Nelayan Tetap Tuntut Cantrang Dilegalkan

Kunjungan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki & rombongan ke Tegal, Jawa Tengah, Senin (17/7/2017) kemarin membawa angin segar untuk nelayan cantrang yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB).

Menurut Koordinator FNB, Bambang Wicaksana Widjanarko, pihaknya sangat menghargai upaya pemerintah yang telah bergerak cepat dengan kunjungan ke lapangan.

“Hasil pertemuan sangat melegakan nelayan. Apalagi, ditambah jaminan keamanan dari Bapak Kapolri yang membuat nelayan tidak ragu untuk melaut kembali,” ujar Bambang sewaktu dihubungi Agro Indonesia, Selasa (18/7/2017).

Bambang lalu menjelaskan 3 poin penting dalam pertemuan KSP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan cantrang di Tegal.

Pertama, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal cantrang semua ukuran gross tonnage (GT) bisa diperpanjang sampai akhir Desember 2017.

Kedua, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Eko Djalmo Asmadi segera menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) untuk kapal cantrang semua ukuran (GT) hingga akhir Desember 2017.

Ketiga, nelayan cantrang bisa bebas melaut hingga akhir Desember 2017 dengan jaminan keamanan dari Kepala Kepolisian RI, Tito Karnavian.

Tentu saja, kata Bambang, perjuangan nelayan cantrang belum selesai. Karena langkah yang paling berat adalah melegalkan alat tangkap cantrang yang perlu pembuktian di lapangan.

“Beratnya bukan di lapangan. Tapi bagaimana mengubah mindset yang sudah sedemikian masifnya diracuni oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bahwa cantrang sama dengan pukat harimau,” sergah Bambang.

Ada pun larangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI). Beleid ini pengganti Permen KP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets) di WPP NRI.

Fenny