Peran Strategis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Berbagai produk KPH

Oleh: Ali Djajono (Perencana Madya, Pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK)

Isu-isu Sumber Daya Alam (SDA) khususnya Kehutanan tak bisa dilepaskan dari kawasan hutan (Negara), yang sesuai dengan amanat Undang-undang menjadi tanggung jawab Negara  (Pemerintah) untuk mengurusnya. Dalam konteks pengelolaan, seluruh kawasan hutan di Indonesia dibagi dalam wilayah-wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Maka segala macam isu kehutanan yang muncul akan bersentuhan dengan KPH. Isu-isu kehutanan tersebut antara lain permasalahan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat, kebakaran hutan, deforestasi dan degradasi hutan, illegal logging, perambahan hutan, bencana banjir dan longsor, permasalahan hilangnya biodiversity hutan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan bidang Kehutanan, KPH merupakan Institusi Tapak. Aspek-aspek penting terkait KPH meliputi Wilayah KPH, Kelembagaan Pengelola, dan Pengelolaan/Operasionalisasi KPH. Dengan demikian isu-isu atau permasalahan yang muncul dari kawasan hutan pasti akan mempengaruhi aspek-aspek tersebut. Tertatanya wilayah KPH, berjalannya kelembagaan KPH serta pengelolaan/operasionalisasi KPH yang baik dan lestari, akan sangat mendorong tertanganinya isu-isu kehutanan tersebut. Penting untuk mengetahui kira-kira mengapa harus KPH yang mesti dibentuk, bagaimana pengelolaannya, serta apa peran strategis KPH.

Mengapa Harus KPH ?

Ilustrasi sederhana berikut menggambarkan mengapa harus KPH yang dibangun untuk pengelolaan hutan yang lestari.

  1. Ada KPH dan Potensi hutannya bagus.

Apabila suatu kawasan hutan mempunyai potensi SDH yang bagus dan ada institusi tingkat tapaknya maka wilayah kawasan hutan tersebut akan terjaga dan dikelola oleh institusi tersebut. Dengan demikian diharapkan SDH yang ada di wilayah tersebut dapat dikelola secara lestari.

  1. Ada KPH dan Potensi hutannya minim bahkan rusak.

Apabila suatu kawasan hutan potensinya sudah terdegradasi, maka apabila ada institusi di tingkat tapak, diharapkan penyelenggaraan rehabilitasi kawasan akan ada yang bertanggung jawab, sehingga kegiatan rehabilitasi di wilayah tersebut akan berhasil yang sekaligus dapat memperbaiki kualitas SDH yang ada.

  1. Tidak ada KPH dan Potensi hutan masih bagus.

Apabila suatu kawasan hutan mempunyai potensi SDH yang bagus, namun tidak ada institusi di tingkat tapak, maka SDH tersebut tidak ada yang menjaga sekaligus mengelola, kondisi demikian akan mengakibatkan wilayah tersebut rawan akan kegiatan-kegiatan illegal (misalnya penebangan liar, perambahan, kebakaran hutan).

  1. Tidak ada KPH dan Potensi hutannya minim bahkan rusak.

Apabila suatu kawasan hutan potensinya sudah terdegradasi dan tidak ada institusi di tingkat tapak, maka dapat dipastikan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam rangka mencapai peningkatan kualitas SDH di wilayah tersebut akan terkendala dan bukan tidak mungkin wilayah tersebut akan semakin rusak.

Pengelolaan Hutan oleh KPH

Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada tugas pokok dan fungsi  KPH adalah:

  1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
    1. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
    2. Pemanfaatan hutan;
    3. Penggunaan kawasan hutan;
    4. Rehabilitasi hutan dan reklamasi (Catatan: Khusus untuk Rehabilitasi dan Reklamasi yang berada dalam Kawasan Hutan, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangannya ada di Pusat, saat ini sedang dicarikan solusi dan kebijakan agar KPH sebagai Institusi Tapak dapat berperan karena bagaimanapun KPH yang mempunyai tanggung jawab terhadap keberadaan kondisi dan potensi hutan yang ada di dalamnya); dan
    5. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
  2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan.
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
  4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
  5. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan. Hutan.

