Aturan ‘Cacat’ Loloskan 7.800 Ekor Sapi

Perum Bulog telah mendapatkan rekomendasi kuota impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor dari Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, rekomendasi itu tidak gunakan seluruhnya oleh Bulog. Perusahaan plat merah yang mengurusi soal kebutuhan pokok masyarakat itu tiba-tiba menghentikan pengajuan izin impor sapi siap potong ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), pekan lalu.

“Ya kami telah menghentikan sementara pengajuan izin impor sapi siap potong kepada Kemendag,” ujar Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu kepada Agro Indonesia, pekan lalu.

Menurut Wahyu, sebenarnya Bulog masih memiliki hak untuk merealisasikan rekomendasi impor sapi siap potong itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48 yang merupakan revisi dari permentan Nomor 42.

“Namun, karena adanya polemik di masyarakat, termasuk polemik di kalangan DPR, pengajuan izin impor itu dihentikan dulu,” katanya.

Dia belum bisa menjelaskan sampai kapan pengajuan izin impor sapi itu dihentikan. Hal itu bergantung kepada kebijakan yang dilakukan oleh Kementan. “Pengajuan izin impor akan dilakukan lagi setelah adanya tindak lanjut dari Kementan,” papar Wahyu.

Dia juga menjelaskan, penghentian pengajuan izin impor sapi siap potong itu tidak membuat Bulog merugi karena Bulog belum melakukan kontrak dengan pihak penjual di Australia.

“Kita belum seluruhnya melakukan kontrak dengan pihak penjual, sehingga tidak ada kerugian yang dialami Bulog seiring dengan penghentian pengajuan izin impor sapi siap potong ini,” ucapnya.

Data yang diperoleh Agro Indonesia dari Bulog menyebutkan, hingga pertengahan September 2015, dari rekomendasi kuota impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor yang diperoleh Bulog dari Kementan, sebanyak 7.100 ekor sudah tiba di Jakarta dan mulai didistribusikan di Jawa Barat dan wilayah Jabodetabek.

Karena Bulog tak memiliki fasilitas kandang sapi yang memadai, sapi-sapi yang diimpor Bulog sekarang ada di 4 tempat kandang milik Berdikari dan mitranya. Lokasinya ada di Serang, Purwakarta, Bandung, dan Tangerang,

Adapun harga jual sapi siap potong itu dipatok Bulog pada kisaran Rp37.000-Rp39.000/kg tergantung pada kualitas sapi yang dijual.

Menurut seorang staf penjualan Bulog, harga daging sapi bobot hidup yang dilakukan Bulog lebih murah ketimbang harga sapi di kandang-kandang milik perusahaan penggemukan sapi (feedloter) swasta.

Untuk kualitas sapi dengan harga Rp37.000/kg yang ditetapkan Bulog, rata-rata feedloter saat ini menjualnya pada kisaran Rp38.000-38.500/kg.

Walaupun harganya lebih murah, namun tidak bisa sembarang pihak bisa membeli sapi siap potong tersebut. Pasalnya, Bulog memberikan persyaratan khusus kepada calon pembeli.

Persyaratan yang diajukan Bulog itu adalah sapi siap potong itu harus dipotong di rumah potong hewan-rumah potong hewan. Tidak boleh dipotong di sembarang tempat. “Pokoknya sapi harus dipotong di 34 RPH yang kita tetapkan sudah memiliki standar sertifikasi dari Australia. Jadi, tidak bisa dipotong sembarangan,” papar staf penjualan Bulog itu.

Selain dijual kepada perusahaan yang membutuhkan, sapi siap potong yang diimpor Bulog itu juga digunakan untuk operasi pasar rutin yang dilakukan lembaga negara itu.

Seperti yang terjadi pada operasi pasar rutin yang digelar Bulog, Selasa pekan lalu, dalam rangka menghadapi hari raya Idul Adha. Sebanyak 200 sapi siap potong asal Australia itu dijual Bulog.

Direktur Utama Bolog Jarot Kusumayakti menginginkan sapi siap potong yang dijual Bulog melalui operasi pasar rutin ini tidak diserbu pembeli atau tidak laku. “Saya berharap sapi dan beras yang dijual Bulog lewat opersi pasar rutin ini tidak laku,” ujar Jarot.

Perhitungannya, jika sapi dan beras itu tidak laku, maka artinya pasokan dan harga sapi di pasar sudah stabil. Jika sapi dan beras itu ternyata diserbu pembeli dalam waktu sekejap, maka artinya pasokan ke masyarakat masih kurang dan harga masih tinggi.

Kementan larang

Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Muladno mengatakan, pemerintah memang sudah resmi melarang kembali pemasukan sapi impor siap potong. Kecuali yang sudah masuk sebanyak 7.800 ekor, maka total 50.000 ekor yang direkomendasikan dihentikan.

