Mutu Certification International Dapat Pengakuan Uji Emisi Formaldehida Dari Amerika Serikat

Kayu lapis

Potensi ekspor produk berbasis kayu Indonesia ke Amerika Serikat masih cukup besar menyusul diterapkannya peraturan tentang emisi formaldehida dari produk‐produk kayu komposit yang diproduksi, dijual, disuplai atau ditawarkan untuk dijual di seluruh Amerika Serikat.

“Potensi ekspor produk kayu kita ke negara AS masih bisa ditingkatkan,” ujar Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari, Arifin Lambaga, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Arifin, pangsa pasar produk kayu di negeri Paman Sam mencapai sekitar 2 miliar dolar AS per tahunnya. Dari jumlah itu, memang sekitar 50% dikuasai oleh produk kayu asal Tiongkok. “Indonesia sendiri baru bisa menguasai pangsa pasar produk kayu di Amerika Serikat sekitar 10%,” ujarnya.

Namun, dia optimis ekspor produk kayu Indonesia ke negara tersebut akan mengalami kenaikan seiring dengan adanya pengetatan mengenai pemasukan produk kayu ke AS. “Produk kayu yang masuk ke AS nantinya  harus memenuhi standar emisi formaldehida,” ucap Arifin.

Seperti diketahui, pemerintah federal AS melalui Environmental Protection Agency (US-EPA), akhir tahun 2016 telah mengeluarkan peraturan tentang emisi formaldehida dari produk‐produk kayu komposit yang diproduksi, dijual, disuplai atau ditawarkan untuk dijual di seluruh Amerika Serikat. US EPA adalah badan pemerintah federal AS yang berfungsi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS.

Adapun yang disebut produk kayu komposit adalah (composite wood products) meliputi hardwood plywood veneer core (HWPW‐VC), hardwood plywood composite core (HWPW‐CC), particle board (PB), medium density fiberboard (MDF), serta thin medium density fiberboard (Thin MDF). Aturan itu juga diterapkan untuk barang jadi yang mengandung produk kayu komposit (Finished Goods).

Aturan itu diterapkan mulai akhir tahun 2017. Melalui aturan itu, setiap produk kayu yang akan diekspor ke AS harus terlebih dulu mendapatkan sertifikasi dari lembaga penguji yang telah ditetapkan oleh US-EPA. Terkait lembaga pengujian itu, PT Mutu Agung Lestari yang dikenal sebagai Mutu Certification International (MCI),pekan lalu mendapat pengakuan dan kepercayaan sebagai Third Party Certifies (Lembaga Sertifikasi dan Pengujian (Emission Formaldehyde Standard) oleh US-EPA untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian produk Composite Wood Product atau produk-produk berbasis kayu.

Dengan pengakuan itu, Mutu Certification International dapat melakukan pengujian dan sertifikasi produk berbasis kayu yang akan diekspor ke pasar Amerika Serikat dari sisi kesesuaian terhadap persyaratan Emisi Formaldehida yang ditetapkan oleh US-EPA.

“Dengan terpilihnya perusahaan kami, maka ekspor produk kayu Indonesia akan bisa meningkat karena eksportir tak perlu ke luar negeri untuk mendapatkan syarat sertifikasi,” kata Arifin.

Dia menyatakan, dengan terpilihnya Mutu Certification International sebagai lembaga penguji, kalangan eksportir kayu Indonesia tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan sertifikasi lolos syarat emisi formaldehida.

“Kami tentunya akan menerapkan biaya yang lebih murah bagi pengusaha Indonesia,” tuturnya.

Dijelaskan, jumlah lembaga pengujian dan sertifikasi yang telah mendapatkan pengakuan dari US-EPA untuk melakukan pengujian dan penerbitan sertifikasi terhadap produk kayu yang akan dijual ke AS saat ini baru berjumlah 14 lembaga atau perusahaan.

“Mutu Agung merupakan satu-satunya perusahaan penguji yang berasal dari kawasan ASEAN,” paparnya.

Selain itu, Mutu Certification International juga menjadi satu-satunya perusahan lokal yang mendapatkan pengakuan, sementara 13 lembaga dan perusahaan lainnya adalah perusahaan multinasional di negara masing-masing.

Pertama di Indonesia

MCI merupakan lembaga sertifikasi swasta pertama di Indonesia yang berdiri pada tahun 1990 dan telah memiliki cabang di Indonesia, antara lain Medan, Batam, pekan Baru, Palembang, Semarang, Surabaya, Pangkalan Bun, Samarinda dan Makassar. Selain di dalam negeri, MCI juga memiliki cabang di berbagai negara seperti di China, Jepang, Malaysia dan Vietnam.

“Kami juga  memiliki perwakilan di Australia dan Amerika Serikat,” papar Arifin Lambaga.

Saat ini MCI juga telah ditunjuk dan mendapatkan pengakuan  dari MAFF-Japan (Menteri Agrikultur, Perikanan dan Kehutanan) untuk meakukan sertifikasi JAS (Japan Agriculture Standard), CARB (California Air Resources Board) yang berpusat di California dan RSPO Board (Rountable Sustainable Palm Oil) yang berpusat di Kuala Lumpur.

B Wibowo