Hutan Desa, Primadona Perhutanan Sosial

Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) saat meninjau pelaksanaan perhutanan sosial di Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah.
Pramono DS

Oleh:  Pramono DS (Pensiunan Rimbawan)

Salah satu skema dari lima kegiatan perhutanan sosial selain Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (KK) adalah Hutan Desa (HD).

Peraturan pemerintah (PP) No. 6 tahun 2007, bab yang menyangkut pemberdayaan masyarakat setempat mengamanatkan bahwa salah satu kegiatan untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat, dengan  pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya, adalah melalui kegiatan hutan desa.

Peraturan Menteri LHK No. P.83 tahun 2016, tentang perhutanan sosial mendeskripsikan bahwa hutan desa adalah  hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

Dari prosedur pemberian permohonan hak atau izin dari lima skema kegiatan perhutanan sosial, nampaknya yang boleh mengajukan pemberian hak atau izin dan menyebut langsung pemohonnya adalah lembaga desa dan melibatkan kepala desa adalah hutan desa. Lembaga desa yang dimaksud adalah koperasi desa atau badan usaha milik desa setempat.

Wajar apabila jumlah izin atau hak pengelolaan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian LHK paling banyak diberikan kepada hutan desa. Data menunjukkan bahwa capaian akses kelola perhutanan sosial 2007-2019, adalah  4,04 juta hektare (ha), 818.457 kepala keluarga (KK), dan 6.411 unit Surat Keputusan (SK). Penyebarannya meliputi  Hutan Desa (HD) 1.551.601 ha, Hutan Kemasyarakatan (HKm) 743.406,82 ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 352.351,68 ha, Hutan Adat (HA) 950,129,47 ha dan Kerjasama Kemitraan (KK) 424.940,10 ha.

Kenapa hutan desa menjadi primadona kegiatan perhutanan sosial dan apanya yang menjadi primadona?

Desa Dalam Hutan

Berdasarkan indentifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan tahun 2007 dan 2008, jumlah desa yang berada didalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan dengan kawasan hutan sebanyak 25.863 desa atau 26,66%. Sedangkan menurut Potensi Desa (PODES) tahun 2006 dan 2008, luas desa hutan mencapai 88.942.792 ha. Jumlah penduduk yang mendiami desa didalam dan disekitar hutan tersebut tercatat 37.197.508 jiwa atau 17,12% dengan jumlah keluarga diperkirakan mencapai 9.221.299 KK atau 17,17%.

Proporsi desa hutan terbanyak berada di provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak 1.974 desa, Jawa Tengah 1.769 desa, disusul Jawa Timur 1.640 desa. Provinsi Papua dan Papua Barat tetap mendominasi luasan desa hutan, 15.329.561 ha, Kalimantan Timur, 11.608.325 ha dan disusul Kalimantan Tengah 8.503.591 ha. Sedangkan dari sisi jumlah penduduk, masyarakat desa hutan terbesar berada di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ditinjau dari tipe/fungsi kawasan hutannya, sebagian terbesar desa terletak pada Areal Penggunaan Lain (APL) mendominasi 61,7%. Porsi hampir berimbang, kawasan hutan lindung dan hutan hutan produksi menguasai 21,2% desa hutan. Secara terperinci, jumlah desa hutan yang berada dikawasan hutan lindung mencapai 9.882 desa dan pada hutan produksi 9.116 desa.

Mengacu data survei rumah tangga di kawasan hutan, Departemen Kehutanan dan BPS (2007), menyebutkan persentase rumah tangga miskin di sekitar kawasan hutan sebanyak 18,5%, sehingga diperkirakan terdapat 1.720.384 KK miskin (setara 6.881.539 jiwa) yang hidup pada seluruh desa di Indonesia. Sumber penghasilan utama masyarakat desa hutan adalah sektor pertanian dengan porsi terbesar pada budidaya tanaman pangan.

Berdasarkan data terakhir dari Kementerian LHK (2019), luas hutan di Indonesia adalah 125,2 juta ha. Berdasarkan kawasan fungsinya terdiri dari  29,1 juta ha sebagai kawasan hutan produksi tetap, 26,7 juta ha sebagai kawasan hutan produksi terbatas, 29,5 juta ha sebagai kawasan hutan lindung, 27,3 juta ha sebagai kawasan konservasi, dan 12,8 juta ha hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kebutuhan pembangunan.

