Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pengembangan lumbung pangan (food estate) di kawasan hutan merupakan program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, Senin (16/11/2020), pengembangan lumbung pangan cukup mendesak diantaranya dalam menjaga ketahanan nasional bidang pangan, sebagaimana juga tiap-tiap negara sehingga tidak bergantung pada negara lain. Kondisi ini sangat relevan dalam kaitan kondisi pandemi COVID-19.
Untuk pengembangan food estate di kawasan hutan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Ketentuan itu merupakan kebijakan Pemerintah untuk memberikan pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate.
Menurut Sigit, pemerintah perlu bersiap jika terdapat kebutuhan berkenaan dengan program dan kegiatan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate. Seperti diatur dalam pasal 2 PermenLHK Nomor 24 tahun 2020, pemanfaatan kawasan hutan untuk food estate bisa dilakukan dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan KHKP hanya dapat diajukan permohonannya oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah.
“Tidak dimaksudkan untuk swasta,” katanya.
Sigit memaparkan, perubahan peruntukan kawasan hutan untuk food estate dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL UPL dalam rangka perlindungan lingkungan.
Ditegaskannya bahwa tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan Komitmen UKL-UPL. Selain itu, juga perlu mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan. Dalam hal untuk kepentingan reforma agraria, selanjutnya areal yang telah siap untuk areal tanaman pangan dapat dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu KHKP merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.
“Areal KHKP tidak akan dilepaskan atau tetap menjadi kawasan hutan,” katanya.
Sugiharto