Era Baru Impor Sapi

Untuk menggairahkan perekonomian nasional, pemerintah pekan lalu meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang isinya berupa deregulasi perizinan. Aturan atau izin-izin yang selama ini menghambat kegiatan usaha atau memicu terjadinya masalah di bidang ekonomi akan dipangkas atau direvisi.

Salah satu aturan atau kebijakan yang akan diubah itu adalah soal pengadaan bahan pangan berupa daging sapi. Melalui paket kebijakan ekonomi yang baru ini, pemerintah berencana membuka kran impor sapi dari berbagai negara.

“Terkait dengan stabilitas harga komoditas pangan, khususnya daging sapi, ini akan memperluas negara asal impor sapi dan daging sapi,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution..

Dengan semakin beragamnya negara pemasok sapi dan daging sapi ke Indonesia, Darmin yakin akan bisa menciptakan harga daging sapi yang lebih kompetitif. “Ini akan memberikan kemudahan kepada pemerintah untuk stabilisasi harga daging,” katanya..

Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama ingin mulai membuka peluang impor sapi dari banyak negara. Salah satu langkah yang segera dilakukan adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan country base atau hanya boleh dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Akibat dari kebijakan yang menganut sistem country base itu, Indonesia hanya bisa mengimpor daging sapi dan hewn sapi dari dua negara, yakni Selandia Baru dan Australia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno Basar mengatakan, undang-undang yang selama ini membuat Indonesia bergantung pada impor sapi dari Australia akan direvisi.

Dengan direvisinya undang-undang, pemerintah bisa mengimpor sapi dari negara-negara di dunia dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang disyaratkan agar tidak tertular penyakit ternak.

Jika menggunakan sistem zona base, maka Indonesia bisa mengimpor daging sapi atau hewan sapi dari 31 negara yang telah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku dan bebas penyakit sapi gila oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE).

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk membuka kran impor daging sapi dan hewan sapi dari berbagai negara memang layak didukung. Dengan adanya beragam sumber, kita bisa memilih negara mana saja yang menawarkan harga jual yang lebih murah sehingga akan berdampak pula pada harga jual daging sapi di dalam negeri.

Namun, kebijakan pembukaan kran impor itu dari berbagai negara, tidak akan memberikan dampak positif bagi pasokan dan stabilisasi harga daging sapi di dalam negeri jika tidak diikuti dengan aturan yang tegas di sektor lainnya.

Pemerintah harus pula menerapkan aturan yang ketat dalam hal distribusi komoditas itu mulai dari tempat pemotongan hingga ke pasar tradisional.

Selai itu, aturan yang ketat juga perlu diterapkan terhadap importir yang mendapatkan izin impor. Misalnya kewajiban menyerap sapi lokal. dengan begitu, kebijakan impor daging sapi dan hewan sapi tidak akan menggusur keberadaan peternak sapi lokal yang selama ini diandalkan untuk mencapai target swasembada daging sapi.