Guna mendukung keberhasilan produksi ikan dan udang hasil budidaya diproyeksikan mencapai 8,69 juta ton pada tahun ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menyusun langkah-langkah taktis untuk mengantisipasi potensi penyebaran penyakit pada usaha budidaya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, Sabtu (26/02/2022) menjelaskan, seiring peningkatan produksi perikanan budidaya, peningkatan daya saing di level domestik maupun ekspor harus didorong, agar level keberterimaan produk dalam memenuhi preferensi konsumen terpenuhi.
“Untuk memenuhi standar, beberapa langkah pengendalian mutlak dilakukan seperti penerapan biosecurity secara ketat dan konsisten, manajemen pakan dan kualitas air serta pengaturan padat tebar sesuai daya dukung secara rutin kami sosialisasikan kepada pelaku usaha budidaya agar dapat membangun industri yang produktif, efisien, berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan,” kata pejabat yang disapa Tebe.
Tebe juga menyatakan, bahwa sistem pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan harus mampu mengatasi berbagai permasalahan perikanan budidaya, khususnya permasalahan serangan penyakit ikan dan udang yang cukup beragam. Sebagai negara yang memiliki potensi perikanan budidaya yang besar, maka Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan agar beragam penyakit yang dapat mengancam usaha perikanan budidaya tidak masuk dan menyebar di kawasan perikanan budidaya.
Salah satu langkah yang dilakukan KKP dalam mengendalikan penyakit ikan dan lingkungan, yakni bersinergi bersama pemerintah daerah untuk secara rutin melakukan monitoring penyakit ikan di seluruh Indonesia dengan melakukan pengujian sampel uji di laboratorium.
Tebe menambahkan, bahwa KKP juga telah menerbitkan produk hukum yang mengatur langkah-langkah penanggulangan wabah penyakit ikan serta menetapkan jenis penyakit ikan yang berpotensi untuk menjadi wabah. Pembentukan gugus tugas pengendalian penyakit ikan tingkat nasional maupun pendampingan dalam pembentukan gugus tugas tingkat provinsi menjadi bentuk implementasi yang telah dilakukan sebagai tindak lanjut produk hukum yang telah diterbitkan.
Seperti diketahui, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan. Dua peraturan ini disusun untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Upaya pengendalian penyakit ikan dan lingkungan yang dilakukan secara sinergis dan bersama-sama antara Pemerintah dan seluruh stakeholder akan dapat mewujudkan keberhasilan produksi perikanan budidaya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya,” tandas Tebe. Elsa Fifajanti