Hutan Jawa Aman dari Ancaman Waduk

Upaya pemerintah Presiden Joko Widodo menggenjot proyek infrastruktur, terutama pembangunan waduk di Pulau Jawa untuk mendukung produksi pangan, nampaknya bakal kandas. Niat mempermudah dengan menerapkan mekanisme pinjam-pakai tanpa perlu melakukan tukar-menukar lahan dibatalkan. Maklum, niat itu bisa kepentok payung utama: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menyerah?

Semangat. Itu yang terbaca dan terlihat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat instansinya berbicara soal pembangunan infrastruktur, khususnya waduk dan jaringan irigasi yang bakal memakan kawasan hutan. Termasuk saat pembangunan itu dilakukan di Pulau Jawa, yang secara faktual kondisi tutupan hutannya sudah di bawah 30%.

Menteri Siti bahkan mewacanakan pemberian kemudahan pembangunan waduk dan irigasi yang menggunakan kawasan hutan tanpa tukar-menukar lahan, tapi cukup dengan mekanisme pinjam-pakai. Itu sebabnya, PP No.10/2010 tentang Perubahan Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP No. 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan siap direvisi.

Wacana ini mengemuka setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan kesulitannya untuk menyelesaikan target pembangunan waduk yang tersandung kawasan hutan, akhir Maret. Padahal, dari rencana Kementerian PU-Pera, selama 2014-2019 akan dibangun 65 waduk. Batu sandungan paling berat memang di Jawa, karena jika menggunakan mekanisme tukar-menukar sangat berat, kalau bukan mustahil. Padahal, bendungan ini merupakan infrastruktur pendukung kemandirian pangan.

Namun, belakangan, Menteri Siti menegaskan wacana penggunaan mekanisme pinjam-pakai tak bisa dilanjutkan. Perubahan itu terjadi setelah dilakukan pembahasan internal dan mengecek UU No.41/1999 tentang Kehutanan. “Jadi, pemikiran itu tidak dikembangkan,” ujar Siti, Jumat (26/6/2015). Bahkan, dia mengaku hal itu sudah disampaikan pula ke koleganya, Menteri PU-Pera. Dengan kata lain, sampai ada kebijakan lebih lanjut, mekanisme yang ditempuh adalah tukar-menukar lahan, minimal 1:1.

Menyerah? Belum, ternyata. Bahkan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, San Afri Awang tetap yakin dan optimis, mekanisme pinjam pakai tanpa menyediakan lahan kompensasi di Jawa masih dimungkinkan. Caranya? Redefinisi tutupan hutan dalam kasus pembangunan infrastruktur strategis seperti waduk.

Menurut Awang, tutupan hutan di Jawa saat ini sesungguhnya sudah lebih dari 30%. Hitungannya, seluas 2,4 juta hektare (ha) berupa hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan 2,6 juta ha berupa hutan rakyat yang dikelola oleh masyarakat. Jika ditotal, luas tutupan hutan sekitar 5 juta ha atau separuh lebih dari luas daratan Jawa sekitar 8,5 juta ha. Anda setuju? AI