Sedangkan areal penggunaan lain (APL) luasnya mencapai 67,4 juta ha. Meski bukan kawasan hutan, ternyata 12% diantaranya masih memiliki tutupan hutan luasnya 7,9 juta ha. Status sebuah lahan sebagai area penggunaan lain (APL) menjadi wewenang mutlak pemerintah daerah. APL merupakan area di luar kawasan hutan yang dapat digunakan untuk kegiatan  pembangunan non  kehutanan.

Sebagai Primadona

Pemerintah cq KLHK akhir tahun 2019 telah merilis bahwa program perhutanan sosial telah menerbitkan  6.411 izin perhutanan sosial dan seluas 4,04 juta ha  untuk 818.457 kepala keluarga dan 5.208 izin kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) diantaranya telah dilakukan penilaian/evaluasi oleh Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, dengan hasil baru 48 KUPS (0,92%) yang benar-benar mandiri/platinum. Sisanya,  433 (8,31%) ada di tahap maju (emas/gold), 1.286 (24,69%) di tahap moderat (silver/perak), dan yang terbanyak 3.441 (66,07%) masih di tahap awal (biru).

Meskipun KLHK belum merilis berapa unit izin yang telah dikeluarkan bagi hak pengelolaan hutan desa (HPHD), namun dapat dipastikan bahwa unit HPHD jumlahnya paling dominan dan banyak diantara 6.411 unit izin yang telah diterbitkan. Bila  rata- rata satu unit HPHD diasumsikan luasnya 500 ha saja maka izin HPHD yang telah dikeluarkan sebanyak kurang lebih 3.103 unit HPHD atau hampir 48% total izin program perhutanan sosial yang ada. Termasuk diantara dari 48 KUPS platinium dan 433 KUPS emas/gold -meskipun datanya belum ada- dapat dipastikan HPHD termasuk yang paling dominan diantara keduanya. Oleh karena itu, masuk akal apabila hutan desa dapat dikatakan sebagai primadona perhutanan sosial diantara lima skema perhutanan sosial yang ada.

Namun di balik prestasi yang membanggakan dari hutan desa tersebut ternyata terdapat beberapa catatan kelemahan yang kurang menggembirakan dari keberadaan kegiatan hutan desa selama ini. Izin HPHD boleh banyak jumlahnya, tetapi setelah ditelisik dari Kementerian Desa (Kemendes) dan informasi pendamping kegiatan perhutanan sosial khususnya skema desa hutan, implementasi di lapangan (di tingkat tapak) mengalami banyak kendala. Khususnya dalam hal pendanaan sebagai pengungkit unit usaha kegiatan hutan desa. Sebagai primadona, jumlah izin perhutanan sosial, hutan desa memang  nyata. Namun sebagai satu kesatuan unit usaha kehutanan yang harus melakukan kegiatan on farm maupun off farm hutan desa belum dapat disebut primadona perhutanan sosial.

Sinergitas Program Lainnya

Sejak Joko Widodo diangkat menjadi presiden RI tahun 2014 lalu, desa sebagai unit terkecil pemerintahan di Indonesia menjadi fokus utama pembangunan mulai dari pinggiran di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Lihat saja, salah satu usaha presiden dalam melakukan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia diwujudkan melalui dana desa yang dialokasikan khusus dalam APBN. Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp20,76 triliun.

Alokasi dana desa terus meningkat. Di tahun 2016 menjadi Rp46,9 triliun, kemudian Rp60 triliun pada tahun 2017, dan tahun 2018. Tahun 2019 sebesar Rp70 trillun dan tahun 2020, sebesar Rp72 trilliun.

Sejak digulirkannya dana desa, tercatat telah mewujudkan pembangunan yang cukup besar di desa. Hingga akhir 2016 saja, tercatat sebanyak 66.884 km jalan desa berhasil terbangun, 511,9 km jembatan, 1.819 unit pasar desa, 14.034 unit sumur, 686 unit embung, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit PAUD, 3.133 unit Polindes, 7.524 Posyandu, 38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambatan perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK.

