Indonesia Menangkan Gugatan, UE Hapus BMAD Biodiesel

kelapa sawit

Uni Eropa (UE) terpaksa menghapus penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap biodiesel asal Indonesia setelah pemerintah dan pelaku usaha industri biodiesel Indonesia berhasil memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan BMAD itu.

“Gugatan banding Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan terhadap pengenaan BMAD atas produk biodiesel telah dikabulkan Mahkamah UE. Dengan demikian, pengenaan BMAD yang dilakukan UE dihapuskan sehingga para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (21/03/2018).

Menurutnya, dengan kemenangan Indonesia itu, maka  UE menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia. Penghapusan BMAD ini berlaku per 16 Maret 2018.

Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.

Kemenangan ini, lanjut Oke, merupakan kemenangan ganda Indonesia atas UE. Sebelumnya, Pemerintah berhasil memenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit.

“Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan negara-negara mitra dapat menangkap sinyal positif untuk melebarkan akses pasarnya bagi biodiesel Indonesia. Sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping,” tandas Oke.

Dengan kemenangan tersebut, ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga diharapkan dapat segera kembali berjalan lancar. “Kemenangan ini tentunya menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain dan mempunyai nilai tersendiri bagi peningkatan ekspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya. Kemenangan ganda ini juga memberikan peluang yang besar bagi ekspor biodiesel Indonesia untuk kembali bersaing di pasar UE,” imbuh Oke.

Berdasarkan data statistik BPS ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai  1,4 miliar dolar AS di tahun 2011 sebelum dikenakan BMAD pada tahun 2013.

Pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84%, atau dari  649 juta dolar AS di tahun 2013 turun menjadi 150 juta dolar AS di tahun 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada tahun 2015 sebesar  68 juta dolar AS.

UE mengenakan BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan margin dumping sebesar 8,8%-23,3% sejak 19 November 2013. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I UE, serta ke DSB WTO.

Pengajuan gugatan di Pengadilan Umum Tingkat I UE dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I UE menolak penerapan BMAD oleh UE pada 15 September 2016. Dari hasil tersebut, UE mengajukan gugatan banding ke Mahkamah UE pada 24 November 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum Tingkat I UE untuk menolak penerapan BMAD tersebut

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui siaran pers beberapa waktu lalu telah menginformasikan bahwa tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir DSB WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%.

Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan mencapai  386 juta dolar AS dan pada tahun 2022 mencapai  1,7 miliar dolar AS .Buyung N