Impor Sapi Siap Potong Langgar UU

Kementerian Pertanian membuat blunder kebijakan yang bisa jadi masalah politik, meski ada dalih diskresi. Keinginan menstabilkan harga daging sapi berujung penugasan impor sapi siap potong kepada Bulog. Namun, kategori sapi siap potong ini menabrak UU No.41/2014, karena impor hanya boleh dalam bentuk sapi bakalan.

Niat pemerintah menstabilkan harga daging sapi di dalam negeri ternyata melahirkan masalah baru. Alih-alih mampu menekan harga jual daging di pasar, yang masih di atas Rp110.000/kg, yang ada malah teguran keras Komisi IV DPR. Permentan No.42//Permentan/PP.040/7/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke wilayah RI dinilai melanggar UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan).

Berdasarkan pasal 36B ayat (1) dan (2) UU Nakeswan, impor atau pemasukan ternak dan produk hewan dilakukan jika produk di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Namun, ternak yang boleh dimasukkan itu dengan tegas disebut “harus berupa Bakalan”. Itu sebabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 27 Agustus, Mentan Amran diminta segera mengubah Permentan 42/2105. “Komisi IV minta Mentan mengubah Permentan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron.

Alhasil, Permentan 42/2015 diubah dengan Permentan No.48/Permentan/PK.440//8/2015 yang diteken Amran pada 28 Agustus dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada 2 September. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Muladno mengakui Permentan 42/2015 melanggar UU 41/2014. Hanya saja, dia menampik menjelaskan latar belakang terbitnya aturan yang menabrak aturan yang lebih tinggi. ”Perdebatannya panjang,” kilahnya.

Yang jelas, rekomendasi impor yang sudah dikeluarkan kepada Bulog sebanyak 50.000 ekor distop. Lah, bagaimana dengan 7.800 ekor sapi siap potong yang sudah masuk? Jadi sapi ilegal? Muladno berkilah sah, karena ada aturan peralihan di Permentan 48/2015. Apalagi, dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur pula mengenai Diskresi. Bulog sendiri, seperti dituturkan Direktur Pengadaan, Wahyu, memilih membatalkan sisa rekomendasi yang ada karena banyak anggota Dewan yang minta dihentikan.

Namun, di mata pengusaha, beleid impor sapi siap potong tetap jadi kesalahan fatal pemerintah. “Ini bukti pemerintah semaunya saja membuat aturan,” tegas Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Thomas Sembiring. Bahkan, Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf menyebut pemerintah “gagal paham” soal peternakan dan tidak mau belajar. “Ini kebijakan yang kontraproduktif dan cermin dari kepanikan,” tandasnya. Lengkap sudah. AI