Kenaikan harga bahan pangan saat menjelang, selama bulan Ramadhan hingga Lebaran, sudah menjadi tradisi di Indonesia. Padahal, ada sejumlah bahan pangan yang stoknya melebihi kebutuhan sehingga jika dihitung secara matematis, tidak mungkin mengalami kenaikan harga.
Karena itulah, untuk menstabilkan harga bahan pangan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres ini dikeluarkan untuk salah satunya, pengendalian harga kebutuhan bahan pokok.
Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah melakukan pengawasan distribusi dari produsen sampai tangan konsumen atas 14 jenis barang kebutuhan pokok. Adapun barang kebutuhan pokok yang diawasi meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan/perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).
Dalam Prespres tersebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) berwenang untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, serta mengelola ekspor-impor.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga berwenang mengendalikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan melalui penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan, dan atau saat terjadi gejolak harga. Selain itu juga dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar atau seluruh barang kebutuhan pokok.
Kemunculan Perpres itu memang langsung ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan. Ada yang menilai aturan ini terlambat diluncurkan karena diluncurkan di saat harga pangan mengalami pergerakan naik dan sudah memasuki bulan Ramadhan, di mana psikologi pasar menjadi sensitif melihat keseimbangan pasok dan permintaan.
Ada juga pihak yang mendukung peluncuran Perpres tersebut karena keberadaan beleid tersebut akan mampu mencegah aksi spekulasi yang sering dilakukan di saat-saat permintaan akan bahan pangan mengalami lonjakan.
Terlepas dari pro-kontra yang muncul di lapangan, pada dasarnya kita menyambut baik setiap lahirnya kebijakan yang dapat memebrikan kenyamanan dan keuntungan bagi masyarakat luas.
Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, jika diterapkan sesuai isinya, diyakini akan mampu menghasilkan stabilisasi harga dan pasokan bahan pangan.
Kita tahu kalau stabilisasi harga dan pasokan bahan pangan merupakan hal penting yang harus mampu diciptakan pemerintah. Karena dari kondisi itu, akan tercipta kegiatan ekonomi yang baik di dalam negeri, dimana aksi spekulasi dan aksi borong bahan pangan tidak lagi terjadi.
Kini yang kita tunggu adalah bagaimana pemerintah bisa mengimplementasikan Perpres tersebut dengan baik di lapangan sehingga memebrikan hasil sesuai yang diinginkan rakyat Indonesia.