Kementerian Pertanian (Kementan) mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor untuk mendorong pertumbuhan eksportir baru hasil peternakan.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan pengetahuan dasar sebagai eksportir atau calon eksportir sangat perlu diketahui. Tujuannya agar tidak ada kendala saat melakukan kontrak jual beli dengan buyer, pengurusan dokumen ekspor hingga saat pengiriman barang.
“Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat berperan dalam perdagangan dunia. Maka kami harus terus memperkuat langkah Indonesia dalam melakukan peningkatan ekspor, khususnya bagi para pelaku usaha ekspor komoditas peternakan dan kesehatan Hewan,” ujar Fini di Jakarta, Senin (28/6/2020).
Fini mengungkapkan, untuk meningkatkan ekspor, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 482 jenis komoditas dan produk turunan binaan bidang peternakan. Seluruhnya sesuai dengan Kepmentan 104 tahun 2020 dan Kepmentan 4918 Tahun 2020.
Fasilitator Ekspor, Hesty Dharmanita Wianggawati menjelaskan bahwa kebijakan ekspor suatu negara tidak hanya berlatarbelakang pada pemenuhan kebutuhan konsumsi maupun bahan baku industri dalam negeri . Namun, harus juga fokus pada perlindungan dan kelestarian sumber daya alam.
Selain itu, diperlukan juga peningkatan nilai tambah, stabilitas harga di dalam negeri, keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan hidup, serta adanya kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan moral bangsa dan Kesepakatan Internasional (WTO).
Pengenalan terhadap beberapa dokumen ekspor yang harus dimengerti sejak awal oleh pelaku usaha ekspor atau calon eksportir adalah legalitas perusahaan, kontrak penjualan, faktur perdagangan, packing list, pemberitahuan ekspor barang (PEB), bill of lading, letter of credit, surat keterangan asal (COO), serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Undang-undang yang berlaku sesuai jenis barang. Hal ini agar tidak menemui kendala dalam proses ekspor.
Menurut Hesty, salah satu informasi penting bagi eksportir yaitu pemanfaatan preferensi tarif dalam perdagangan internasional dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Dengan adanya perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun regional, hal ini dapat memberikan manfaat bagi eksportir dalam menawarkan barang kepada calon buyer, fasilitasi preferensi tarif dapat dijadikan daya saing produk Indonesia.
“Dengan membuat dokumen SKA, jika dengan mengikuti skema preferensi tarif perdagangan tertentu dapat memberikan keuntungan pengurangan besaran tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dibandingkan dengan negara kompetitor yang tidak memiliki perjanjian perdagangan,” paparnya.
Sebagai contoh, untuk produk telur asin dengan kode HS 0407.9090 bahwa untuk tariff bea masuk MFN di Korea Selatan untuk telur asin sebesar 27,5%, namun jika menggunakan preferensi tariff skema perjanjian ASEAN Korea, maka importir di Korea akan mendapat pengurangan menjadi 5%.
Atiyyah Rahma