Asosiasi Protes Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2007 ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya menuai badai. Selain keberatan dan menggalang dukungan agar aturan pengenaan kembali PPN untuk produk pertanian, perkebunan dan kehutanan sesuai keputusan MA ditunda, Kadin juga dinilai berlaku pilih kasih. Kadin sendiri malah terkesan menghindar.

Siapa sangka keputusan Kadin Indonesia mengajukan uji materi PP 31/2007 tentang Impor dan atau Penyerahan barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ke MA, ternyata benar-benar tidak pernah dikomunikasikan atau dikonsultasikan ke anggota terkait. Buntutnya, pengabulan MA yang berakibat dikenakannya kembali PPN 10% untuk produk pertanian, perkebunan dan kehutanan diprotes dan dikecam asosiasi sebagai anggota Kadin.

Tercatat, tujuh asosiasi, yakni Asosiasi Ekportir Kopi Indonesia (AEKI), Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo), Asosiasi Teh Indonesia (ATI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) serta Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) bersatu menolak penerapan PPN tersebut.

Bahkan, pemerintah pun mendukung sikap mereka. “Sedikitnya ada empat kementerian yang mendukung upaya kami menolak penerapan PPN,” ujar Ketua Umum AEKI, Irfan Anwar. Keempat kementerian itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Yang aneh, sampai kini Kadin belum juga memberikan penjelasan. Padahal, keputusan MA tadi telah menimbulkan kebingungan pelaku usaha. Tidak aneh jika APHI pun sampai menuntut penjelasan karena sampai kini tidak ada keterangan secuil pun dari Kadin. Bahkan, Kadin dinilai telah bertindak tidak adil terhadap anggota karena lebih mementingkan kelompok industri yang terintegrasi. “Ini kalau diibaratkan ada anak emas dan anak tiri di Kadin,” cetus Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto di Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Sejauh ini, upaya mencari komentar dari Wakil Ketua Umum Kadin bidang kebijakan moneter, fiskal dan publik, Hariyadi B. Sukamdani, juga nihil. Bahkan, upaya AgroIndonesia mengirim pesan singkat tak berbalas, atau terkesan menghindar saat ditelepon: “Saya sedang rapat, nanti telepon lagi ya.” Setelah itu, telepon pun tak pernah diangkat.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto yang berhasil dihubungi mengaku belum mendapatkan kabar keberatan atau penolakan dari asosiasi-asosiasi yang merasa dirugikan. “Saya belum mendengar soal itu,” ucapnya. Padahal, Gapkindo sejak 25 Agustus 20014 telah melayangkan surat ke MA, Presiden RI dan Menko Perekonomian yang berisi penolakan keputusan MA No. 70P/HUM/2013 tersebut. Ada apa Kadin? AI