahun. Premi asuransi yang harus dibayar oleh peternak hanya sebesar Rp40.000/ekor/tahun.

Program AUTS telah dilaksanakan secara nasional yang dimulai sejak bulan Juni 2016 melalui perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Jasindo.

Sebelumnya, sudah diluncurkan Asuransi Usaha Tanaman Padi AUTP, yang meng-cover  tanaman padi dari serangan hama, banjir dan kekeringan. Tahun 2017 AUTP menargetkan seluas 1 juta ha.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Dadih Pending Permana, pernah mengatakan dengan adanya program asuransi ini  baik petani padi dan peternak sapi dapat terhindari dari kerugian, sehingga mereka diharapkan dapat meneruskan usaha taninya. “Manfaat program asuransi ini sangat besar bagi petani. Program ini harus terus dikembangkan,” katanya. PSP