Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan salah satu pilar ekonomi yang memberikan kontribusi besar bagi ketahanan ekonomi Indonesia. Untuk itu, daya saing dan nilai tambah dari IKM harus terus ditingkat.
Terkait peningkatan daya saing dan nilai tambah itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun program strategis bagi pengembangan daya saing IKM pada tahun 2017..
“IKM terus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri yang cukup signifikan setiap tahun. Hal ini terlihat dari capaian pada tahun 2016 sebesar Rp520 triliun atau meningkat 18,3 $ dibandingkan pada 2015,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Nilai tambah IKM di tahun 2014 tahun sekitar Rp373 triliun menjadi Rp439 triliun tahun 2015 atau naik 17,6 %. Jumlah tersebut berdasarkan data BPS yang diolah Direktorat Jenderal IKM. “Kami proyeksikan tahun ini juga akan meningkat,” ujarnya.
Menurut Gati, IKM juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri karena sebagai sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia. Pada tahun 2016, IKM tumbuh mencapai 165.983 unit atau meningkat 4,5 % dibandingkan tahun 2015. Sedangkan, tahun 2017, jumlah IKM ditargetkan mencapai 182.000 unit dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 400.000 orang
“Untuk memacu produktivitas dan daya saing IKM, kami akan memberikan fasilitas pada tahun ini berupa pengembangan produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta promosi dan pameran,” tutur Gati. Selain itu juga akan dilaksanakan program bimbingan teknis, start-up capital, pendampingan, dan fasilitasi izin usaha industri.
Dengan berbagai program strategis tersebut, diharapkan akan mendorong penumbuhan wirausaha baru sebanyak 5.000 unit dan pengembangan 1.200 sentra IKM pada tahun 2017.
“Kami menargetkan tahun 2019 akan mencapai 20.000 wirausaha baru. Karena untuk menjadi negara industri yang maju, syaratnya jumlah wirausaha harus ada dua persen dari populasi penduduk, dan kita baru separuhnya,” papar Gati.
Dalam program pengembangan produk IKM, tahun ini akan dilakukan melalui bimbingan dan fasilitasi penerapan standarisasi dan sertifikasi, pendaftaran HKI serta perbaikan desain kemasan dan merek kepada 412 IKM.
“Oleh karena itu, pelaku IKM perlu mengoptimalkan peran klinik kemasan yang dimiliki oleh Kemenperin. Mereka dapat berkonsultasi tentang pembuatan kemasan yang lebih baik untuk produk-produknya sesuai selera pasar saat ini,” ungkap Gati.
Sementara itu, program restrukturisasi mesin dan peralatan, dilakukan melalui skema potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada 163 IKM. Besarnya potongan harga minimal Rp20 juta dan maksimal Rp500 juta. Kemenperin telah menganggarkan dana sekitar Rp11 miliar untuk program restrukturisasi ini pada tahun 2017.
Pemberian potongan harga dibedakan untuk industri kecil sekitar 25-30 persen dari harga pembelian, sedangkan untuk industri menengah akan mendapatkan potongan harga sebesar 25-35 persen. Potongan harga juga akan dibedakan antara pembelian mesin impor dan mesin produksi dalam negeri. Potongan harga 25 persen diberikan untuk pembelian mesin impor dan 30 persen untuk mesin produksi dalam negeri.
Selanjutnya, Kemenperin tahun ini akan memfasilitasi perluasan pasar bagi 217 IKM nasional melalui promosi dan pemasaran produk dengan keikutsertaan pada pameran dalam dan luar negeri. Negara tujuan promosi dan pemasaran antara lain, Australia, Jepang, Dubai World Trade Centre, Moskow, Frankfurt, Hong Kong, Singapura, dan Hanover. B Wibowo