Industri Protes Kayu Komersial Masuk Daftar Dilindungi

Produk kayu

Kontroversi seolah melekat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No P.20 tahun 2018 jo P.92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Setelah ramai pro kontra tentang burung berkicau yang masuk daftar, kini protes juga datang dari kalangan pelaku usaha pengolahan kayu.

Mereka memprotes masuknya kayu kempas (Koompassia excelsa) dalam daftar tumbuhan yang dilindungi. Padahal, kayu tersebut merupakan salah satu bahan baku industri pengolahan untuk tujuan ekspor. Protes diajukan karena potensi ketersediaan kayu kempas masih sangat banyak sehingga tak layak masuk daftar dilindungi.

Ketua Asosiasi Industri Kayu Gergajian dan Kayu Pertukangan Indonesia (ISWA) Soewarni menyatakan, pihaknya keberatan dengan masuknya kayu kempas dalam daftar kayu dilindungi. “Kayu kempas masih tersedia cukup banyak. Jadi kami keberatan kalau masuk daftar dilindungi dan tak bisa dimanfaatkan,” katanya, Rabu (17/10/2018).

Soewarni menjelaskan, kayu kempas termasuk salah satu jenis kayu andalan untuk diproses menjadi berbagai produk kayu olahan seperti moulding atau komponen perumahan. Produk itu kemudian diekspor ke manca negara dan memberi devisa bagi Negara.

Soewarni menjelaskan, keberatan terhadap masuknya kayu kempas dalam daftar dilindungi datang khususnya dari pelaku industri yang berbasis di Jambi. Di sana, potensi kayu kempas masih sangat besar. Jambi, kata dia, bahkan disebut-sebut pusat kayu kempas di Indonesia. “Kawan-kawan di Jambi menyatakan potensinya masih besar,” katanya.

Sejatinya ada 2 jenis kempas yang masuk dalam daftar dilindungi berdasarkan PermenLHK No P.20/2018 jo P.92/2018. Pertama adalah kempas malaka (Koompassia malaccensis). Jenis ini merupakan pohon yang kerap dijadikan rumah bagi lebah madu. Masyarakat pun kemudian lebih mengoptimalkan pemanfaatannya dalam proses produksi madu alam. Kempas kedua adalah kempas kayu raja (Koompassia excels). Kempas jenis inilah yang banyak dimanfaatkan oleh oleh industri pengolahan kayu.

Soewarni mengaku kaget ketika tiba-tiba kayu kempas dimasukan dalam daftar dilindungi. Dia menyatakan, pelaku industri tidak pernah diajak bicara untuk membahas daftar tumbuhan yang dilindungi.

“Nggak pernah ada pembahasan soal kayu yang akan masuk daftar dilindungi, makanya kami kaget juga,” katanya.

Dia berharap agar pemerintah mau merevisi PermenLHK No P.20/2018 jo P.92/2018. Menurut Soewarni, pihaknya akan secara resmi mengajukan permohonan revisi tersebut kepada KLHK.

“Kami akan sampaikan jelaskan mengapa kayu kempas belum perlu masuk daftar dilindungi. Mudah-mudahan pemerintah mau mendengar,” katanya.

Harapan Soewarni keluhannya akan diterima pemerintah cukup besar. Pasalnya, telah ada preseden diubahnya daftar jenis dilindungi pada satwa burung khususnya burung berkicau (lihat: Riuh Rendah Pro Kontra Daftar Perlindungan Tumbuhan dan Satwa). Perubahan dilakukan karena mempertimbangkan situasi sosial masyarakat terutama masyarakat kecil yang banyak memanfaatkan burung berkicau. Soewarni menyatakan, meski menyandang status industri, namun industri kayu pertukangan umumnya memiliki skala kecil yang banyak melibatkan masyarakat dalam proses produksinya.

Sejatinya, selain kayu kempas, ada jenis kayu komersial lain yang kini dimasukan dalam daftar dilindungi. Jenis kayu itu adalah ulin (Eusideroxylon zwageri). Namun untuk kayu ulin sudah ada perlakuan khusus sehingga pemanfaatannya tetap bisa dilakukan, sepanjang kayu tersebut bukan tebangan baru.

“Ada survey prokalino, produk kayu ulin olahan, untuk pemanfaatan kayu ulin yang membuktikan bukan tebangan baru,” kata Soewarni.

Kinerja Ekspor

Industri kayu pertukangan adalah salah satu bidang industri yang berperan besar untuk memberi sumbangan devisa bagi Negara. Sebanyak 9 kelompok HS produk kayu yang masuk dalam bidang industri kayu pertukangan. Yaitu, S4S dan FJS dengan No HS ex 4407, venir lunch box (ex 4408), Moulding (ex 4409), kayu lamina (4412.94.00), palet (ex 4415), komponen rumah (ex 4418), barecore (4421.99.96), blok paving kayu ( 4421.99.99), dan produk kayu prefabrikasi (9406.10.90).

