Presiden Joko Widodo punya mimpi besar untuk swasembada pangan. Infrastruktur pun disiapkan untuk mewujudkan mimpi tersebut. Yang paling krusial adalah waduk dan jaringan irigasi. Tak kurang dari 65 waduk dan jaringan irigasi bakal dibangun hingga 2019 mendatang.
Persoalannya, sebagian waduk dan jaringan irigasi yang disiapkan bakal mencaplok lahan hutan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), pembangunan 16 bendungan/dam yang sedang berproses saat ini berada di 2.412 hektare (ha) kawasan hutan. Tahun 2015, pembangunan 13 dam bakal menelan 1.437 ha kawasan hutan.
Adapun periode 2016-2019 akan dibangun 36 bendungan yang butuh 10.087 ha kawasan hutan. Sementara pembangunan irigasi menggunakan 110.570,54 ha. Infrastruktur pendukung kemandirian pangan itu berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Wacana yang sempat mengemuka, pembangunan infrastruktur sumber daya air tersebut akan menggunakan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan. Ini untuk mempercepat jalannya pembangunan infrastruktur maha penting tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga mempersilakan pembangunan infrastruktur sumber daya air dibangun meski izin masih dalam proses. Bahkan, kewajiban menyediakan lahan kompensasi juga bakal dihilangkan. Wacana ini sudah mengemuka sejak dilakukannya rapat kerja gabungan antara Menteri LHK dan Menteri PU-Pera dan Komisi V DPR, akhir Maret lalu.
Namun, setelah wacana kemudahan yang bakal diberikan, belakangan Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan wacana tersebut tak dilanjutkan. Menurut Siti, wacana yang berkembang sebelumnya adalah pemikiran awal. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan dicek dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, wacana tersebut tidak memungkinkan untuk diimplementasikan. “Jadi, pemikiran itu tidak dikembangkan. Kepada menteri PU-Pera juga sudah diinformasikan,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pembangunan infrastruktur sumber daya air sebenarnya bisa dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan. Hanya saja, untuk provinsi dengan luas kawasan hutan kurang dari 30%, maka penggunaan kawasan hutan harus menyediakan lahan kompensasi seluas lahan yang dimanfatkan, atau rasio 1:1.
Ini yang sulit. Terutama untuk waduk dan irigasi yang akan di bangun di Jawa. Penyediaan lahan kompensasi pada satu Daerah Aliran Sungai (DAS), pulau, atau provinsi seperti yang diamanatkan jelas bukan perkara mudah di tengah terbatasnya lahan. Jika lahan kompensasi tak juga tersedia, bisa dipastikan waduk gagal dibangun dan mimpi Presiden Jokowi bisa buyar.
Asal tahu saja, mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pembangunan waduk di Jawa meliputi Waduk Karian dan Sindangheula di Banten; Logung, Jlantah, dan Matenggeng (Jawa Tengah); Bener dan Karangtalun (DI Yogyakarta), serta Semantok, Bagong, Lesti, dan Wonodadi (Jawa Timur).
Selain mekanisme pinjam pakai kawasan hutan, pada DAS, pulau, atau provinsi dengan luas kawasan hutan kurang dari 30%, pemanfaatan lahan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan juga bisa menggunakan mekanisme tukar-menukar kawasan hutan. Hal itu diatur dalam PP No 10 tahun 2010 tentang tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Namun, ketentuan itu juga mengamanatkan lahan pengganti seluas lahan yang dimanfaatkan.
Mekanisme tukar-menukar kawasan hutan selama ini selalu ditempuh jika pemerintah ingin membangun infrastruktur. Ironisnya, lahan pengganti yang seharusnya disediakan umumnya belum ada. Ini yang membuat banyak izin tukar-menukar kawasan hutan untuk fasilitas irigasi dan ketenagalistrikan hingga kini tak jua tuntas. Kementerian LHK mencatat masih terdapat 33 izin tukar-menukar kawasan hutan yang tertahan bertahun-tahun dan tidak selesai izinnya (lihat tabel).
Menteri Siti Nurbaya menyatakan, sampai ada kebijakan lebih lanjut, maka pemanfaatan lahan hutan untuk pembangunan infrastruktur air tetap menggunakan mekanisme tukar-menukar kawasan hutan.
Yakin dimungkinkan
Berbeda dengan Menteri Siti, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang tetap yakin, mekanisme pinjam pakai tanpa menyediakan lahan kompensasi di Jawa masih dimungkinkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sumber daya air.
Awang menjelaskan, tutupan hutan di Jawa saat ini sesungguhnya sudah lebih dari 30%. Hitungannya, seluas 2,4 juta ha berupa hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan 2,6 juta ha berupa hutan rakyat yang dikelola oleh masyarakat. Jika ditotal, luas tutupan hutan sekitar 5 juta ha, sementara luas daratan Jawa sekitar 8,5 juta ha.
Dia menyatakan, tutupan hutan secara riil lebih baik ketimbang sekadar mempertahankan luas kawasan hutan di atas kertas. “Jadi, secara tutupan hutan, masih lebih dari 50%, masih aman,” katanya.
Awang juga yakin, pembangunan waduk di kawasan hutan tidak akan mengganggu fungsi hutannya. Sebaliknya, waduk akan memperkuat fungsi hutan dalam mengatur tata air. “Karena fungsi hutannya tetap, maka tidak perlu dilakukan mekanisme tukar-menukar,” katanya.
Awang menilai perlunya melakukan redefinisi tutupan hutan dalam kasus pembangunan infrastruktur strategis, seperti waduk. Jika tidak, maka pembangunan waduk yang berdampak penting bagi masyarakat luas tidak akan pernah berhasil. Sebab, kenyataannya wilayah waduk pasti akan berada di kawasan hutan.
Untuk implementasinya, kata Awang, tentu perlu juga diperkuat dengan pengayaan vegetasi di sekitar waduk. Pemikiran ini juga hanya berlaku di Jawa. Di luar Jawa penyediaan lahan kompensasi tetap diwajibkan karena masih tersedia lahan yang cukup luas.
Untuk mengimplementasikan gagasan tersebut memang masih butuh jalan panjang, yakni merevisi PP 24 tahun 2010. Awang juga menekankan, untuk mengimplementasikan kebijakan ini, maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dilakukan terlebih dahulu dengan cermat.
Awang mengakui, ide tersebut belum tentu diterima oleh banyak pihak, termasuk aktivis lingkungan. Untuk itu, dia mengaku siap beradu argumen dan menjelaskan dasar ilmiahnya. Sugiharto