Sebagai Organisasi tingkat tapak, maka tupoksi KPH tersebut akan benar-benar memastikan  KPH untuk melaksanakan:

  1. Penataan wilayah kelolanya dengan mempergunakan data dan informasi detail yang ada di lapangan, melalui langkah: inventarisasi di wilayah kelola termasuk mengidentifikasi izin/hak ada, pembagian blok dan petak, menata batas blok dan petak tersebut, menyajikan hasil penataan dalam suatu peta.
  2. Perencanaan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota.
  3. Penyajian data/informasi detail bagi pemegang kewenangan kebijakan publik untuk menerbitkan suatu hak atau izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan.
  4. Penyelanggaraan fungsi pemanfaatan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
    • Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
    • Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH dapat melakukan pemanfatan, melalui mekanisme penugasan oleh Menteri Kehutanan untuk pemanfaatan wilayah tertentu
  5. Penyelenggaraan fungsi penggunaan kawasan hutan, melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara izin penggunaan kawasan hutan sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
  6. Menyelenggaraan fungsi rehabilitasi hutan dan reklamasi, dengan kondisi sebagai berikut:
    • Apabila di wilayah kelolanya sudah ada hak atau izin pemanfaatan hutan maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi hutan pada wilayah yang ada izin/haknya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
    • Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin penggunaan kawasan hutan, maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi reklamasi pada wilayah yang ada izin penggunaan kawasan hutannya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan
    • Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH melakukan kegiatan rehabilitasi hutan di wilayah tersebut (yang saat ini sedang dicarikan solusi karena UU 23 tahun 2014 pengaturannya diselenggarakan oleh Pusat).
  7. Menyelenggarakan fungsi perlindungan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
    • Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pemantauan dan penilaian, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
    • Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH menyelenggarakan perlindungan di wilayah tersebut.
  8. Menjalankan fasilitasi pemberdayaan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan tepat sesuai dengan kondisi lokal serta kondisi masyarakat setempat.
  9. Menyajikan informasi potensi peluang investasi pengembangan kehutanan di wilayah kelolanya.

Peran Strategis KPH

Dengan posisi keberadaan KPH di tingkat tapak serta dengan tugas dan fungsi KPH tersebut,  sangat terlihat peran-peran strategis KPH, antara lain:

  1. Optimalisasi akses masyarakat terhadap hutan serta merupakan salah satu jalan bagi resolusi konflik. Keberadaan KPH di tingkat lapangan yang dekat masyarakat, akan memudahkan pemahaman permasalahan riil di tingkat lapangan, untuk sekaligus memposisikan perannya dalam penetapan bentuk akses yang tepat bagi masyarakat serta saran solusi konflik.
  2. Optimalisasi potensi melalui pemanfaatan hutan (kayu, non kayu, jasa lingkungan, dll) sesuai dengan kondisi yang ada di tingkat lapangan.
  3. Menjadi salah satu wujud nyata bentuk desentralisasi sektor kehutanan, karena organisasi KPHL dan KPHP adalah organisasi perangkat daerah.
  4. Keberadaan KPH mempunyai nilai strategis bagi kepentingan Nasional, antara lain mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon dimana sektor kehutanan mempunyai eran yang dominan.
  5. Menjamin penyelenggaraan pengelolaan hutan akan tepat lokasi, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat pendanaan.
  6. Menjembatani optimalisasi pemanfaatan potensi pendanaan dari Hibah Luar Negeri di sektor kehutanan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
  7. Kemudahan dalam investasi pengembangan sektor kehutanan, karena ketersediaan data/informasi detail tingkat lapangan.
  8. Peningkatan keberhasilan penanganan rehabilitasi hutan dan reklamasi, karena adanya organisasi tingkat lapangan yang mengambil peran untuk menjamin penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan reklamasi. Sekaligus akan menjalankan peran penanganan pasca kegiatan seperti: pendataan, pemeliharaan, perlindungan, monev.

