Praktik kartel di Indonesia secara kasat mata sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Hal ini bisa dibuktikan di lapangan di mana harga barang dan jasa acapkali melejit tanpa sebab yang jelas. Mekanisme pasar kerap lumpuh. Hukum penawaran dan permintaan dibuat tak berdaya.
Masyarakat sebenarnya sudah sejak lama menilai bahwa gejolak harga bahan kebutuhan pokok, seperti beras, daging, gula, kedelai, dan minyak goreng yang rutin terjadi selama ini adalah perbuatan kartel. Sebab, ketika harga di luar negeri sudah turun atau pasokan di dalam negeri telah stabil, harga komoditas-komoditas strategis itu tetap saja tinggi.
Demi mengeduk keuntungan sebanyak – banyaknya, para pelaku kartel menjalankan siasat patgulipat untuk memainkan harga komoditas strategis di dalam negeri. Mereka tak peduli rakyat menderita. Mereka tak ambil pusing pada besarnya dana yang harus dikeluarkan negara untuk menggelar operasi pasar (OP).
Namun kartel, selama ini, ibarat udara. Ia bisa dihirup dan dirasa, namun tak bisa ditangkap dan diraba. Kartel telah menyebabkan rakyat Indonesia terbelenggu oleh kegiatan ekonomi yang distortif dan struktur pasar yang timpang, monopolistik, dan oligopolistik. Pelaku kartel seakan tak tersentu oleh tangan-tangan penegak hukum.
Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, maka perekonomian Indonesia tidak akan berjalan mulus. Upaya pemerintah untuk menekan jumlah penduduk miskin akan sulit karena beban biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat akan semakin meningkat akibat gejolak harga bahan pangan.
Karena itu, kita perlu mengapresiasi upaya pemerintah saat ini untuk memberantas praktek kartel di negeri ini. pekan lalu, beberapa kementerian dan lembaga terkait serta penegak hukum telah mencapai kata sepakat untuk bersinergi memberantas praktik kartel dalam perdagangan komoditas pangan di Indonesia.
Rencananya akan dibentuk tim khusus yang mengawasi secara intensif dugaan praktik kartel. Tim ini akan membantu Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga dengan memberantas kartel komoditas.
Tim ini akan menambah peluru pemerintah dalam membidik para pelaku kartel. Sebelumnya, untuk mencegah praktek kartel, pemerintah telah melakukan pemantauan secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) ditambah analisa terhadap tren harga yang terbentuk dari mekanisme pasar. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan pasokan dan stok barang kebutuhan pokok dari para pelaku usaha.
Bahkan untuk menghindari kartel, pemerintah sudah menambah persyaratan impor yakni importir harus sudah membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pengusaha dilarang impor.
Yang harus dicermati, upaya pemberantasan praktek kartel tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, diperlukan kerjasama antar instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Tanpa adanya kerjasama dari semua pihak, pemberantasan praktek kartel tidak akan berhasil.