Menurut Muladno, dalam pasal peralihan Permentan No.48/Permentan/PK.440//8/2015 sebagai penganti Permentan No.42 disebutkan, rekomendasi yang sudah dikeluarkan sebelum ketentuan ini terbit, masih diperbolehkan sampai habis masa berlakunya rekomendasi.

“Bulog masih dibolehkan mengimpor sapi siap potong sampai masa izinnya selesai. Sebab, ada pasal dalam peraturan menteri pertanian menyebutkan demikian,” ujarnya.

Muladno mengatakan, pemasukan sapi impor itu hanya diperbolehkan berbentuk bakalan. Aturan itu tertuang dalam Permentan No. 48/2015 tentang Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong ke Wilayah RI. Muladno mengakui, aturan yang lebih kurang berumur 40 hari itu melanggar UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan. Hanya saja, Muladno menampik menjelaskan latar belakang terbitnya aturan yang menabrak aturan yang lebih tinggi. ”Perdebatannya panjang,” kilahnya.

Dia berharap, ke depan pengaturan impor baik sapi hidup maupun berbentuk daging diputuskan bersama antara pemerintah dan dunia usaha. Komitmen itu dibangun atas perencanaan yang baik dan akurat yang tercermin dalam data produksi dan konsumsi dan evaluasi di tahun sebelumnya. “Tahun 2016 diputuskan dari awal tahun disepakati bersama, apakah dibagi dua tiga kali dalam setahun itu urusan selanjutnya,” terangnya.

Permentan 42/2015 itu yang kemudian menjadi dasar untuk menugaskan Bulog mengimpor sapi siap potong. Selain itu, dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur pula mengenai Diskresi.

Dalam pasal 1 ayat 9 beleid tersebut disebutkan, diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu mengatakan, penugasan pemerintah lebih ditujukan untuk menstabilkan harga daging sapi di masyarakat. “Sekarang impor sapi siap potong sudah dibatalkan, karena banyak permintan anggota dewan untuk dihentikan,” katanya. B Wibowo/Jamalzen

Disesuaikan Jadi Sapi Bakalan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengetahui adanya kebijakan penghentian pengajuan izin impor sapi siap potong oleh Perum Bulog. “Ya, mereka sudah menghentikan pengajuan izin impor sapi siap potong,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurutnya, penghentian pengajuan izin impor itu dikarenakan adanya polemik di masyarakat dan Bulog khawatir dituduh melanggar aturan tentang impor sapi siap potong yang berlaku saat ini.

Karyanto Suprih menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), impor sapi siap potong dilarang dilakukan. “Hal inilah yang dikhawatirkan Bulog,” paparnya.

Terkait dengan pemberian izin impor sapi siap potong kepada Bulog yang kini sudah masuk Indonesia sebanyak 7.100 ekor, Karyanto menyatakan pihaknya melakukan itu berdasarkan rekomendasi dari Kementan, sebagai pihak yang berwenang menentukan sapi jenis apa saja yang diperbolehkan dan dilarang diimpor itu.

“Jika Kementan sudah memberika rekomendasi untuk impor, tentunya kita harus memprosesnya,” ucapnya.

Mengenai nasib kuota 42.900 ekor sapi siap potong yang dihentikan pengajuan izin impornya oleh Bulog, Karyanto menyatakan pihaknya akan melakukan justifikasi terhadap sisa kuota yang direkomendasikan itu. “Misalnya saja, rekomendasi kuota impor sapi siap potong itu diubah menjadi kuota sapi bakalan,” ujarnya.

Selain mendapatkan kuota impor sapi siap potong, Bulog juga mendapatkan izin impor daging sapi. Menurut Karyanto, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerbitkan izin impor 10.000 ton daging sapi jenis prime cut untuk Perum Bulog. Daging sapi ini akan digelontorkan Bulog untuk operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga daging sapi.

“Izinnya sudah keluar beberapa hari lalu, tinggal realisasinya. Bulog kan mesti cek harganya supaya nanti nggak kemahalan,” katanya

Izin impor 10.000 ton daging sapi untuk Bulog ini merupakan usulan dari Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Bulan Agustus lalu, Lembong telah mengajukan usulan melalui surat resmi kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian agar Perum Bulog diberi penugasan mengimpor 10.000 ton daging sapi beku dari Selandia Baru.

Karena penugasan, Bulog tidak diberi batasan waktu untuk merealisasikan impor daging sapi ini. Sebab, impor ini penugasan dari pemerintah untuk menstabilkan harga daging sapi di pasaran.

Selain menerbitkan izin impor 10.000 ton daging sapi kepada Bulog, Kemendag juga siap menerbitkan izin impor sapi bakalan untuk kuartal IV tahun 2015 sebanyak 200.000 ekor.

Rapat Terbatas di Kantor Menko, Jumat (25/9) sudah menyetujui kuota impor sapi bakalan sebanyak 200.000 ekor. “Ya, kita tinggal menerbitkan izinnya saja, jika siang ini diajukan, sore hari bisa dikeluarkan izinnya,” ucap Karyanto Suprih. B. Wibowo