Larangan Cantrang Sengsarakan Nelayan Probolinggo

Nelayan Probolinggo dalam perjalanan menuju Jakarta untuk bergabung dalam aksi Aliansi Nelayan Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya di Istana Negara besok, Selasa (11/7/2017)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tangan Menteri Susi Pudjiastuti menjadi mimpi buruk untuk industri penangkapan ikan di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut koordinator nelayan Probolinggo, Zainul Fatoni, kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang menyengsarakan nelayan, masyarakat yang seharusnya diangkat dan disejahterakan.

“Diberlakukannya Permen KP 2/2015 dan makin dikuatkan dengan Permen KP 71/2016 menimbulkan bencana besar bagi nelayan Kota Probolinggo,” ujar Zainul sewaktu dihubungi Agro Indonesia dalam perjalanannya menuju Jakarta (10/7/2017).

Zainul yang akrab disapa Zein ini mencatat ada sejumlah korban kebijakan Menteri Susi di Probolinggo. Diantaranya, sebanyak 3.000 nelayan terancam kehilangan pendapatan dan menganggur. Sebanyak 100 kapal cantrang akan mangkrak dan rugi miliaran rupiah.

Selain itu ratusan pedagang ikan, pedagang es balok dan jasa bongkar muat ikan ikut terkena imbasnya.

“Sekitar 4.000 ton ikan demersal akan langka di pasaran,” kata Zein.

Itu sebabnya, 220 nelayan Probolinggo nekat ikut bergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya di Istana Negara besok, Selasa (11/7/2017).

Nelayan Probolinggo rela menempuh jarak 860,6 km dengan bus ke Ibu Kota untuk menentang kebijakan Menteri Susi dalam unjuk rasa besar-besaran.

Ada pun beleid pelarangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Perempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI). Beleid ini pengganti Permen KP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP NRI.

Fenny