Dengan memperhatikan peran strategis yang harus dimainkan serta dalam menjalankan Tupoksi Pengelolaan yang harus diemban KPH. Terlihat bahwa semua aktivitas, program dan kegiatan pembangunan kehutanan, permasalahan-permasalahan kehutanan (sosial, konfik, illegal logging, degradasi lahan,  deforestasi, kebakaran hutan dan lain sebagainya) akan bersentuhan dengan KPH.

Dengan demikian dalam konteks Pengelolaan hutan lestari, Keberadaan KPH akan menjamin keberhasilan kelola sosial, kelola lingkungan dan kelola ekonomi, dengan gambaran sebagai berikut: Pertama, untuk kelola sosial, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat, akan terjamin masyarakat yang berdaya dan adanya sinergi hutan dan masyarakat yang akan berdampak kepada terjaganya keberadaan dan fungsi hutan; Kedua, untuk kelola lingkungan, melalui keberadaan organisasi tapak dapat terjamin keberadaan hutan dari ancaman  gangguan keamanan hutan, selanjutnya sinergi dengan masyarakat sekitar hutan akan sangat mendukung proses kelola lingkungan. Ketiga, untuk kelola ekonomi, melalui keberadaan organisasi tapak akan terjaminoptimalisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayahnya, dan akan berkembang menuju kemandirian ekonomi yang pada akhirnya akan memandirikan KPH dalam mengelola wilayahnya.

Tantangan

Akan ada tantangan internal dan eksternal untuk mewujudkan peran strategis itu. Tantangan KPH sebagai Organisasi Tapak antara lain: Kuatnya kelembagaan KPH, Dukungan kuat para pihak, Sinergi dan sinkronisasi dengan pembangunan sektor lain.

Pertama, Kelembagaan KPH yang kuat antara lain melalui ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola KPH secara kualitas dan kuantitas. Karena bersifat operasional pengelolaan hutan, maka SDM pengelola harus memenuhi syarat kompetensi dan profesionalisme di bidangnya. Peraturan Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) No.P.42/Menhut-II/2011 tentang Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan pada KPH, menjadi rujukan untuk menempatkan personil pengelola KPH.

Kedua, Dukungan kuat pihak terkait di Pusat dan Daerah antara lain: Kementerian/lembaga (KLHK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu dll), DPR, DPRD, Gubernur, Dinas yang menangani kehutanan, Instansi terkait, masyarakat. Para pihak paham dan sadar akan adanya manfaat keberadaan KPH, sehingga diwujudkan dalam komitmen untuk dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dukungan ini untuk memastikan salah satunya ketersediaan sumber daya pendanaannya.

Ketiga, Mewujudkan sinergi dan sinkronisasi dengan pembangunan sektor lain. Harus disadari bahwa pembangunan dan pengembangan suatu wilayah (termasuk wilayah KPH) tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, disana akan ada peran dan kepentingan sektor lain yang bisa jadi mempunyai tujuan yang sama, sehingga akan optimal apabila bisa disinergikan dan disinkronkan antara sektor satu dengan lainnya. Contoh pemanfaatan dana desa untuk usaha produktif bagi pengembangan potensi yang ada di wilayah KPH, pembangunan sarana infrastruktur ke sentra-sentra produksi hasil hutan dari wilayah KPH untuk membuka isolasi transportasi barang dan jasa.

Teratasinya tantangan-tantangan tersebut akan benar-benar menunjukkan peran strategis KPH, yang dengan sendirinya memastikan tercapainya pengelolaan hutan lestari melalui KPH.