Variasi produk yang beragam membuat industri kayu pertukangan memanfaatkan beragam jenis kayu dari hutan alam maupun hutan tanaman. Pemanfaatan kayu hutan tanaman seperti sengon makin meningkat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan untuk produk kotak makanan dan barecore.

Di era Menteri Siti Nurbaya memimpin KLHK, nilai ekspor kayu pertukangan menunjukan tren naik meski tipis meski secara volume menurun. Pada periode tahun 2015 sampai 2017, ekspor produk kayu pertukangan berturut-turut sebesar 2,053 miliar dolar AS, 2,077 miliar dolar AS, dan 2,10 miliar dolar AS. Sementara secara volume, ekspor kayu pertukangan pada periode 2015-2017 secara berturut-turut adalah 4,94 juta m3, 4,42 juta m3, dan 4,19 juta m3.

Untuk tahun 2018, hingga semester pertama tuntas, nilai ekspor kayu pertukangan telah mencapai 1,05 miliar dolar dengan volume sebanyak 2,4 juta m3. Soewarni meyakini kinerja ekspor produk kayu pertukangan setidaknya bisa menyamai catatan tahun lalu jika kendal-kendala yang ada di lapangan bisa diatasi, termasuk soal jenis kayu yang masuk daftar dilindungi.

Sementara itu Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno yang dimintai tanggapannya soal keluhan pelaku industri kayu pertukangan menyatakan, akan mempelajari lebih lanjut keluhan yang disampaikan. Dia meminta agar pelaku industri bisa menyampaikan data lengkap soal industri kayu pertukangan dan potensi kayu kempas kepadanya. “Kirim saja dulu datanya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu Direktur Konservasi Keanekaraaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia menyatakan soal kayu komersial yang masuk dalam daftar dilindungi, sedang ada pembahasan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). “Soal itu sedang kami bahas. Sudah ada rapat pertama dan pembahasannya akan dilanjutkan,” katanya. Sugiharto

Riuh Rendah Pro Kontra Daftar Perlindungan Tumbuhan dan Satwa

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No P.20 tahun 2018 jo P.92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi memang  lekat dengan pro kontra. Yang paling ramai tentu saja soal burung berkicau.

Awalnya, Menteri LHK menetapkan menetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam PermenLHK No P.20/2018. Sebanyak 562 atau 61% dari diantaranya merupakan jenis burung.

Banyaknya jenis burung yang ditetapkan sebagai satwa dilindungi kemudian memicu suara kontra. Maklum, banyak jenis-jenis burung peliharaan, khususnya burung berkicau, yang kini masuk daftar sebagai satwa dilindungi. Yang paling populer adalah jalak suren (Gracupica jalla), kucica hutan (Kittacincla malabarica) yang dikenal sebagai murai batu, dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus).

Unjuk rasa pun merebak di sejumlah daerah. Bahkan Forum Kicau Mania Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa komunitas pemelihara, penangkar dan pedagang burung berkicau sempat menggelar aksi di kantor KLHK, Selasa (14/8/2018). Mereka beraalasan, pemanfaatan jenis burung tersebut bisa membuat banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian. Sebagai contoh ada 12.000 penangkar jalak suren yang terdapat di Klaten Jawa Tengah.

Sejatinya, kekhawatiran sudah coba dijawab KLHK dengan menyatakan bahwa Permen LHK 20/2018 tidak berlaku surut. Artinya burung-burung yang sebelum ketentuan itu terbit, menjadi peliharaan masyarakat dan di penangkaran, bukan cakupan dari ketentuan itu. Selain itu juga diterbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK No.9 tahun 2108 yang intinya untuk sosialisasi dan pendataan burung yang ada di penangkaran.

Namun, desakan kicau mania agar KLHK mengeluarkan beberapa jenis burung berkicau dari daftar dilindungi tak juga surut. Akhirnya diterbtkanlah PermenLHK No 92/2018 pada pada 30 Agustus 2018, yang diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 5 September 2018, hanya beberapa pekan setelah P.20/2018 terbit. Dalam ketentuan itu, sejumlah burung berkicau dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi. Jumlahnya bahkan bukan hanya tiga jenis seperti banyak dituntut masyarakat, melainkan lima jenis.

Burung itu adalah jalak suren, kucica hutan yang dikenal sebagai murai batu, dan cucak rawa. Dua jenis burung lagi adalah Anis-bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha) dan Anis-bentet Sangihe (Colluricincla sanghirensis).

Namun protes datang dari kubu lainnya. Ratusan organisasi dan komunitas konservasi alam menilai PermenLHK No P.92/2018  kontroversial dan tanpa kajian ilmiah yang memadai. Revisi dituding hanya karena tekanan kelompok masyarakat tertentu. Protes disampaikan lewat Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI) yang terdiri dari 150 organisasi/lembaga dan 44 perorangan di seluruh Indonesia.  Sugiharto