Sayangnya dari total anggaran sebesar Rp329,66 trillun dari tahun 2015-2020, belum terdapat dana desa yang  yang menyentuh pembangunan, peningkatan dan pengembangan kegiatan hutan desa secara signifikan.

Dalam diskusi via daring yang diselenggarakan Divisi Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB tentang Peran Desa dalam Perhutanan Sosial dengan nara sumber Direktur Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (SDA dan TTG) Ditjen PPMD  Kemendes (Dr Leroy Sammy Uguy), 30 Juni 2020 lalu, terungkap bahwa sinergi dan integrasi pembangunan desa dan perhutanan sosial masih sebatas wacana dan rencana, belum sampai pada tahap implementasi. Khususnya kucuran dan dukungan sebagian dana desa untuk pembangunan, peningkatan, dan pengembangan kegiatan hutan desa.

Hasil diskusi dengan pendamping kegiatan hutan desa (penyuluh kehutanan dari provinsi Lampung dan Sulawesi Tengah), rata rata keluhannya sama yaitu kepala desa dan pendamping desa yang tidak peduli dengan keberadaan hutan desa yang ada di daerahnya. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa meskipun koordinasi dan sinkronisasi program perhutanan sosial di tingkat dua kementerian (KLHK dan Kemendes) sudah cukup baik dengan terbitnya Permendes yang mengizinkan penggunaan sebagian dana desa untuk kegiatan hutan desa , namun sayang di tingkat tapak, implementasinya tidak berjalan sesuai dengan harapan akibat dari  egosektoral masing masing pendamping (pendamping desa dan pendamping/penyuluh kehutanan) dan kepala desa untuk kegiatan hutan desa.

Bilamana program perhutanan sosial khususnya skema hutan desa yang banyak memberdayakan masyarakat desa itu, dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan presiden Joko Widodo pada launching Rembug Nasional tahun 2017 yang lalu, nampaknya kedua kementerian (KLHK dan Permendes) perlu memberikan dorongan yang lebih tegas lagi dalam bentuk regulasi bersama (peraturan menteri bersama antara Menteri KLHK dan Menteri Kemendes) yang mengatur tentang maksimum prosentase penggunaan dana desa untuk kegiatan hutan desa berikut mekanisme pemanfaatannya ditingkat tapak bagi desa desa yang mempunyai wilayah kawasan hutan negara yang mengajukan izin HPHD.

Di tingkat tapak, sosialisasi dan pemahaman tentang hutan desa, unit usaha kehutanan  yang dilakukan dan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan hutan desa, wajib dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Dinas/Kantor  Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan  maupun desa dan dilakukan secara intensif sehingga dapat mengikis dan menghilangkan egosektoral yang selama ini terjadi. Dengan demikian, para pihak (stake holder) yang terlibat dalam kegiatan hutan desa, tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu, tidak paham dan sebagainya tentang kegiatan hutan desa dan pemanfaatan dana desa.

Presiden sangat berharap dengan program reformasi agraria, khususnya kegiatan perhutanan sosial dan lebih khusus lagi kegiatan hutan desa yang banyak memberdayakan masyarakat desa hutan itu berjalan baik dan berhasil sesuai dengan rencana. Masa periode pertama pemerintahan Jokowi-JK, kegiatan perhutanan sosial diharapkan mampu memanfaatkan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha. Namun, faktanya sampai akhir tahun 2019, realisasinya hanya mampu memanfaatkan kawasan hutan seluas 4,04 juta ha saja atau sekitar 31,81%.

Padahal menurut Dirjen PSKL KLHK, apabila 12,7 juta ha kawasan hutan dapat terealisasi semua (100%), maka akan mampu melibatkan tiga juta Kepala Keluarga (KK) atau 12 juta orang yang artinya membantu mengurangi angka kemiskinan. Namun sayang , progres saat ini baru 4,04 juta ha yang melibatkan 818.457 KK, atau 3.273.828 jiwa.

Sayang memang. Kita berharap pada  akhir pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin tahun 2024 nanti, target 12,7 juta ha pada  program reforma agraria khususnya perhutanan sosial dapat terealisasi semua dengan baik. Semoga.