Insentif Impor Raw Sugar buat PG Baru

Pemerintah akhirnya membuka keran impor gula untuk konsumsi setelah produksi gula dalam negeri jauh dari mencukupi. Bulog, yang berhasrat memperoleh izin impor gula kristal putih (GKP), harus gigit jari karena keran impor yang dibuka adalah raw sugar untuk digiling pabrik gula baru. Anehnya, kalangan petani tebu malah mendukung.

Impor gula memang tak bisa ditawar. Maklum, produksi gula tahun lalu hanya mencapai 2,2 juta ton, tak mampu menutup kebutuhan sampai April-Mei ini atau awal musim giling. Dari rapat terbatas di Kantor Menko Perekonomian dua pekan lalu, pemerintah memutuskan impor gula dalam bentuk raw sugar sebanyak 521.000 ton atau setara 495.000 ton gula kristal putih (GKP).

Yang menarik, impor ini bukan dalam rangka mengantisipasi kekurangan pasokan GKP menjelang Ramadhan dan Idul Fitri (yang jatuh di penghujung April sampai akhir Mei), tapi justru dalam rangka memberi insentif kepada pabrik-pabrik gula (PG) baru. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10/M-IND/3/2017 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Pabrik Gula, PG-PG baru diberi izin impor raw sugar untuk menutup kapasitas gilingnya.

“Gula mentah itu diprioritaskan sebagai insentif kepada pabrik gula baru dan yang melakukan perluasan sesuai dengan Permenperin 10 tahun 2017 mengenai fasilitas memperoleh bahan baku dalam rangka membangun industri nasional,” ujar Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Dengan kebijakan ini, Bulog pun gigit jari. Padahal, sebelumnya Bulog mengaku sudah minta izin impor gula dalam bentuk GKP sebanyak 200.000 ton. Gula ini akan dipakai untuk menstabilkan harga di pasaran yang sudah terbang di atas harga patokan pemerintah. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per tanggal 28 Februari 2020, harga rata-rata gula pasir lokal mencapai Rp14.550/kg dan kualitas premium sudah Rp15.400/kg. Angka itu jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) gula lokal yang dipatok pemerintah sebesar Rp12.500/kg.

Dirut Perum Bulog, Budi “Buwas” Waseso nampaknya kecewa karena tidak mendapat respon dari Kementerian Perdagangan. “Sampai saat ini belum ada keputusan. Itu yang menentukan kan Menteri Perdagangan (Mendag). Ya sudah nggak perlu ditanyakan keputusannya. Itu kan tidak ada keputusannya,” ucap Buwas.

Namun, keputusan pemerintah tidak memberi izin Bulog mengimpor GKP malah disambut positif petani tebu. Alasannya, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin, stok gula dalam negeri masih cukup. Sampai akhir 2019, masih ada gula sebanyak 1,080 juta ton dan stok impor GKP sebanyak 270.000 ton. “Jadi, stok gula di awal tahun 2020, yang ada di pihak produsen mencapai 1,35 juta ton,” ucapnya. AI