Paket deregulasi perizinan yang ditetapkan pemerintah mulai direalisasikan oleh Kementerian-Kementerian terkait. Misalnya saja Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah memproses deregulasi aturan-aturan atau kebijakan yang dikeluarkannya terkait izin impor atau ekspor suatu komoditas.
Dari sejumlah aturan yang tengah diproses deregulasinya, ada aturan yang cukup sensitif, yakni aturan mengenai tatacara impor gula mentah (raw sugar) yang selma ini dilakukan industri gula rafinasi. Dalam paket deregulasi yang diluncurkan, pemerintah berencana menghapus rekomendasi impor raw sugar.
“Untuk importasi, diamanatkan untuk menghilangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.,” kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda.
Ketentuan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Saat ini, besaran alokasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian yang nantinya akan diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk dikeluarkan persetujuan impor. Besaran alokasi tersebut merupakan perhitungan dari kebutuhan industri makanan-minuman selama satu tahun.
Walaupun begitu, Arlinda menjelaskan pihaknya tidak mau gegabah dalam membuat deregulasi soal impor raw sugar ini. Kemendag masih akan terus melakukan pembahasan terkait penghapusan rekomendasi impor tersebut yang nantinya saat disepakati bisa diterima oleh semua pihak.
Pembahasan tersebut dilakukan karena Kementerian Perindustrian ingin mempertahankan adanya rekomendasi tersebut. Namun, berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan rekomendasi tersebut dihapus, nantinya besaran alokasi impor gula mentah akan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Mengingat begitu seringnya terjadi benturan dalam peredaran antara gula kristal rafinasi (GKR) dengan gula kristal putih (GKP), memang sudah seharusnya pemerintah menerapkan prinsip super hati-hati terhadap revisi aturan tentang tataca cara impor raw sugar.
Pembebasan rekomendasi dari suatu instansi memang akan memberikan kemudahan dalam kegiatan impor komoditas yang menjadi bahan baku pembuatan gula rafinasi tersebut.
Namun, penghapusan rekomendasi itu juga berpeluang menimbulkan potensi terjadinya perembesan gula rafinasi di pasar umum yang saat ini hanya diperuntukkan bagi industri gula kristal putih.
Pasalnya, jika rekomendasi dihilangkan, akan ada kelonggaran dalam pemberian izin impor raw sugar dan bisa saja suatu importir yang kelebihan volume impornya, akan mengolah dan menegdarkannya ke pasar umum.
Tentunya kita tidak ingin paket deregulasi itu hanya menguntungkan sebagian pihak saja dan memicu benturan dengan industri yang berkaitan erat dengan petani tebu di dalam negeri.